Negara: Belanda

  • Perjalanan dari BKR hingga ABRI

    Perjalanan dari BKR hingga ABRI

    Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 pada 5 Oktober 2025. Momen ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi juga pengingat tentang perjalanan panjang sebuah institusi yang lahir dari rahim perjuangan rakyat. 

    Sejak awal berdiri, TNI memikul tanggung jawab menjaga kedaulatan sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia.

    Transformasi dari Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Republik Indonesia (TRI), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga menjadi TNI yang modern hari ini adalah cerminan dari komitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa.
    Sejarah TNI

    Dari BKR ke TKR: Awal Lahir TNI
    Sejarah TNI dimulai tak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 22 Agustus 1945, dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Tujuan BKR bukan hanya untuk menjaga kemerdekaan dari penjajah, tetapi juga untuk menyatukan berbagai laskar dan barisan bersenjata yang tersebar di berbagai daerah. 

    Situasi yang semakin tidak aman akibat kedatangan kembali pasukan sekutu pasca-Jepang menyerah membuat pemerintah menyadari perlunya sebuah kekuatan militer yang lebih terorganisir. Melalui maklumat pemerintah pada 5 Oktober 1945, BKR resmi ditingkatkan fungsinya menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir TNI, meskipun dengan nama yang berbeda.
    Tentara Republik Indonesia (TRI): Upaya Penyempurnaan Organisasi Militer
    Dalam perjalanannya, TKR masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan standar militer internasional. Oleh karena itu, pada 23 Januari 1946, namanya diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan ini menjadi langkah penting untuk mengkonsolidasikan kekuatan militer nasional di bawah satu komando, mengingat masih banyaknya laskar rakyat yang bergerak secara independen.

    Lahirnya TNI sebagai Angkatan Perang Nasional
    Penyatuan seluruh kekuatan bersenjata yang ada akhirnya terwujud pada 3 Juni 1947. Presiden Soekarno secara resmi menggabungkan TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat lainnya menjadi satu kesatuan: Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembentukan TNI ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi Agresi Militer Belanda dan menegaskan bahwa TNI adalah satu-satunya organisasi militer negara.
     

     

    Era ABRI dan Reformasi 1998
    Pada tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Peran ABRI pada masa Orde Baru menjadi sangat dominan di berbagai aspek pemerintahan. Namun, pasca-reformasi 1998, terjadi tuntutan untuk mengembalikan peran militer pada fungsi pertahanan negara.

    Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi dipisahkan sebagai dua institusi yang berbeda. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sementara Polri kembali fokus pada tugas-tugas penegakan hukum dan keamanan masyarakat. Pemisahan ini menandai babak baru bagi TNI untuk kembali profesional dan berfokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.
    Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
    Melalui berbagai pasang surut sejarah, satu hal yang tidak pernah berubah adalah prinsip kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dari BKR yang dibentuk oleh rakyat, hingga slogan HUT ke-80, “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, menegaskan kembali bahwa kekuatan TNI yang sesungguhnya berasal dari dukungan dan kepercayaan rakyat. HUT ke-80 ini tidak hanya merayakan perjalanan panjang sebuah institusi, tetapi juga memperteguh komitmen TNI untuk terus mengabdi dan menjaga Indonesia bersama-sama rakyatnya.

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 pada 5 Oktober 2025. Momen ini bukan sekadar perayaan seremonial, tetapi juga pengingat tentang perjalanan panjang sebuah institusi yang lahir dari rahim perjuangan rakyat. 
     
    Sejak awal berdiri, TNI memikul tanggung jawab menjaga kedaulatan sekaligus menjadi bagian tak terpisahkan dari rakyat Indonesia.
     
    Transformasi dari Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Republik Indonesia (TRI), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga menjadi TNI yang modern hari ini adalah cerminan dari komitmen untuk terus menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa.
    Sejarah TNI

    Dari BKR ke TKR: Awal Lahir TNI

    Sejarah TNI dimulai tak lama setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu pada 22 Agustus 1945, dengan dibentuknya Badan Keamanan Rakyat (BKR). Tujuan BKR bukan hanya untuk menjaga kemerdekaan dari penjajah, tetapi juga untuk menyatukan berbagai laskar dan barisan bersenjata yang tersebar di berbagai daerah. 

    Situasi yang semakin tidak aman akibat kedatangan kembali pasukan sekutu pasca-Jepang menyerah membuat pemerintah menyadari perlunya sebuah kekuatan militer yang lebih terorganisir. Melalui maklumat pemerintah pada 5 Oktober 1945, BKR resmi ditingkatkan fungsinya menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Tanggal inilah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir TNI, meskipun dengan nama yang berbeda.

    Tentara Republik Indonesia (TRI): Upaya Penyempurnaan Organisasi Militer

    Dalam perjalanannya, TKR masih memerlukan penyempurnaan agar sesuai dengan standar militer internasional. Oleh karena itu, pada 23 Januari 1946, namanya diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Perubahan ini menjadi langkah penting untuk mengkonsolidasikan kekuatan militer nasional di bawah satu komando, mengingat masih banyaknya laskar rakyat yang bergerak secara independen.

    Lahirnya TNI sebagai Angkatan Perang Nasional

    Penyatuan seluruh kekuatan bersenjata yang ada akhirnya terwujud pada 3 Juni 1947. Presiden Soekarno secara resmi menggabungkan TRI dengan badan-badan perjuangan rakyat lainnya menjadi satu kesatuan: Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembentukan TNI ini bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi Agresi Militer Belanda dan menegaskan bahwa TNI adalah satu-satunya organisasi militer negara.
     

     

    Era ABRI dan Reformasi 1998

    Pada tahun 1962, TNI digabungkan dengan Kepolisian Negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Peran ABRI pada masa Orde Baru menjadi sangat dominan di berbagai aspek pemerintahan. Namun, pasca-reformasi 1998, terjadi tuntutan untuk mengembalikan peran militer pada fungsi pertahanan negara.
     
    Pada 1 April 1999, TNI dan Polri secara resmi dipisahkan sebagai dua institusi yang berbeda. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sementara Polri kembali fokus pada tugas-tugas penegakan hukum dan keamanan masyarakat. Pemisahan ini menandai babak baru bagi TNI untuk kembali profesional dan berfokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

    Melalui berbagai pasang surut sejarah, satu hal yang tidak pernah berubah adalah prinsip kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dari BKR yang dibentuk oleh rakyat, hingga slogan HUT ke-80, “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, menegaskan kembali bahwa kekuatan TNI yang sesungguhnya berasal dari dukungan dan kepercayaan rakyat. HUT ke-80 ini tidak hanya merayakan perjalanan panjang sebuah institusi, tetapi juga memperteguh komitmen TNI untuk terus mengabdi dan menjaga Indonesia bersama-sama rakyatnya.
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Manusia Jawa Pulang Kampung dari Belanda, Ada yang Tiba Duluan

    Manusia Jawa Pulang Kampung dari Belanda, Ada yang Tiba Duluan

    Keputusan repatriasi ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Belanda kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, melalui Surat Pernyataan Kehendak (Letter of Intent/LoI) yang diserahkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Kerajaan Belanda, Gouke Moes. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

  • Ribuan Warga Dunia Turun ke Jalan Protes Aksi Israel Cegat Kapal Bantuan Gaza

    Ribuan Warga Dunia Turun ke Jalan Protes Aksi Israel Cegat Kapal Bantuan Gaza

    Jakarta

    Masyarakat di seluruh dunia mengecam tindakan Israel yang mencegat armada kapal Global Sumud yang membawa bantuan untuk warga Palestina di Gaza. Mereka mendesak Israel diberi sanksi.

    Dilansir AFP, Jumat (3/10/2025), demo terjadi di Eropa, Amerika, hingga Australia. Mereka turun ke jalan untuk mengecam perlakuan Israel terhadap rombongan armada Global Sumud yang berlayar dari Barcelona beberapa bulan lalu. Mereka menentang blokade Israel terhadap Gaza.

    Demo terjadi di beberapa wilayah:

    1.⁠ ⁠Barcelona

    Kepolisian Spanyol mengatakan sekitar 15.000 orang berbaris di Barcelona, Mereka mengecam Israel.

    Mereka meneriakkan “Gaza, kamu tidak sendirian”, “Boikot Israel” dan “Kebebasan untuk Palestina”.

    Polisi anti huru hara memukul mundur sebagian pengunjuk rasa yang mencoba memanjat penghalang dengan pentungan, memaksa mereka mundur, sebagaimana ditunjukkan dalam tayangan yang disiarkan di televisi publik Spanyol.

    Diketahui, mantan Wali Kota Barcelona, Ada Colau, termasuk di antara mereka yang dicegah Israel untuk melanjutkan perjalanan. Colau dan rekan-rekan aktivisnya, termasuk cucu Nelson Mandela, Mandla Mandela, terancam dideportasi oleh Israel.

    2.⁠ ⁠Irlandia

    Ratusan pengunjuk rasa juga berbaris di luar parlemen Irlandia di Dublin, di mana dukungan untuk perjuangan Palestina sering dibandingkan dengan perjuangan Irlandia selama berabad-abad melawan penjajahan Inggris.

    Miriam McNally, mengatakan putrinya telah berlayar bersama armada tersebut. Dia hadir di demonstrasi Dublin.

    “Saya sangat khawatir untuk putri saya, tetapi saya sangat bangga padanya dan atas apa yang dia lakukan,” kata McNally kepada AFP.

    “Dia membela kemanusiaan dalam menghadapi bahaya besar,” imbuhnya.

    3.⁠ ⁠Paris

    Kemudian, demo juga terjadi di Place de la Republique, Paris. Sekitar 1.000 orang berunjuk rasa di sana.

    Kemudian di Kota Pelabuhan Marseille, Prancis, juga ada aksi demo. Ada 100 pengunjuk rasa pro-Palestina ditangkap pada sore hari setelah berupaya memblokir akses ke kantor produsen senjata Eurolinks, yang dituduh menjual komponen militer ke Israel.

    4.⁠ Belanda-Argentina

    ⁠Protes juga terjadi di Berlin, Den Haag, Tunis, Brasilia, dan Buenos Aires.

    Pro-Palestinian demonstrators march behind a banner “Stop Genocide- Let’s block everything – General Strike” to support the Palestinians and to protest against the interception of the Global Sumud Flotilla, near the Colosseum in Rome on October 2, 2025. (Photo by Tiziana FABI / AFP) Foto: AFP/TIZIANA FABI

    5.⁠ ⁠Italia

    Sebelumnya, serikat buruh di Italia juga menyerukan melakukan aksi ‘mogok’ sebagai bentuk solidaritas dengan armada tersebut. Ribuan orang turun ke jalan untuk mendesak Perdana Menteri Giorgia Meloni membela para aktivis yang ditahan Israel.

    Selain Roma, polisi mengatakan 10.000 orang bergabung dalam pawai, protes lain terjadi di kota-kota lain termasuk Milan, Torino, Firenze, dan Bologna.

    Sehari setelah demonstrasi serupa pada Rabu (1/10) waktu setempat, para pengunjuk rasa di ibu kota berkumpul di Colosseum dan berbaris, mengecam dukungan perdana menteri sayap kanan tersebut terhadap Israel.

    “Kami siap memblokir segalanya. Mesin genosida harus segera dihentikan,” teriak para demonstran.

    6.⁠ ⁠Turki

    Warga di Turki juga melakukan unjuk rasa. Mereka berbaris menuju Kedutaan Israel di Istanbul dengan membawa spanduk ’embargo total terhadap pendudukan”.

    “Kami menuntut pembebasan semua anggota armada Sumud dan semua tahanan, dan sebagai mahasiswa, kami menuntut agar semua hubungan akademik dan ekonomi dengan negara Israel yang melakukan genosida dihentikan di universitas-universitas kami,” ujar seorang mahasiswa Elif Bozkurt.

    7.⁠ ⁠Belgia

    Sekitar 3.000 demonstran juga turun ke depan gedung Parlemen Eropa di Brussels, Belgia, dengan satu spanduk yang mendesak Uni Eropa untuk “menghentikan pengepungan” sementara bom asap dan petasan diledakkan di tengah kerumunan.

    “Pesannya adalah bahwa setiap kapal harus dilindungi,” ujar seorang pengunjuk rasa bernama Isis kepada AFPTV dalam demonstrasi tersebut.

    Mereka mendesak para pemimpin Uni Eropa untuk menghentikan “dana yang sangat besar yang dikirim ke Israel” melalui perjanjian blok tersebut dengan negara Timur Tengah tersebut.

    Pro-Palestinian demonstrators march behind a banner “Stop Genocide- Let’s block everything – General Strike” to support the Palestinians and to protest against the interception of the Global Sumud Flotilla, near the Colosseum in Rome on October 2, 2025. (Photo by Tiziana FABI / AFP) Foto: AFP/TIZIANA FABI

    8.⁠ ⁠Swiss

    Kerumunan serupa juga berunjuk rasa di Jenewa. Para pengunjuk rasa yang sebagian besar masih muda menyalakan api unggun di dekat stasiun pusat.

    Para pengunjuk rasa kemudian menuju jembatan Mont Blanc di kota Swiss, di ujung Danau Jenewa. Aksi mereka disambut oleh barisan polisi anti huru-hara, yang kemudian mendorong mundur para demonstran setelah bentrokan singkat.

    9.⁠ ⁠Athena

    Kemudian di Ibu Kota Yunani, Athena, ada juga aksi demonstrasi yang mengecam Israel usai mencegat armada bantuan Gaza.

    “Serangan terhadap armada Sumud merupakan eskalasi biadab dari negara apartheid Israel. Mereka bahkan tidak ingin membuka jalur bantuan kemanusiaan ke Gaza,” ujar koordinator kelompok Dunia Melawan Rasisme dan Fasisme (KEERFA) Yunani, Petros Konstantinou kepada AFPTV.

    10.⁠ ⁠Malaysia

    Puluhan orang juga berunjuk rasa di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat, sekutu utama Israel.

    “Kami sangat kesal… Kesal, marah, muak karena apa yang mereka lakukan adalah untuk kemanusiaan. Mereka hanya membawa bantuan dan makanan bayi, penangkapan ini tidak adil,” kata seorang warga, Ili Farhan (43).

    Halaman 2 dari 4

    (zap/dek)

  • Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK Nasional 2 Oktober 2025

    Anomali Gugatan Hasto soal UU Tipikor: DPR Setuju Revisi tapi Pilih Jalur MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal perintangan penyidikan bergulir dengan agenda mendengar keterangan Presiden atau Pemerintah, dan DPR.
    Sidang ketiga perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto itu digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
    Keterangan pertama yang didengarkan adalah dari DPR yang saat itu diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta.
    Wayan Sudirta hadir secara daring, membacakan alasan DPR bernada dukungan atas gugatan Hasto yang meminta agar ancaman hukuman penjara pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi lebih ringan daripada yang diatur saat ini.
    Dalam Pasal 21 UU Tipikor dijelaskan, ancaman hukuman maksimal pelaku
    obstruction of justice
    kasus korupsi adalah 12 tahun.
    Hal ini dinilai kontradiktif dengan ancaman hukuman pidana pokok yang bisa lebih ringan, seperti kasus suap misalnya.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Kader PDI-P ini kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
     
    Alasan lain, politikus PDI-P ini mengatakan Pasal 21 ini harus dimaknai bukan merupakan bagian tindak pidana korupsi.
    Karena itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta.
    Setelah memperkuat argumennya, Sudirta tiba pada permohonan agar Mahkamah Konstitusi menuruti keinginan Hasto agar ancaman maksimal pidana perintangan kasus korupsi dikurangi jadi tiga tahun.
    “Menyatakan bahwa Pasal 21 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi,” kata Sudirta.
    “Dan atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” sambung dia.
    Tak seperti DPR, pemerintah sebagai pembentuk undang-undang mempertahankan argumennya atas pembuatan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Mereka tetap bertahan dan meminta agar permohonan Hasto ditolak, bukan hanya dari sisi permohonan, tetapi juga kedudukan hukumnya.
    Sikap pemerintah ini disampaikan Kuasa Presiden yang diwakili Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
    “Menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau
    legal standing
    ,” kata Leonard.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima,” tutur Leonard.
    Selain meminta MK menolak permohonan Hasto, Leonard juga meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 21 yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi.
    “Menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945,” kata dia.
     
    Mendengar sikap dua lembaga pembentuk undang-undang yang berbeda yakni antara pemerintah dan DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra angkat bicara.
    Dia menyebut, tak biasanya DPR yang dikenal galak mempertahankan produk legislasi mereka tiba-tiba menyetujui revisi undang-undang lewat jalur gugatan di MK.
    Karena pembentuk undang-undang seyogianya memiliki kewenangan merevisi kapan pun undang-undang yang dianggap tidak sesuai.
    Tapi kali ini berbeda, DPR menyetujui permintaan Hasto agar Pasal 21 UU Tipikor direvisi normanya untuk mengurangi ancaman pidana pelaku kejahatan perintangan penyidikan kasus korupsi.
    “Ini memang agak jarang-jarang suasananya terjadi ada pemberi keterangan (dari DPR-RI) yang setuju dengan permohonan pemohon,” kata Saldi Isra.
    Dia juga langsung menyindir kuasa hukum Hasto yang hadir dalam sidang tersebut, jika cerdas maka tak perlu ada lagi sidang lanjutan uji materi Pasal 21 UU Tipikor tersebut.
    Karena, DPR sudah menyatakan dukungan untuk mengubah Pasal 21 UU Tipikor sesuai keinginan Hasto.
    Pihak Hasto seharusnya langsung tancap gas ke Senayan, membawa proposal revisi UU Tipikor.
    “Sebetulnya kalau kuasa hukum pemohon cerdas, sudah saatnya ini datang ke DPR, biar DPR saja yang mengubahnya, tidak perlu melalui Mahkamah Konstitusi, biar komprehensif sekalian,” ucap Saldi.
    Di akhir kata, Saldi meminta agar DPR segera mengirimkan pernyataan tertulis agar menjadi pertimbangan hakim dalam uji materi UU Tipikor tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi Nasional 1 Oktober 2025

    UU Tipikor yang Digugat Hasto Disebut Bisa Digunakan Mengancam Pihak yang Tidak Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan DPR menyebut, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi.
    Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta, sebagai perwakilan DPR dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Rabu (1/10/2025).
    Sudirta mengatakan, Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi harus dimaknai bukan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
    Oleh sebab itu, dia khawatir pasal tersebut justru digunakan untuk mengancam pihak lain yang bukan merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
    “Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi,” ucap Sudirta, dalam sidang yang ia hadiri melalui daring, Rabu.
    Hal ini diperkuat dengan ancaman pidana yang dinilai bisa lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap.
    Sudirta menilai, akan terjadi disparitas antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok.
    Dia kemudian merujuk beberapa negara lain, di mana ancaman pidana perintangan penyidikan harus lebih kecil dari pidana pokoknya.
    “Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman
    obstruction of justice
    secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok,” kata dia.
    DPR meminta agar MK mengabulkan gugatan Hasto agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan
    obstruction of justice
    ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Untuk diketahui,
    obstruction of justice
    mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Budaya Hak Fundamental dan Pilar Ekonomi di UNESCO MONDIACULT 2025

    Menteri Kebudayaan Fadli Zon Tegaskan Budaya Hak Fundamental dan Pilar Ekonomi di UNESCO MONDIACULT 2025

    BARCELONA – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan budaya harus diakui sebagai hak fundamental sekaligus pilar ekonomi global. Pesan itu ia sampaikan di hadapan para Menteri Kebudayaan dan organisasi internasional dalam forum budaya dunia UNESCO MONDIACULT 2025 di Barcelona, Spanyol.

    Bersama para panelis dari Bulgaria, Norwegia, Cabo Verde, Tiongkok, dan Austria, Menbud Fadli menekankan budaya bukan sekadar warisan, melainkan hak hidup yang dijamin negara. “Konstitusi Indonesia, Pasal 32 UUD 1945, mewajibkan negara memajukan kebudayaan nasional dan menjamin kebebasan masyarakat memelihara serta mengembangkan nilai budaya,” kata Menbud dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa, 30 September.

    Menbud Fadli menyoroti pentingnya akses publik, partisipasi, dan pelibatan masyarakat, termasuk perlindungan kebebasan berekspresi serta pengakuan atas kearifan lokal. “Budaya tidak boleh jadi privilese segelintir orang, tetapi hak setiap warga,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung repatriasi sebagai pemenuhan hak budaya. Pemulangan Koleksi Dubois pekan lalu dari Belanda, berisi lebih dari 28 ribu fosil termasuk Homo erectus Trinil, disebutnya bukti keseriusan Indonesia memperjuangkan keadilan sejarah. “Repatriasi benda bersejarah memulihkan martabat bangsa dan menyambungkan identitas dengan generasi penerus,” jelasnya.

    Menbud Fadli menambahkan, Indonesia sudah memiliki mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk memastikan suara masyarakat adat dan kelompok rentan masuk dalam kebijakan budaya. “Hak budaya adalah hak asasi. Publik bukan hanya penerima manfaat, tapi aktor utama,” ujarnya.

    Pada sisi ekonomi, Menbud Fadli menegaskan budaya mampu menciptakan lapangan kerja, inovasi, dan pemberdayaan sosial. Ia menyebut industri budaya dan kreatif menyumbang USD 4,3 triliun atau 6% dari ekonomi dunia. Untuk itu, Indonesia tengah mengembangkan instrumen pembiayaan melalui dana abadi kebudayaan Indonesiana, kerja sama produksi internasional, hingga kemitraan publik-swasta dalam pembangunan infrastruktur budaya.

    “Komitmen kami jelas: melindungi hak budaya, memperkuat partisipasi publik, dan membuka ruang pembiayaan agar budaya benar-benar jadi pilar pembangunan berkelanjutan pasca-2030,” tegasnya.

    Partisipasi Indonesia di MONDIACULT 2025, menurut Fadli, adalah bagian dari diplomasi budaya. “Indonesia membawa pesan bahwa budaya adalah hak yang dijamin sekaligus kekuatan ekonomi global. Kehadiran kita menegaskan posisi Indonesia sebagai bangsa berperadaban besar yang siap memimpin dialog budaya dunia,” tutupnya.

  • Bumi Kedatangan Komet Raksasa Oktober 2025, Ini Penjelasan Ilmuwan

    Bumi Kedatangan Komet Raksasa Oktober 2025, Ini Penjelasan Ilmuwan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bumi akan dihampiri komet raksasa yang disebut C/2025 A6 (Lemmon) pada Oktober 2025. Masyarakat dikatakan bisa melihat penampakan komet tersebut dengan bantuan teleskop.

    Komet Lemmon ditemukan di Mount Lemmon Survey (MLS) dengan teleskop reflektor Cassegrain 60 inci (1,52 meter). Teleskop itu memiliki kamera dengan resolusi 10560×10560 piksel.

    MLS memang terus melakukan pemindaian pada langit dan mencari objek yang mendekati Bumi. Sebagian besar temuan adalah asteroid namun juga menemukan komet baru.

    Saat diabadikan oleh astronom David Fulls pada 3 Januari, awalnya pihak MLS mengira objek tersebut sebagai asteroid lain, namun ternyata komet.

    Saat ditemukan komet memiliki seperti titik cahaya kecil yang sangat redup. Dari citra pra-penemuan juga ditemukan cahayanya jauh lebih gelap sejak ditemukan pada November 2024.

    Pada 12 November 2024 hingga 14 Agustus 2025, orbit komet tercatat dalam 117 posisi. Syuichi Nakano dari Biro Pusat Telegram Astronomi yang mencatat semuanya menemukan komet akan sampai ke titik terdekat dengan Matahari, perihilion pada 8 November 2025 mendatang.

    Saat itu, dia mengatakan jarak komet dengan Matahari mencapai 79,25 juta km.

    Dua minggu sebelum sampai ke Matahari, komet akan melewati Bumi pada 20 Oktober 2025. Saat itu objek berada di jarak terdekatnya yakni 89,16 juta km, dikutip dari Space, Rabu (10/9/2025).

    Terkait penampakan saat melintasi Bumi, pakar komet dari Jepang, Seiichi Yoshida dan Gideon Van Buitenen dari Belanda mengatakan komet akan berada di antara magnitudo +4 dan +5 pada saat puncaknya. Artinya komet Lemmon kemungkinan akan terlihat samar saat dilihat dengan mata telanjang bulan depan.

    Namun ada pendapat lain soal Lemmon saat Oktober nanti. Daniel WE Green dari Biro Pusat Telegram Astronomi mengatakan dalam surat edarannya kemungkinan komet berada di magnitudo +7,3 pada 27 Oktober.

    Jika benar, maka komet terlalu gelap dilihat dengan mata telanjang. Namun masih bisa diamati melalui teropong.

    Lemmon akan terlihat di langit sore sekitar barat laut 90 menit setelah Matahari terbenam mulai 12 Oktober 2025.

    Kemudian, komet berada di sekitar 1 derajat kiri atas bintang Cor Caroli di rasi Canes Venatici pada 16 Oktober 2025. Saat itu Lemmon akan bergerak 4 derajat per hari dan pada 22 Oktober malam, komet akan berada di 10 derajat dari konstelasi Bootes.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Menggapai cita-cita besar Jakarta sebagai kota sinema

    Menggapai cita-cita besar Jakarta sebagai kota sinema

    Jakarta harus siap menjadi tempat yang ramah, mudah digapai dengan syarat dan ketentuan yang masuk akal bagi pelaku industri film

    Jakarta (ANTARA) – Jakarta yang bersiap menuju kota global punya sederet mimpi besar. Setelah menyandang predikat sebagai kota literatur pada tahun 2021 dari UNESCO, kini Ibu Kota bercita-cita menjadi kota sinema.

    Cita-cita tersebut bukan hal yang mustahil terwujud, apalagi karena industri film telah menjadi bagian penting yang menggerakkan perekonomian kreatif di Jakarta.

    Berdasarkan perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Ekonomi Kreatif DKI Jakarta 2024, subsektor film, animasi, dan video tumbuh lebih tinggi (6,22 persen) jika dibandingkan dengan pertumbuhan PDRB DKI Jakarta secara keseluruhan (5,04 persen).

    Optimisme menjadi kota sinema juga didukung 141 rumah produksi yang ada, sebanyak 80 persennya berdomisili di Jakarta. Rumah produksi tersebut menghasilkan sebanyak 42.331 judul film yang masuk Lembaga Sensor Film dan 285 di antaranya lulus sensor.

    Langkah mewujudkan kota sinema yang berbudaya dan seni pun dilakukan dengan memberikan kemudahan perizinan hingga kebutuhan lainnya.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan siap memfasilitasi sineas untuk syuting di Jakarta melalui platform Filming in Jakarta.

    Fasilitas yang disiapkan termasuk aset-aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta seperti PT Pembangunan Jaya Ancol dan Jakarta Experience Board (JxB).

    Tujuannya bukan sekadar ingin Jakarta sebagai lokasi syuting, tetapi juga memperlihatkan kota sebagai ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan industri secara keseluruhan.

    Apalagi Jakarta sejak era produksi film negara telah menjadi latar bagi rumah produksi untuk menciptakan film yang menggambarkan kehidupan, dinamika, serta perkembangan kota dan masyarakatnya seperti “Njai Dasima”, “Si Doel Anak Sekolahan”, “Janji Joni” hingga film-film modern yang menorehkan prestasi di kancah nasional maupun internasional.

    Lalu untuk semakin menarik minat sineas menjadikan Jakarta sebagai lokasi syuting, lembaga bernama Komisi Film Jakarta akhirnya diinisiasi untuk dibentuk sebagai lembaga pelayanan One Stop Service (OSS) atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Fungsinya bukan hanya tentang perizinan, namun juga database lokasi syuting, penghubung dengan talenta lokal, dan promotor utama Jakarta sebagai destinasi produksi film.

    Ini seperti yang dimiliki kota-kota di dunia seperti Busan, Korea Selatan; Hong Kong, Tokyo; Jepang, hingga kota di Belanda.

    Dukungan pun diberikan oleh sejumlah lembaga festival film, seperti diungkapkan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat menghadiri Festival Film Cannes, Prancis pada Mei 2025.

    Adapun Komisi Film Jakarta menjadi bagian dari agenda besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta. Ini lantaran sektor film menjadi sebagai salah satu prioritas utama di antara pembangunan infrastruktur lainnya.

    Editor: Sapto Heru Purnomojoyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Pakar Hukum Wanti-wanti Revisi KUHAP, Termasuk Pemberian Judul

    Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Antopologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, I Nyoman Nurjaya menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus dilakukan secara tepat, salah satunya adalah pemberian judul.

    Nurjaya menjabarkan saat ini sistem perundang-undangan di Indonesia masih menganut peninggalan pemerintah Belanda pada zaman penjajahan.

    Selain itu, jika dinamakan ‘Kitab’, maka harus terdiri dari beberapa buku yang menjadi acuan dalam proses pelaksanaan penagakan hukum pidana.

    Sedangkan, menurutnya RKUHAP tidak terdiri dari beberapa buku sehingga perlu pertimbangan dalam memberikan judul.

    “Sebenarnya ini apakah nanti judulnya KUHAP, kitab undang-undang atau hukum acara pidana. Karena ada konsekuensi kalau itu disebut KUHAP, kitab undang-undang itu terdiri dari beberapa buku. Buku satu, buku dua, buku tiga,” katanya dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (29/9/2025).

    Dia mencontohkan seperti KUHP yang terdiri dari tiga buku Buku, yaitu buku peraturan umum, buku kejahatan, dan buku pelanggaran. 

    “Nah, kalau KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, ini kan terdiri dari dua buku. Buku satu peraturan umum, buku dua kejahatan pelanggaran sudah tidak diatur lagi. Kalau nanti KUHAP, nah ini enggak ada buku satu, buku dua. Di pertimbangkan nanti judulnya,” terangnya.

    Tak hanya itu, dia menyampaikan pembentukan KUHAP perlu harmonisasi dengan tuntutan dan aspek lainnya agar isi KUHAP dapat mengakomodir pelaksanaan penegakan hukum.

    Sebab, isi KUHAP memiliki keterkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Karena ada kosekuensinya nanti. Terminologi hukum yang digunakan dalam KUHAP harus sesuai dengan hukum pidana materialnya, KUHP,” tuturnya.

    Lebih dalam, dia menjelaskan harmonisasi KUHAP dipadukan dengan isi Undang-Undang Kepolisian, kejaksaan, dan juga pemasyarakatan.

    Namun, Nurjaya menggaris bawahi bahwa pembentukan KUHAP harus berorientasi terhadap Hak Asasi Manusia dan keadilan, mengingat KUHAP menjadi landasan bagi aparat untuk melaksanakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

    “Proses lebih dipentingkan. Perhatian terhadap hak asasi, keadilan perlakuan negara terhadap warga negaranya , itu harus ditegaskan betul dan dikuatkan. Sehingga kemudian salah satu unsurnya itu adalah asas praduga tak bersalah itu yang dikedepankan,” jelas Nurjaya.

  • Netanyahu Kena Batunya, Ramai-Ramai Dunia Isolasi Israel

    Netanyahu Kena Batunya, Ramai-Ramai Dunia Isolasi Israel

    Jakarta, CNBC Indonesia – Israel kini semakin terisolasi di panggung dunia. Hal ini seiring masih terus berlanjutnya perang di Gaza, Palestina, oleh pemerintahan Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu.

    Mengutip laman Turki Anadolu Agency, hingga Minggu, setidaknya 66.000 warga Gaza tewas karena serangan Israel. Menurut Al-Jazeera hingga Senin (29/9/2025), 40 warga Gaza kembali meregang nyawa karena serangan terbaru Israel, Minggu.

    Mengutip CNN Internastional, isolasi ke Israel kini terlihat baik di sektor ekonomi, budaya hingga olahraga. Hal itu terjadi seiring kecaman yang meningkat dari dunia internasional setelah serangan Israel ke Qatar dengan klaim menghabisi Hamas, dan dirilisnya hasil penyelidikan independen PBB untuk pertama kalinya, yang menyimpulkan Israel memang telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

    Ekonomi

    Dari segi ekonomi, pekan lalu, Uni Eropa (UE), yang merupakan mitra dagang terbesar Israel, mengusulkan pemberian sanksi ke negeri itu. Sebagian besar perjanjian perdagangan bebas Israel dan UE akan ditangguhkan.

    Jika disetujui negara-negara Eropa, ini akan menjadi tamparan baru bagi pemerintah Netanyahu. Sebelumnya, beberapa negara Barat telah menerapkan sanksi yang ditargetkan terhadap individu-individu Israel tertentu, termasuk organisasi-organisasi yang mendukung kekerasan, khususnya di wilayah Tepi Barat, Palestina.

    Sebelumnya di Agustus, dana kekayaan negara Norwegia yang terbesar di dunia, GPFG, mengumumkan akan melepas sebagian portofolionya di Israel karena memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi embargo sebagian atau seluruh senjata dari Prancis, Italia, Belanda, Spanyol, Inggris, dan negara-negara lain atas tindakannya di Gaza.

    Budaya

    Seiring meningkatnya perang Gaza, Israel juga terpukul di bidang budaya. Lembaga penyiaran di beberapa negara Eropa, termasuk Irlandia, Belanda, dan Spanyol, menyatakan akan memboikot Kontes Lagu Eurovision jika Israel diizinkan berpartisipasi pada tahun 2026.

    Lembaga penyiaran nasional Irlandia, RTE, mengatakan bahwa mereka merasa partisipasi Irlandia tidak adil. Hal ini mengingat hilangnya nyawa yang terus-menerus dan mengerikan di Gaza.

    Uni Penyiaran Eropa, penyelenggara Eurovision, telah menyatakan bahwa negara-negara anggota akan melakukan pemungutan suara pada bulan November untuk menentukan negara mana yang dapat berpartisipasi tahun depan. Israel telah menjadi bagian dari Eurovision sejak tahun 1973.

    Sebelumnya sebuah festival musik di Ghent, Belgia, membatalkan konser Munich Philharmonic, yang dijadwalkan akan menampilkan konduktor Israel, Lahav Shani. Pihak festival menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Shani telah beberapa kali menyuarakan dukungannya terhadap perdamaian dan rekonsiliasi, tetapi tidak dapat memberikan kejelasan yang memadai tentang sikapnya terhadap rezim genosida di Tel Aviv.

    Di Hollywood, ribuan pembuat film, aktor dan pekerja industri film telah berjanji untuk tidak bekerja sama dengan institusi film Israel yang terlibat dalam genosida dan apartheid terhadap rakyat Palestina. Para penandatangan janji tersebut antara lain Olivia Colman, Emma Stone, Andrew Garfield, dan Hannah Einbinder, yang baru-baru ini menjadi berita utama dengan mengakhiri pidato penerimaan Emmy-nya dengan kata-kata “bebaskan Palestina”.

    Olahraga

    Olahraga pun tak luput dari hal ini. Tahap akhir dari sebuah balapan sepeda besar dibatalkan awal bulan ini setelah beberapa demonstrasi besar pro-Palestina mengganggu acara tersebut, sebagai protes atas partisipasi tim Israel-Premier Tech.

    Di Spanyol, penyelenggara turnamen catur memberi tahu para pemain Israel bahwa mereka tidak dapat bertanding di bawah bendera nasional mereka. Hal tersebut mendorong mereka untuk mundur dari kompetisi awal bulan ini.

    Boikot Israel dari World Cup juga tengah dilakukan. Tapi belum ada kebijakan FIFA soal ini.

    Reaksi Netanyahu

    Sementara itu, Netanyahu sendiri mengakuinya awal bulan ini bahwa penentangan terhadap Israel meningkat. Ia memperingatkan bahwa Israel menghadapi “semacam isolasi” yang dapat berlangsung selama bertahun-tahun.

    Dirinya juga menambahkan bahwa negara itu tidak punya pilihan selain berdiri sendiri. Netanyahu mengatakan Israel perlu lebih lanjut mengembangkan industri persenjataannya dan menyesuaikan perekonomiannya agar tidak terlalu bergantung pada perdagangan luar negeri.

    (sef/sef)

    [Gambas:Video CNBC]