Negara: Australia

  • Menkominfo soal AI: Mulai Terasa Kita Hidup dalam Film Fiksi Ilmiah

    Menkominfo soal AI: Mulai Terasa Kita Hidup dalam Film Fiksi Ilmiah

    Nusa Dua, CNN Indonesia

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomimfo) Johnny G Plate menyebut kemajuan industri berbasis digital saat ini layaknya film fiksi ilmiah.

    Hal itu lantaran perkembangan teknologi yang menghasilkan produk seperti metaverse, mobil tanpa pengemudi dan robot dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tak ubahnya hidup di dalam film fiksi ilmiah.

    “Dengan munculnya teknologi seperti metaverse dan mobil tanpa pengemudi, bantuan robot canggih dengan teknologi berbasis AI. Ini mulai terasa seperti kita benar-benar hidup dalam film fiksi ilmiah,” kata Plate jelang pembukaan sidang Digital Economy Working Group (DEWG), Senin (29/8) di Nusa Dua, Bali.

    Untuk diketahui, sederet film laga kenamaan menyematkan mobil tanpa pengemudi di dalam aksinya, seperti film I Robot (2004) yang diperankan oleh Will Smith.

    Dalam film tersebut, Will Smith mengendarai Audi RSQ. Kala itu, mobil ini digambarkan bisa menyetir sendiri dan mengikuti perintah suara. Hal itu telah diadaptasi dalam mobil saat ini yang bisa menyetir sendiri.

    “Saya yakin dengan kolaborasi yang ada hari ini, betapa menantangnya masa depan kita, apalagi dengan hadirnya delegasi kelompok kerja ekonomi digital,” ujar Plate.

    Kemenkominfo menggelar pertemuan keempat DEWG di Bali pada 29 hingga 30 Agustus 2022. Forum itu membahas ihwal trasformssi digital serta kolaborasi digital antar negara G20.

    Sejumlah negara hadir baik secara daring maupun luring di forum tersebut, di antaranya Australia, Brazil, Kanada, China, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat.

    Dalam lawatan itu, Johnny mengatakan ada juga 12 perusahaan swasta yang hadir di DEWG. Seluruh delegasi G20 yang hadir dapat bertukar ide hingga saling berkolaborasi.

    Pertemuan DEWG akan menyusun rancangan deklarasi Menteri Bidang Digital G20 atau Bali Package yang kembali dibahas untuk difinalisasi di G20 Digital Economy Ministers Meeting (DEMM) pada 1 September 2022.

    Selanjutnya, pertemyan itu akan mengonsolidasikan isu-isu ekonomi digital di bawah Presidensi G20 Indonesia.

    (can/arh)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    Aksi Heroik Polisi Australia Bongkar Bejatnya Eks Kapolres Ngada Setubuhi Anak Usia 6 Tahun

    PIKIRAN RAKYAT – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), mengejutkan publik.

    Kejahatan ini terbongkar berkat kerja sama antara Polri dan Polisi Federal Australia (AFP). Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dan satu orang dewasa.

    Tidak hanya itu, dia juga merekam dan menyebarluaskan video kekerasan seksual tersebut ke situs pornografi anak di dark web.

    Kasus ini bermula dari temuan Polisi Australia yang menemukan video kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia enam tahun yang diunggah dari Kupang, ibu kota NTT. Polisi Australia kemudian meneruskan informasi ini kepada Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga memesan anak tersebut melalui seorang wanita berinisial F. F dibayar Rp3 juta untuk membawa korban ke hotel yang telah dipesan FWLS pada Juni 2024.

    Kronologi Kejahatan

    Menurut Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, korban utama dalam kasus ini adalah seorang anak berusia enam tahun. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap ada tiga korban anak di bawah umur lainnya, yakni berusia 13 dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun.

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga merekam aksi kejahatannya dan mengunggahnya ke situs pornografi anak.

    “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

    Kronologi kejahatan ini dimulai ketika Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan anak melalui aplikasi MiChat, yang dikenal sebagai platform prostitusi daring. Wanita berinisial F, yang menjadi perantara, membawa korban ke hotel di Kupang.

    Di sana, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual dan merekam aksinya. Bukti kuat ditemukan di hotel tersebut, termasuk fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar Silalahi.

    Tindakan Hukum dan Keterlibatan Polisi Australia

    Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

    Selain itu, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga menghadapi komite etik internal kepolisian dan terancam diberhentikan dari institusi Polri.

    Peran Polisi Australia atau AFP dalam mengungkap kasus ini pun sangat krusial.

    “Tim AFP menggunakan berbagai metodologi dan teknologi untuk mengidentifikasi korban dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di Indonesia,” kata juru bicara AFP.

    Mereka juga menyelamatkan korban dari bahaya lebih lanjut. Polisi Australia menekankan pentingnya kemitraan internasional dalam menangani kejahatan transnasional, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.

    Dampak dan Reaksi Publik

    Kasus ini menimbulkan gelombang kecaman dari berbagai pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras tindakan FWLS, yang seharusnya melindungi masyarakat, justru menjadi pelaku kejahatan.

    “Ini adalah pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian dan hak asasi manusia,” ucap perwakilan KPAI.

    Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina juga menyerukan proses hukum yang transparan dan akuntabel.

    “Proses hukum yang mendesak dan transparan sangat dibutuhkan agar keadilan bagi korban dapat terwujud,” ujarnya.

    Selly Andriany Gantina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News