Negara: Burundi

  • WHO Perpanjang Status Darurat Global Mpox! Ini Alasannya

    WHO Perpanjang Status Darurat Global Mpox! Ini Alasannya

    Jakarta

    Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memperpanjang status darurat kesehatan masyarakat atau public health emergency international concern (PHEIC) untuk wabah Mpox (semula dikenal sebagai cacar monyet), menyusul rekomendasi dari Komite Darurat Peraturan Kesehatan Internasional atau International Health Regulation (IHR 2005), dalam keputusan pertemuan keempat pada 5 Juni 2025.

    Pertemuan yang berlangsung selama lima jam ini menilai lonjakan kasus Mpox sepanjang 2024 dan awal 2025 yang menunjukkan transmisi berkelanjutan di berbagai wilayah dunia.

    Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyetujui rekomendasi komite terkait situasi mpox masih memenuhi kriteria darurat global, dan merilis serangkaian rekomendasi sementara yang direvisi untuk memperkuat respons negara-negara.negara pihak dalam beberapa hari mendatang,” kata Dr. Tedros.

    “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dan penasihat Komite atas kontribusi mereka. Hasil lengkap pertemuan ini akan dibagikan kepada negara-negara,” terang dia dalam keterangan tertulis di situs resmi WHO, dikutip Selasa (10/6/2025).

    Rekomendasi ini ditujukan kepada negara-negara yang mengalami transmisi komunitas atau memiliki kasus mpox yang berkaitan dengan perjalanan. Mereka diminta mengimplementasikan langkah-langkah tambahan di samping pedoman tetap yang telah berlaku. Rekomendasi ini berada dalam kerangka Strategis WHO 2024-2027 untuk pencegahan dan pengendalian mpox.

    “Dengan keputusan ini, WHO menegaskan bahwa meskipun dunia telah membuat kemajuan dalam pengendalian mpox, tantangan global masih nyata. Status darurat yang diperpanjang ini diharapkan memperkuat kesiapsiagaan dan respons kolektif dalam menghadapi penyakit yang masih terus mengancam populasi rentan di berbagai belahan dunia,” lanjut WHO.

    Sebagai catatan, wabah global mpox klade II yang sedang berlangsung telah menyebabkan lebih dari 100.000 kasus di 122 negara, termasuk 115 negara tempat Mpox sebelumnya tidak dilaporkan. Wabah ini disebabkan oleh subklade IIb.

    Terdapat wabah mpox klade I di Afrika Tengah dan Timur. Klade I memiliki dua subklade, klade Ia dan klade Ib.
    Di Afrika Tengah, orang-orang tertular Mpox klade Ib melalui kontak dengan hewan liar yang terinfeksi, baik yang mati maupun hidup, penularan di rumah tangga, atau perawatan pasien, sebagian besar kasus telah dilaporkan pada anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.

    Subklade Ib baru-baru ini diidentifikasi di Republik Demokratik Kongo timur dan telah menyebar melalui kontak seksual intim dan dewasa antara berbagai demografi, termasuk penyebaran heteroseksual dengan pekerja perdagangan seks. Sejauh ini, klade Ib memiliki tingkat kematian kasus yang lebih rendah daripada mpox klade Ia. Penyebaran lokal dan berkelanjutan dari orang ke orang dari mpox klade I telah terjadi di beberapa negara non-endemik melalui hubungan seksual, kontak rumah tangga sehari-hari, dan di lingkungan layanan kesehatan tanpa adanya alat pelindung diri.

    NEXT: Negara yang Masih Catat Kasus di Juni 2025

    Pada tanggal 2 Juni 2025, negara-negara Burundi, Republik Demokratik Kongo, Kenya, Malawi, Rwanda, Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, dan Zambia mengalami penularan virus dari manusia ke manusia yang berkelanjutan, ada juga bukti penularan berkelanjutan di Republik Afrika Tengah dan Republik Kongo.

    Negara-negara yang melaporkan kasus mpox klade I terkait perjalanan sejak tanggal 1 Januari 2024, meliputi Angola, Australia, Belgia, Brasil, Kanada, Tiongkok, Prancis, Jerman, India, Irlandia, Oman, Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Thailand, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Zimbabwe.

    Simak Video “Mpox Mewabah di Kongo, WHO Pastikan Vaksin akan Tiba dalam Beberapa Hari”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Larangan Perjalanan Trump Berlaku, Warga 12 Negara Dilarang Masuk AS!

    Larangan Perjalanan Trump Berlaku, Warga 12 Negara Dilarang Masuk AS!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Larangan perjalanan (travel ban) baru yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai berlaku Senin (9/6/2025) dini hari tepat setelah tengah malam, melarang warga negara dari belasan negara memasuki Negeri Paman Sam. 

    Seperti dilansir AFP, langkah tersebut diperkirakan akan mengganggu jalur pengungsi dan semakin membatasi imigrasi karena pemerintahan Trump memperluas tindakan kerasnya terhadap masuknya imigran ilegal.

    Banyak negara yang tercakup dalam pembatasan tersebut memiliki hubungan yang bermusuhan dengan AS, seperti Iran dan Afghanistan, sementara yang lain menghadapi krisis yang parah, seperti Haiti dan Libya.

    Saat mengumumkan pembatasannya minggu lalu, Trump mengatakan tindakan baru tersebut didorong oleh “serangan teroris” baru-baru ini terhadap orang Yahudi di Colorado. Kelompok tersebut telah memprotes sebagai bentuk solidaritas terhadap para sandera yang ditahan di Gaza ketika mereka diserang oleh seorang pria yang menurut Gedung Putih telah melewati batas visanya.

    Serangan itu, kata Trump, “menegaskan bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar” atau yang melewati batas visa mereka.

    Langkah tersebut melarang semua perjalanan ke AS oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, menurut Gedung Putih. Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

    Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut akan diizinkan. Daftar negara baru, menurut Trump, dapat ditambahkan, “Seiring munculnya ancaman di seluruh dunia.”

    Mehria, seorang wanita berusia 23 tahun dari Afghanistan yang mengajukan status pengungsi, mengatakan aturan baru tersebut telah menjebaknya dan banyak warga Afghanistan lainnya dalam ketidakpastian. “Kami telah menyerahkan ribuan harapan dan seluruh hidup kami… atas janji dari AS, tetapi hari ini kami menderita satu demi satu neraka,” katanya kepada AFP.

    Pengecualian
    Larangan tersebut tidak akan berlaku bagi atlet yang berlaga di Piala Dunia 2026, yang diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat dengan Kanada dan Meksiko, atau Olimpiade Los Angeles 2028. Larangan tersebut juga tidak akan berlaku bagi diplomat dari negara-negara yang menjadi sasaran.

    Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk memperingatkan bahwa “sifat larangan perjalanan baru yang luas dan menyeluruh menimbulkan kekhawatiran dari perspektif hukum internasional.”

    Anggota parlemen Demokrat AS dan pejabat terpilih mengecam larangan tersebut sebagai tindakan kejam dan inkonstitusional.

    “Saya tahu penderitaan yang ditimbulkan oleh larangan perjalanan Trump yang kejam dan xenofobia karena keluarga saya telah merasakannya secara langsung,” ujar anggota kongres Yassamin Ansari, yang merupakan warga negara Iran-Amerika, memposting pada hari Minggu di X. “Kami akan melawan larangan ini dengan segala yang kami miliki.”

    Desas-desus tentang larangan perjalanan baru telah beredar setelah serangan Colorado, dengan pemerintahan Trump bersumpah untuk mengejar “teroris” yang tinggal di Amerika Serikat dengan visa.

    Pejabat AS mengatakan tersangka Mohamed Sabry Soliman, seorang warga negara Mesir menurut dokumen pengadilan, berada di negara itu secara ilegal setelah melewati batas visa turis, tetapi ia telah mengajukan suaka pada September 2022. Larangan perjalanan baru Trump secara khusus tidak mencakup Mesir.

    Afghanistan yang diperintah Taliban dan Libya, Sudan, Somalia, dan Yaman yang dilanda perang tidak memiliki otoritas pusat yang “kompeten” untuk memproses paspor dan pemeriksaan. Iran dimasukkan karena merupakan “negara sponsor terorisme,” kata perintah tersebut.

    Untuk negara-negara lain, Perintah Trump mengutip kemungkinan di atas rata-rata bahwa orang-orang akan melewati batas visa mereka.

    (miq/miq)

  • Kecaman ‘Rasis’ ke Trump karena Larang Warga 12 Negara Masuk AS

    Kecaman ‘Rasis’ ke Trump karena Larang Warga 12 Negara Masuk AS

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melarang 12 warga negara termasuk Iran masuk ke AS. Pemerintah Iran geram dan menyebut Trump memiliki mentalitas rasis.

    Dilansir AFP, Sabtu (7/6/2025), Trump pada hari Rabu lalu menandatangani perintah eksekutif untuk melarang warga dari 12 negara masuk ke AS. Selain Iran, larangan AS tersebut menargetkan warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

    Perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan beberapa hari setelah serangan hari Minggu lalu saat aksi demonstrasi di Colorado, di mana pihak berwenang mengatakan lebih dari selusin orang terluka. Tersangka adalah seorang pria Mesir yang telah melewati batas visa turis.

    Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

    Larangan tersebut akan mulai berlaku pada hari Senin (9/6) mendatang, kata Gedung Putih.

    “Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X.

    “Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump.

    Namun, larangan Trump tersebut tidak akan berlaku bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia 2026, yang diselenggarakan bersama oleh Amerika Serikat dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2028.

    Iran Mengecam

    Bendera Iran dan AS (Foto: Reuters)

    Direktur jenderal kementerian luar negeri untuk urusan warga negara Iran di luar negeri, Alireza Hashemi-Raja, menyebut tindakan tersebut, sebagai “tanda yang jelas dari dominasi mentalitas supremasi dan rasis di antara para pembuat kebijakan Amerika”.

    Keputusan tersebut “menunjukkan permusuhan yang mendalam dari para pembuat keputusan Amerika terhadap orang-orang Iran dan Muslim”, tambahnya dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh kementerian, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (7/6).

    Hashemi-Raja mengatakan kebijakan tersebut “melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional” dan merampas “hak ratusan juta orang untuk bepergian hanya berdasarkan kewarganegaraan atau agama mereka”.

    Pejabat kementerian luar negeri Iran tersebut mengatakan bahwa larangan tersebut diskriminatif dan akan “menimbulkan tanggung jawab internasional bagi pemerintah AS”, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

    Iran dan AS memutuskan hubungan diplomatik tak lama setelah Revolusi Islam 1979, dan hubungan tetap tegang sejak saat itu.

    Amerika Serikat adalah rumah bagi komunitas Iran terbesar di luar Iran. Menurut angka dari kementerian luar negeri Teheran, pada tahun 2020 ada sekitar 1,5 juta warga Iran di Amerika Serikat.

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk AS

    Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk AS

    Jakarta

    Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan peraturan baru dengan membuat larangan perjalanan ke AS. Pemerintahan Donald Trump itu mem-black list 12 negara, jadi warga negara yang masuk ke ‘daftar hitam’ itu tidak bisa masuk ke AS.

    Dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (5/6/2025), kebijakan ini dipicu oleh serangan bom api terhadap protes Yahudi di Boulder, Colorado, AS. Serangan itu terjadi belum lama ini.

    Adapun 12 warga negara yang dilarang masuk AS itu adalah:

    1. Afghanistan
    2. Myanmar
    3. Chad
    4. Republik Kongo
    5. Guinea Ekuatorial
    6. Eritrea

    7. Haiti
    8. Iran
    9. Libya
    10. Somalia
    11. Sudan
    12. Yaman

    Selain itu, Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

    Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X sebagaimana dilansir AFP.

    “Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump.

    Meski begitu, larangan ini tidak akan berlaku bagi para atlet yang berkompetisi di Piala Dunia, yang akan diselenggarakan bersama oleh AS dengan Kanada dan Meksiko, serta Olimpiade Los Angeles 2008.

    Rencana Trump Batasi Negara Muslim

    Foto: AFP PHOTO/MARK RALSTON

    Sebelum larangan ini ditetapkan, Pada Meret lalu, pemerintahan Trump tengah menggodok larangan perjalanan dan pembatasan bagi warga dari beberapa negara. Salah satunya negara muslim atau mayoritas muslim untuk memasuki AS.

    “[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” bunyi draf tersebut yang dilansir dari USA Today, Kamis (13/3).

    Perintah tersebut memberi batas waktu hingga 60 hari sejak dikeluarkan bagi Menteri Luar Negeri Marco Rubio, Jaksa Agung Pam Bondi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem dan Direktur Intelijen Nasional Tulsi Gabbard untuk mengidentifikasi negara-negara dan memberlakukan larangan tersebut.

    Larangan itu berada di bawah perintah eksekutif Trump dengan tajuk melindungi Amerika Serikat dari teroris asing dan lainnya. Sampai saat ini, pejabat Gedung Putih belum dapat mengonfirmasi warga dari negara mana saja yang akan dilarang masuk atau dibatasi.

    Menurut New York Times, pembatasan visa dilakukan menyusul perintah eksekutif Trump pada 20 Januari lalu yang mendesak perlindungan bagi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya. Perintah tersebut menginstruksikan pihak berwenang AS meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara dalam daftar merah.

    Halaman 2 dari 2

    (zap/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk ke AS

    Warga dari 12 Negara Ini Dilarang Trump Masuk ke AS

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani aturan yang melarang semua perjalanan dari negara-negara tertentu. ‘Proklamasi’ tersebut sepenuhnya membatasi masuknya warga dari 12 negara: Afganistan, Cad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libia, Myanmar, Somalia, Sudan, dan Yaman.

    Larangan ini akan berlaku pada Senin (09/06) mendatang, mulai pukul 00:01 dini hari waktu Washington (11:01 WIB). Pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela juga akan menghadapi pembatasan yang lebih ketat.

    “Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional Amerika Serikat serta rakyatnya,” kata Trump dalam ‘proklamasi’ itu.

    “Beberapa negara yang disebutkan memiliki proses pemeriksaan dan penyaringan yang tidak memadai, sehingga menghambat kemampuan Amerika dalam mengidentifikasi potensi ancaman keamanan sebelum masuk,” menurut dokumen resmi yang diterbitkan Gedung Putih.

    Negara-negara lain “menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi,” atau tidak bekerja sama dalam berbagi informasi identitas dan ancaman.

    Sebelumnya, Trump juga pernah memberlakukan beberapa larangan perjalanan selama masa jabatannya yang pertama sebagai presiden AS. Larangan pertamanya pada 2017 menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim selama 90 hari.

    Larangan berikutnya termasuk Myanmar, Eritrea, Iran, Kirghizia, Libia, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman. Larangan ini dicabut oleh Presiden Joe Biden pada tahun 2021.

    Trump: Larangan perjalanan ini akibat serangan di Colorado

    “Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado menegaskan bahaya besar yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing yang tidak diperiksa dengan baik,” kata Trump dalam sebuah pesan video.

    “Kami tidak menginginkan mereka,” tambahnya.

    Mesir tidak termasuk dalam daftar larangan perjalanan baru ini. Trump juga mengatakan daftar itu bisa diperluas jika muncul ancaman baru di dunia.

    Trump blokir mahasiswa internasional Harvard masuk ke AS

    Selain larangan perjalanan baru untuk 12 negara, Trump juga mengambil langkah untuk memblokir hampir semua mahasiswa internasional yang ingin belajar di Harvard agar tidak bisa masuk ke negara tersebut.

    Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani Rabu (04/06), Trump menyatakan bahwa mengizinkan Harvard, salah satu universitas paling bergengsi di dunia, untuk terus menerima mahasiswa internasional akan membahayakan keamanan nasional.

    “Perilaku Harvard membuat universitas itu menjadi tujuan yang tidak layak bagi mahasiswa dan peneliti internasional,” tulis perintah eksekutif tersebut.

    Berlaku untuk semua mahasiswa yang berusaha masuk ke AS untuk belajar di Harvard setelah tanggal perintah itu dikeluarkan. Berlaku selama enam bulan dengan kemungkinan perpanjangan.

    Bagi mahasiswa asing yang merupakan sekitar seperempat dari total mahasiswa di Harvard, keputusan mengenai pencabutan visa mereka akan ditentukan oleh Menteri Luar Negeri, Marco Rubio. Ini merupakan eskalasi lebih lanjut dalam konflik antara Gedung Putih dan universitas tertua serta terkaya di Negeri Paman Sam itu.

    Pekan lalu, pengadilan federal di Boston sempat menghentikan Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam menjalankan rencana penangguhan visa mahasiswa internasional yang mau ke Harvard.

    Perintah Trump memberikan wewenang hukum berbeda bagi pemerintahannya untuk melarang mahasiswa asing. Trump menuduh universitas-universitas top AS menjadi pusat gerakan anti-Amerika.

    Respons Harvard: Ini langkah pembalasan ilegal

    Universitas Harvard mengatakan bahwa perintah Trump yang melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing baru selama enam bulan adalah tindakan “balasan”.

    “Ini adalah langkah balasan ilegal lainnya yang diambil oleh pemerintahan yang melanggar hak Amandemen Pertama Harvard,” kata pejabat universitas dalam pernyataan yang dirilis Rabu (04/06) malam.

    “Harvard akan terus melindungi mahasiswa internasionalnya,” tambahnya.

    Trump mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah terbaru itu karena Harvard menolak “memberikan informasi yang cukup, saat diminta, tentang kasus-kasus pelanggaran dan kriminalitas yang diketahui dilakukan oleh mahasiswa asingnya.”

    Larangan perjalanan Trump izinkan pemain Piala Dunia masuk, bagaimana dengan suporter?

    Larangan perjalanan baru Trump memberikan beberapa pengecualian, menurut pejabat AS yang berbicara dengan CBS News. Di antara pengecualian itu, ‘proklamasi’ secara eksplisit menyebut atlet atau anggota tim olahraga, termasuk pelatih dan staf pendukung, serta atlet yang bepergian untuk Piala Dunia, Olimpiade, atau acara olahraga lainnya.

    AS bersama dengan Kanada dan Meksiko, akan menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA pada 2026. Meskipun sebagian besar tim belum lolos, Iran — yang masuk dalam daftar larangan perjalanan, sudah memastikan tempat di turnamen 2026.

    Tim nasional sepak bola Sudan juga berada di puncak grup kualifikasinya, sehingga berpeluang ikut bermain di Piala Dunia.

    Namun, pembatasan penuh bagi warga Iran dan Sudan untuk masuk ke AS mungkin membuat para pendukung tidak bisa menyaksikan dan mendukung tim mereka jika dijadwalkan bertanding di AS.

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Melisa Lolindu

    Editor: Prita Kusumaputri

    Tonton juga “Daftar Lengkap 12 Negara yang Warganya Dilarang Masuk AS Oleh Trump” di sini:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Termasuk Tetangga Indonesia

    Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Termasuk Tetangga Indonesia

    Jakarta

    Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani larangan perjalanan baru pada hari Rabu (4/6) waktu setempat, yang menargetkan 12 negara termasuk Afghanistan, Iran, Yaman dan negara tetangga Indonesia, Myanmar.

    Trump mengatakan tindakan tersebut dipicu oleh serangan bom api terhadap aksi protes Yahudi di Boulder, Colorado, AS belum lama ini.

    Dilansir kantor berita AFP, Kamis (5/6/2025), langkah tersebut melarang semua perjalanan ke Amerika Serikat oleh warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

    Trump juga memberlakukan larangan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini akan diizinkan.

    Larangan tersebut akan mulai berlaku pada hari Senin (9/6) mendatang, kata Gedung Putih.

    “Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar,” kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X.

    “Kita tidak menginginkan mereka,” ujar Trump.

    Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi!

    Trump secara terpisah pada hari Rabu (4/6) waktu setempat, juga mengumumkan larangan visa bagi mahasiswa asing yang akan mulai kuliah di Universitas Harvard.

    Pemimpin AS tersebut membandingkan langkah-langkah baru tersebut dengan larangan “kuat” yang diberlakukannya pada sejumlah negara yang sebagian besar berpenduduk Muslim pada masa jabatan pertamanya, yang menyebabkan gangguan perjalanan di seluruh dunia.

    Trump mengatakan bahwa larangan tahun 2017 tersebut telah menyelamatkan Amerika Serikat dari serangan teror yang terjadi di Eropa.

    “Kita tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika,” kata Trump.

    “Kita tidak dapat melakukan migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kami periksa dan saring dengan aman dan andal,” tandasnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, ST Burhanuddin: Jaksa di Daerah Harus Gencar Berantas Korupsi!

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Wabah Masih Berlanjut, CDC Afrika dan WHO Perbarui Strategi Hadapi Mpox – Halaman all

    Wabah Masih Berlanjut, CDC Afrika dan WHO Perbarui Strategi Hadapi Mpox – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Afrika dan Organisasi Kesehatan Dunia telah memperbarui Rencana Tanggap Kontinental bersama mereka untuk menghadapi keadaan darurat mpox atau cacar monyet.

    Munculnya strategi baru ini karena penyakit tersebut terus menyerang wilayah-wilayah baru. 

    “Strategi yang direvisi tersebut berfokus pada pengendalian wabah. Sekaligus memperluas cakupan vaksinasi dan beralih ke tanggapan yang berkelanjutan dan berjangka panjang,” dilansir dari laman WHO, Jumat (18/4/2025). 

    Mpox adalah penyakit yang disebababkan oleh virus yang menyebar antarmanusia, terutama melalui kontak dekat. 

    Penyakit ini menyebabkan lesi kulit dan mukosa yang menyakitkan. sering kali disertai demam, sakit kepala, nyeri otot, nyeri punggung, kelelahan, dan pembengkakan kelenjar getah bening. 

    Penyakit ini dapat melemahkan tubuh dan merusak penampilan seseorang.

    Secara historis, mpox merupakan penyakit zoonosis yang ditularkan dari hewan yang terinfeksi, dan semakin menunjukkan kecenderungan untuk menyebar antarmanusia. 

    Pada tahun 2022, varian virus, klade IIb, mulai menyebar secara global melalui hubungan seksual. 

    Sejak akhir tahun 2023, jenis virus lainnya, klade Ib, mulai menyebar melalui jaringan seksual dan dalam rumah tangga serta melalui kontak dekat.

    Hal ini mendorong CDC Afrika untuk mengumumkan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Keamanan Kontinental dan Direktur Jenderal WHO untuk mengumumkan Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada bulan Agustus 2024. 

    Pada bulan Agustus 2024, virus tersebut mulai menyebar dari Republik Demokratik Kongo ke 4 negara tetangga.

    Sejak saat itu, 28 negara di seluruh dunia telah melaporkan kasus Mpox akibat klade Ib. Di luar Afrika, kasus sebagian besar masih terkait dengan perjalanan. 

    Namun, di Afrika, selain penularan di Burundi, Republik Demokratik Kongo, Kenya, Rwanda, dan Uganda, penularan lokal kini telah terdokumentasi di negara-negara tambahan termasuk Republik Kongo, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Republik Bersatu Tanzania, dan Zambia. 

    Sejak deklarasi keadaan darurat, dukungan regional dan global telah meningkat, khususnya untuk Republik Demokratik Kongo, episentrum wabah. 

    Rencana Gabungan Mpox CDC Afrika dan WHO telah memandu upaya ini, dengan fokus pada sepuluh pilar utama.

    Koordinasi, komunikasi risiko dan keterlibatan masyarakat, pengawasan penyakit, kapasitas laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, vaksinasi, penelitian, logistik, dan pemeliharaan layanan kesehatan penting. 

    Upaya vaksinasi sedang berlangsung, dengan lebih dari 650.000 dosis telah diberikan di 6 negara, 90 persen di antaranya telah diberikan di Republik Demokratik Kongo. 

    Secara keseluruhan, lebih dari satu juta dosis telah dikirimkan ke 10 negara, dengan upaya terus dilakukan untuk mengamankan pasokan vaksin tambahan. 

    Kapasitas pengujian diagnostik di Republik Demokratik Kongo telah tumbuh secara signifikan, didorong oleh perluasan infrastruktur laboratorium.

    Jumlahnya dari 2 laboratorium pada akhir tahun 2023 menjadi 23 laboratorium di 12 provinsi saat ini. 

    Dengan pengujian baru yang saat ini sedang diluncurkan di negara tersebut, kapasitasnya diperkirakan akan meningkat lebih jauh. 

    Meskipun ada kemajuan ini, tantangan besar masih ada.

    Konflik dan ketidakamanan yang terus berlangsung di wilayah timur Republik Demokratik Kongo, tempat kejadian mpox masih tinggi, serta pemotongan bantuan kemanusiaan, terus membatasi respons kesehatan masyarakat dan membatasi akses ke layanan penting.

    Di seluruh negara dan mitra, lebih dari US$ 220 juta dibutuhkan untuk mengisi kesenjangan pendanaan untuk melawan mpox.  

    Rencana Respons Kontinental yang diperbarui menyerukan upaya yang lebih intensif untuk mengendalikan wabah.

    Sementara juga mengambil tindakan konkret untuk mengintegrasikan Mpox ke dalam layanan kesehatan rutin.  

    Bersama dengan Rencana Tanggap Kontinental untuk Afrika, WHO telah memperbarui rencana strategis global untuk membatasi dan jika memungkinkan menghentikan penularan mpox antarmanusia. 

    Dalam dua bulan pertama tahun 2025, 60 negara melaporkan kasus mpox, dengan mayoritas kasus dan kematian dilaporkan dari Benua Afrika. 

  • Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengambil langkah tegas soal perdagangan internasional. Kali ini, ia mengumumkan jeda tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali kepada Tiongkok, yang justru mengalami kenaikan tarif signifikan.
     
    Melansir The Guardian, Kamis, 10 April 2025, kemarin Trump menaikkan tarif impor untuk produk dari Tiongkok dari 34 persen menjadi 125 persen.
     
    Sementara untuk negara lain yang belum menerapkan balasan terhadap tarif dari AS, akan diberikan penangguhan dan hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen hingga bulan Juli.

    Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa kenaikan tarif terhadap Tiongkok diambil karena “Saat Amerika Serikat diserang, Presiden Trump akan membalas dengan lebih keras,”
     

    Tarif awal vs tarif baru sementara
    Berikut daftar lengkap tarif yang awalnya diancamkan Trump dan tarif terbaru yang diperbarui per negara:

    Tiongkok: dari 34% menjadi 125%
    Uni Eropa: dari 20% menjadi 10%
    Vietnam: dari 46% menjadi 10%
    Taiwan: dari 32% menjadi 10%
    Jepang: dari 24% menjadi 10%
    India: dari 26% menjadi 10%
    Korea Selatan: dari 25% menjadi 10%
    Thailand: dari 36% menjadi 10%
    Swiss: dari 31% menjadi 10%
    Indonesia: dari 32% menjadi 10%
    Malaysia: dari 24% menjadi 10%
    Kamboja: dari 49% menjadi 10%
    Inggris Raya: tetap 10%
    Afrika Selatan: dari 30% menjadi 10%
    Brasil: tetap 10%
    Bangladesh: dari 37% menjadi 10%
    Singapura: tetap 10%
    Israel: dari 17% menjadi 10%
    Filipina: dari 17% menjadi 10%
    Chile: tetap 10%
    Australia: tetap 10%
    Pakistan: dari 29% menjadi 10%
    Turki: tetap 10%
    Sri Lanka: dari 44% menjadi 10%
    Kolombia: tetap 10%
    Peru: tetap 10%
    Nicaragua: dari 18% menjadi 10%
    Norwegia: dari 15% menjadi 10%
    Kosta Rika: tetap 10%
    Yordania: dari 20% menjadi 10%
    Republik Dominika: tetap 10%
    Uni Emirat Arab: tetap 10%
    Selandia Baru: tetap 10%
    Argentina: tetap 10%
    Ekuador: tetap 10%
    Guatemala: tetap 10%
    Honduras: tetap 10%
    Madagaskar: dari 47% menjadi 10%
    Myanmar: dari 44% menjadi 10%
    Tunisia: dari 28% menjadi 10%
    Kazakhstan: dari 27% menjadi 10%
    Serbia: dari 37% menjadi 10%
    Mesir: tetap 10%
    Arab Saudi: tetap 10%
    El Salvador: tetap 10%
    Pantai Gading: dari 21% menjadi 10%
    Laos: dari 48% menjadi 10%
    Botswana: dari 37% menjadi 10%
    Trinidad dan Tobago: tetap 10%
    Maroko: tetap 10%
    Aljazair: dari 30% menjadi 10%
    Oman: tetap 10%
    Uruguay: tetap 10%
    Bahamas: tetap 10%
    Lesotho: dari 50% menjadi 10%
    Ukraina: tetap 10%
    Bahrain: tetap 10%
    Qatar: tetap 10%
    Mauritius: dari 40% menjadi 10%
    Fiji: dari 32% menjadi 10%
    Islandia: tetap 10%
    Kenya: tetap 10%
    Liechtenstein: dari 37% menjadi 10%
    Guyana: dari 38% menjadi 10%
    Haiti: tetap 10%
    Bosnia dan Herzegovina: dari 35% menjadi 10%
    Nigeria: dari 14% menjadi 10%
    Namibia: dari 21% menjadi 10%
    Brunei: dari 24% menjadi 10%
    Bolivia: tetap 10%
    Panama: tetap 10%
    Venezuela: dari 15% menjadi 10%
    Makedonia Utara: dari 33% menjadi 10%
    Ethiopia: tetap 10%
    Ghana: tetap 10%
    Moldova: dari 31% menjadi 10%
    Angola: dari 32% menjadi 10%
    Republik Demokratik Kongo: dari 11% menjadi 10%
    Jamaika: tetap 10%
    Mozambik: dari 16% menjadi 10%
    Paraguay: tetap 10%
    Zambia: dari 17% menjadi 10%
    Libanon: tetap 10%
    Tanzania: tetap 10%
    Irak: dari 39% menjadi 10%
    Georgia: tetap 10%
    Senegal: tetap 10%
    Azerbaijan: tetap 10%
    Kamerun: dari 11% menjadi 10%
    Uganda: tetap 10%
    Albania: tetap 10%
    Armenia: tetap 10%
    Nepal: tetap 10%
    Sint Maarten: tetap 10%
    Pulau Falkland: dari 41% menjadi 10%
    Gabon: tetap 10%
    Kuwait: tetap 10%
    Togo: tetap 10%
    Suriname: tetap 10%
    Belize: tetap 10%
    Papua Nugini: tetap 10%
    Malawi: dari 17% menjadi 10%
    Liberia: tetap 10%
    British Virgin Islands: tetap 10%
    Afghanistan: tetap 10%
    Zimbabwe: dari 18% menjadi 10%
    Benin: tetap 10%
    Barbados: tetap 10%
    Monako: tetap 10%
    Suriah: dari 41% menjadi 10%
    Uzbekistan: tetap 10%
    Republik Kongo: tetap 10%
    Jibouti: tetap 10%
    French Polynesia: tetap 10%
    Cayman Islands: tetap 10%
    Kosovo: tetap 10%
    Curaçao: tetap 10%
    Vanuatu: dari 22% menjadi 10%
    Rwanda: tetap 10%
    Sierra Leone: tetap 10%
    Mongolia: tetap 10%
    San Marino: tetap 10%
    Antigua and Barbuda: tetap 10%
    Bermuda: tetap 10%
    Eswatini: tetap 10%
    Marshall Islands: tetap 10%
    Saint Pierre and Miquelon: tetap 10%
    Saint Kitts and Nevis: tetap 10%
    Turkmenistan: tetap 10%
    Grenada: tetap 10%
    Sudan: tetap 10%
    Turks and Caicos Islands: tetap 10%
    Aruba: tetap 10%
    Montenegro: tetap 10%
    Saint Helena: tetap 10%
    Kirgistan: tetap 10%
    Yaman: tetap 10%
    Saint Vincent and the Grenadines: tetap 10%
    Niger: tetap 10%
    Saint Lucia: tetap 10%
    Nauru: dari 30% menjadi 10%
    Equatorial Guinea: dari 13% menjadi 10%
    Iran: tetap 10%
    Libya: dari 31% menjadi 10%
    Samoa: tetap 10%
    Guinea: tetap 10%
    Timor Leste: tetap 10%
    Montserrat: tetap 10%
    Chad: dari 13% menjadi 10%
    Mali: tetap 10%
    Maladewa: tetap 10%
    Tajikistan: tetap 10%
    Cabo Verde: tetap 10%
    Burundi: tetap 10%
    Guadalaraja: tetap 10%
    Bhutan: tetap 10%
    Martinique: tetap 10%
    Tonga: tetap 10%
    Mauritania: tetap 10%
    Dominica: tetap 10%
    Micronesia: tetap 10%
    Gambia: tetap 10%
    Guyana Prancis: tetap 10%
    Christmas Island: tetap 10%
    Andora: tetap 10%
    Republik Afrika Tengah: tetap 10%
    Kepulauan Solomon: tetap 10%
    Mayotte: tetap 10%
    Anguilla: tetap 10%
    Cocos (Keeling) Islands: tetap 10%
    Eritrea: tetap 10%
    Cook Islands: tetap 10%
    Sudan Selatan: tetap 10%
    Comoros: tetap 10%
    Kiribati: tetap 10%
    São Tomé and Príncipe: tetap 10%
    Norfolk Island: tetap 10%
    Gibraltar: tetap 10%
    Tuvalu: tetap 10%
    British Indian Ocean Territory: tetap 10%
    Tokelau: tetap 10%
    Guinea-Bissau: tetap 10%
    Svalbard and Jan Mayen: tetap 10%
    Heard and McDonald Islands: tetap 10%
    Réunion: tetap 10%

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House

  • “Saya Juga Heran” Striker PSIS Semarang Buka-bukaan Penyebab Kalah dari Madura United

    “Saya Juga Heran” Striker PSIS Semarang Buka-bukaan Penyebab Kalah dari Madura United

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kegagalan PSIS Semarang mengamankan poin penuh di kandang sendiri saat menjamu Madura United dalam laga tunda pekan 26 BRI Liga 1 2024/2025 baru-baru ini kian membenamkan posisi PSIS di papan bawah klasemen.

    Bahkan, setelah kekalahan tersebut, posisi PSIS turun ke zona degradasi dengan menempati urutan ke-16 klasemen sementara.

    PSIS bersaing ketat di papan bawah dengan mengumpulkan 24 poin sejauh ini.

    Pada laga melawan Madura United, PSIS kalah dengan skor 1-2.

    Tim Mahesa Jenar sebetulnya punya kans mengakhiri laga tersebut dengan skor 2-2 seandainya peluang di mulut gawang yang didapatkan striker Sudi Abdallah pada menit 94 tidak meleset.

    Bola liar didepan mulut gawang Madura United, harusnya berbuah gol karena Sudi sebetulnya tak perlu berpikir panjang dalam mengeksekusinya.

    Namun, sontekan striker timnas Burundi itu meleset sehingga PSIS gagal menyamakan kedudukan.

    Usai laga, sorotan bukan hanya tertuju pada hasil akhir yang membuat PSIS berada di zona degradasi. Sorotan juga tertuju pada Sudi Abdallah yang membuang peluang gol.

    Saat dikonfirmasi, Sudi mengatakan, ia juga bingung mengapa bola tendangannya justru melebar.

    “Ya memang terkadang merupakan situasi dalam kehidupan yang tidak bisa kita kontrol. Sebelumnya saya mencetak gol untuk PSIS dengan situasi yang lebih sulit, tapi peluang kemarin justru gagal menjadi gol,” kata Sudi kepada tribunjateng.com, Selasa (2/4/2025).

    “Saya pun heran dan tidak mengerti dengan apa yang terjadi pada momen (peluang gol yang gagal) itu,” bebernya.

    Pada musim ini, Sudi telah mengemas 4 gol dari 11 laga yang sudah ia jalani.

    Di sisa kompetisi musim ini yang masih menyisakan tujuh laga lagi, pemain berusia 25 tahun tersebut tentu akan menjadi andalan PSIS di lini depan.

    Ketajaman Sudi diharapkan mampu membawa PSIS tetap bertahan di Liga 1 musim depan.

    Kegagalan mencetak gol seperti yang terjadi ketika menghadapi Madura United, dikatakan Sudi menjadi pembelajaran tersendiri baginya.

    Kejadian itu, kata dia tak serta merta membuat mentalnya runtuh. 

    “Tapi bukan hanya saya striker di dunia ini yang gagal memanfaatkan peluang. Saya melihat banyak pemain besar juga pernah bernasib sial gagal menyempurnakan peluang menjadi gol.”

    “Saya terus belajar dan semoga akan banyak gol yang datang dan bisa membantu tujuan kami bertahan di Liga 1,” katanya.