Negara: Aruba

  • Ducati Tunjuk Pebalap WSBK Ini sebagai Pengganti Marquez

    Ducati Tunjuk Pebalap WSBK Ini sebagai Pengganti Marquez

    Jakarta

    Ducati resmi menunjuk pebalap WSBK Nicolo Bulega sebagai pengganti Marc Marquez yang absen karena cedera. Runner up WSBK 2025 itu akan melakoni debut MotoGP di dua putaran terakhir musim ini di Portimao (Portugal) dan Valencia (Spanyol).

    Diketahui Marquez mengalami cedera di gelaran MotoGP Mandalika 2025. Sebelumnya Marquez digantikan oleh pebalap penguji Ducati, Michele Pirro, yang melakoni MotoGP Australia dan Malaysia. Namun hasilnya tidak begitu bagus. Pirro hanya mampu finis ke-18 di Phillip Island dan ke-17 di Sepang.

    Ducati kemudian melirik opsi lain, yakni Nicolo Bulega yang membalap untuk Team Aruba.it Racing Ducati di ajang WSBK. Ducati kemudian memberi kesempatan buat Bulega untuk menguji motor MotoGP Ducati Desmosedici di Sirkuit Jerez, Spanyol, belum lama ini. Ducati lalu memutuskan memberi kesempatan kepada Bulega untuk membalap di dua seri terakhir MotoGP 2025.

    “Ini akan menjadi pertaruhan besar. Saya sangat senang bisa mengakhiri musim seperti ini dengan kejutan di menit-menit terakhir,” ungkap Bulega dikutip dari Crash (2/10).

    Bulega mengatakan tidak memiliki ekspektasi apa pun dalam menjalani debutnya mengendarai motor MotoGP. Dia akan berusaha sebisa mungkin menikmati momen-momen terbaik dalam karier balapnya. “Saya termotivasi untuk melakukannya dengan baik dan memberikan segalanya,” kata dia.

    “Terima kasih kepada Ducati dan Ducati Corse atas kepercayaan mereka, kepada Claudio, Gigi, Mauro, Davide, Stefano, dan Serafino atas dukungan penuh mereka, dan juga kepada Team Aruba.it Racing yang telah menjadi pahlawan kami di akhir musim,” sambung Bulega.

    General Manager Ducati Corse Gigi Dall’Igna pun menyambut baik kehadiran Bulega sebagai pengganti Marquez di sisa musim MotoGP 2025. Kata Gigi, Bulega menjadi rider yang berprestasi di WSBK. Maka itu, Ducati pun sangat percaya kepadanya dan bahkan bakal menjadikan Bulega sebagai salah satu pebalap penguji Ducati Desmosedici pada musim depan.

    “Nicolo telah menjadi bagian dari keluarga Ducati Corse sejak 2022, ketika kami ingin dia mengendarai motor Supersport,” ungkap Gigi. “Kami percaya pada Nicolo, dan dia membalasnya dengan dua musim sebagai protagonis utama di Superbike, di mana dia hampir meraih gelar dan menjadi titik acuan kami sebagai pebalap,” tambah dia.

    “Lebih lanjut, untuk tahun depan kami mengumumkan komitmennya, bersama Michele Pirro, dalam mengembangkan Desmosedici GP dengan ban (Pirelli) baru, dan kesempatan untuk balapan di dua GP terakhir adalah cara terbaik untuk memulai bekerja dalam peran barunya sebagai pebalap penguji,” ujar Gigi lagi.

    “Ini tentu akan sangat berat, tetapi saya harap dia bisa menikmati pengalaman ini. Bagi seorang pebalap muda, debut di kategori tertinggi balap motor adalah kepuasan yang luar biasa,” tukasnya.

    (lua/din)

  • Daftar Lengkap Pebalap MotoGP yang Berlaga Musim Depan

    Daftar Lengkap Pebalap MotoGP yang Berlaga Musim Depan

    Jakarta

    Daftar pebalap MotoGP yang berlaga musim depan sudah lengkap. Dua rider keluar dari ajang MotoGP, dua pebalap baru masuk menggantikan.

    Toprak Razgatlioglu masuk ke tim Pramac Yamaha. Rider World Superbike itu akan setim dengan Jack Miller. Performa Toprak sangat dinantikan penggemar, bagaimana ia akan beradaptasi dengan motor prototipe yang berbeda dari WSBK.

    Sementara itu, Miguel Oliveira keluar dari MotoGP. Dia akan melanjutkan kariernya dalam ajang WSBK.

    Rider kedua yang masuk ke kelas MotoGP ialah pebalap Moto2, Diogo Moreira. Dia gabung dengan Honda LCR untuk musim 2026.

    Dengan pengumuman Diogo Moreira. Kursi terakhir pebalap 2026 akhirnya terpecahkan.

    Lantas siapa pebalap Honda yang diganti Diogo Moreira? Somkiat Chantra diumumkan hijrah ke WorldSBK, dia menandatangani kesepakatan untuk gabung dengan Honda.

    Beberapa teka-teki pebalap yang akan habis kontrak juga sudah terjawab. Pertamina Enduro VR46 Racing Team juga telah mengumumkan bakal mempertahankan Franco Morbidelli untuk musim 2026. Sementara itu, Pramac Yamaha mengonfirmasi pembaruan kontrak Jack Miller pada musim depan.

    Jorge Martin juga akan tetap bertahan di Aprilia untuk musim 2026.

    Bersamaan dengan itu, pemimpin klasemen Kejuaraan WorldSBK saat ini, Nicolo Bulega, tetap berada di WorldSBK 2026 bersama tim Aruba.it Racing – Ducati. Tetapi ia akan menjadi pebalap penguji resmi Ducati di MotoGP.

    Jadi, begitulah, susunan pembalap musim depan kini sudah lengkap. Jadwal tes pramusim juga telah diumumkan, yakni:

    SHAKEDOWN SEPANG: 29-31 Januari.TES SEPANG: 3-5 FebruariTES BURIRAM: 21-22 Februari.

    Namun, sebelum tes pramusim berlangsung, masih terdapat empat Grand Prix tersisa yang sayang untuk dilewatkan begitu saja.

    Daftar Pebalap MotoGP 2026

    Ducati Lenovo

    – Marc Marquez
    – Francesco Bagnaia

    Red Bull KTM Factory Racing

    – Pedro Acosta
    – Brad Binder

    Aprilia Racing

    – Jorge Martin
    – Marco Bezzecchi

    Monster Energy Yamaha MotoGP

    – Fabio Quartararo
    – Alex Rins

    Honda HRC

    – Luca Marini
    – Joan Mir

    Pertamina Enduro VR46

    – Fabio Di Giannantonio
    – Franco Morbidelli

    Gresini Racing MotoGP

    – Alex Marquez
    – Fermin Aldeguer

    Prima Pramac Racing

    – Toprak Razgatlioglu
    – Jack Milelr

    LCR Honda Castrol

    – Johann Zarco

    LCR Honda Idemitsu

    – Diogo Moreira

    Trackhouse MotoGP

    – Raul Fernandez
    – Ai Ogura

    Redbull KTM Tech 3

    – Maverick Vinales
    – Enea Bastianini

    (riar/rgr)

  • Gempa M 6,2 Guncang Venezuela

    Gempa M 6,2 Guncang Venezuela

    Jakarta

    Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Venezuela, termasuk Ibu Kota Venezuela, Caracas. Gempa ini dikategorikan sebagai gempa dangkal.

    Dilansir AFP, Kamis (25/9/2025), USGS mengatakan episentrum gempa berada di kedalaman 7,8 kiliometer (4,8 mil) atau sekitar 24 kilometer dari Mene Grande, sebuah kota penghasil minyak di daerah yang jarang penduduknya di negara bagian Zulia. Hingga saat ini belum ada laporan dari pemerintah mengenai ada atau tidaknya kerusakan.

    Survei Geologi Kolombia mencatat gempa berkekuatan 6,1 SR dikategorikan sebagai gempa “kedalaman dangkal” yang juga dirasakan di negara tetangga Kolombia dan di kepulauan Karibia seperti Aruba, Curacao, dan Bonaire.

    Di Venezuela, di mana gempa kuat jarang terjadi, bangunan-bangunan yang berguncang menimbulkan kekhawatiran di kota-kota termasuk Caracas dan Maracaibo.

    Orang-orang berhamburan ke jalan, tetapi Menteri Dalam Negeri Diosdado Cabello mengatakan di televisi pemerintah bahwa gempa tersebut “tanpa kerusakan struktural yang signifikan.”

    Sekitar 80 persen penduduk Venezuela tinggal di zona seismik, tetapi negara itu belum pernah mengalami bencana besar sejak tahun 1997, ketika 73 orang tewas ketika gempa melanda Cariaco di negara bagian Sucre di bagian timur.

    Pada tahun 1976, hampir 300 orang tewas dan 2.000 orang terluka ketika gempa melanda Caracas.

    (zap/yld)

  • BYD Kalah di Pengadilan, Ternyata Ini Pemilik Baru Merek Denza di Indonesia

    BYD Kalah di Pengadilan, Ternyata Ini Pemilik Baru Merek Denza di Indonesia

    Jakarta

    Merek Denza, yang didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan digugat oleh BYD, ternyata sudah ganti pemilik di Indonesia. Untuk sementara, BYD dinyatakan kalah dalam sengketa merek Denza di Pengadilan Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, BYD melayangkan gugatan pada PT Worcas Nusantara Abadi terkait merek Denza. Sebagaimana diketahui, BYD baru saja membawa MPV listrik Denza ke pasar Indonesia. Sementara di Indonesia, nama Denza ternyata sudah didaftarkan oleh perusahaan lain

    Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, BYD dinyatakan kalah di pengadilan.

    Soalnya, pihak tergugat PT Worcas Nusantara Abadi, ternyata sudah mengalihkan kepemilikannya terhadap merek Denza kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan. Pihak tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona).

    Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, salah satu produk yang dipasarkan adalah Kopi. PT WNA mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya diperuntukkan bagi jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

    Di sisi lain, BYD mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama.

    BYD melihat tidak adan hubungan antara lini bisnis PT WNA dengan pendaftaran merek Denza.

    Selain itu kuasa hukum BYD juga melampirkan merek lain yang diduga coba didaftarkan oleh PT WNA. Namun ditolak oleh Direktorat Merek.

    Fakta lain dari persidangan terungkap, nama Denza yang sebelumnya didaftarkan PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

    “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.

    Merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 1 tertanggal 10 September 2024.

    Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada Kantor Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) pada tanggal 11 September 2024, dan Turut Tergugat juga telah memberi tanda terima resmi atas permohonan pengalihan.

    Foto: Dokumen pengadilan sengketa merek Denza, dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

    Fakta itu diperkuat dengan lampiran bukti surat bertanda T-3 berupa print-out dari situs Wold Intellectual Property Organization (Wipo), diperoleh fakta merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM001176306, di kelas 12 telah beralih kepemilikan kepada pihak lain yaitu PT Raden Reza Adi.

    Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan menerima keputusan pengadilan. Namun pihaknya masih mempertimbangkan mengambil langkah lebih lanjut.

    “Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” kata Luther kepada detikOto, Senin (5/5/2025).

    BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Lebih lanjut, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih dari 100 negara.

    (riar/din)

  • Gugatan Soal Denza Ditolak Pengadilan, BYD: Belum Sepenuhnya Selesai

    Gugatan Soal Denza Ditolak Pengadilan, BYD: Belum Sepenuhnya Selesai

    Jakarta

    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terkait penggunaan merek premium, Denza oleh perusahaan lain. BYD menghormati keputusan pengadilan, namun masih meninjau langkah selanjutnya lantaran terdapat peralihan kepemilikan nama Denza di Indonesia.

    “Atas kasus kepemilikan Brand Nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia,” kata Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan kepada detikOto, Senin (5/5/2025).

    Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga ini dibuat hari Senin, tanggal 21 April 2025 oleh Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar. Ketetapan yang dibuat, adalah:

    1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
    2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dianggarkan sejumlah Rp 1.070.000

    Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek Denza sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.

    Nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.

    “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak mempunyai hak lagi atas kepemilikan merek, maka apakah merek milik Penggugat mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik Tergugat, menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi,” tulis putusan tersebut.

    Terkait pergantian kepemilikan nama ini, BYD belum memutuskan langkah selanjutnya.

    “Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” kata Luther.

    Dalam penelusuran melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, nama Denza sudah diajukan PT WNA pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza yang di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033. Penjelasan Denza dengan nomor merek merek No. IDM001176306 merupakan jenis barang atau jasa yang menyangkut komponen kendaraan bermotor. Hal ini yang juga digugat oleh BYD.

    BYD sebagai penggugat menganggap Denza merupakan merek terkenal di seluruh dunia. BYD mengklaim merek Denza telah didaftarkan di China, Inggris, Tanzania, San Martin, Lebanon, Kuwait, EU, Republika Dominika, Djibouti, Bonaire, Sint Eustatius, Saba, Aruba, Guatemala, El Salvador, Kosta Rika dan Anguila. Lebih lanjut, BYD dan anak perusahaannya sudah mengajukan permohonan merek Denza lebih dari 100 negara.

    (riar/rgr)

  • Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Daftar Lengkap Negara yang Kena Dampak Usai Jeda 90 Hari

    Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump kembali mengambil langkah tegas soal perdagangan internasional. Kali ini, ia mengumumkan jeda tarif selama 90 hari bagi sebagian besar negara kecuali kepada Tiongkok, yang justru mengalami kenaikan tarif signifikan.
     
    Melansir The Guardian, Kamis, 10 April 2025, kemarin Trump menaikkan tarif impor untuk produk dari Tiongkok dari 34 persen menjadi 125 persen.
     
    Sementara untuk negara lain yang belum menerapkan balasan terhadap tarif dari AS, akan diberikan penangguhan dan hanya dikenakan tarif sebesar 10 persen hingga bulan Juli.

    Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa kenaikan tarif terhadap Tiongkok diambil karena “Saat Amerika Serikat diserang, Presiden Trump akan membalas dengan lebih keras,”
     

    Tarif awal vs tarif baru sementara
    Berikut daftar lengkap tarif yang awalnya diancamkan Trump dan tarif terbaru yang diperbarui per negara:

    Tiongkok: dari 34% menjadi 125%
    Uni Eropa: dari 20% menjadi 10%
    Vietnam: dari 46% menjadi 10%
    Taiwan: dari 32% menjadi 10%
    Jepang: dari 24% menjadi 10%
    India: dari 26% menjadi 10%
    Korea Selatan: dari 25% menjadi 10%
    Thailand: dari 36% menjadi 10%
    Swiss: dari 31% menjadi 10%
    Indonesia: dari 32% menjadi 10%
    Malaysia: dari 24% menjadi 10%
    Kamboja: dari 49% menjadi 10%
    Inggris Raya: tetap 10%
    Afrika Selatan: dari 30% menjadi 10%
    Brasil: tetap 10%
    Bangladesh: dari 37% menjadi 10%
    Singapura: tetap 10%
    Israel: dari 17% menjadi 10%
    Filipina: dari 17% menjadi 10%
    Chile: tetap 10%
    Australia: tetap 10%
    Pakistan: dari 29% menjadi 10%
    Turki: tetap 10%
    Sri Lanka: dari 44% menjadi 10%
    Kolombia: tetap 10%
    Peru: tetap 10%
    Nicaragua: dari 18% menjadi 10%
    Norwegia: dari 15% menjadi 10%
    Kosta Rika: tetap 10%
    Yordania: dari 20% menjadi 10%
    Republik Dominika: tetap 10%
    Uni Emirat Arab: tetap 10%
    Selandia Baru: tetap 10%
    Argentina: tetap 10%
    Ekuador: tetap 10%
    Guatemala: tetap 10%
    Honduras: tetap 10%
    Madagaskar: dari 47% menjadi 10%
    Myanmar: dari 44% menjadi 10%
    Tunisia: dari 28% menjadi 10%
    Kazakhstan: dari 27% menjadi 10%
    Serbia: dari 37% menjadi 10%
    Mesir: tetap 10%
    Arab Saudi: tetap 10%
    El Salvador: tetap 10%
    Pantai Gading: dari 21% menjadi 10%
    Laos: dari 48% menjadi 10%
    Botswana: dari 37% menjadi 10%
    Trinidad dan Tobago: tetap 10%
    Maroko: tetap 10%
    Aljazair: dari 30% menjadi 10%
    Oman: tetap 10%
    Uruguay: tetap 10%
    Bahamas: tetap 10%
    Lesotho: dari 50% menjadi 10%
    Ukraina: tetap 10%
    Bahrain: tetap 10%
    Qatar: tetap 10%
    Mauritius: dari 40% menjadi 10%
    Fiji: dari 32% menjadi 10%
    Islandia: tetap 10%
    Kenya: tetap 10%
    Liechtenstein: dari 37% menjadi 10%
    Guyana: dari 38% menjadi 10%
    Haiti: tetap 10%
    Bosnia dan Herzegovina: dari 35% menjadi 10%
    Nigeria: dari 14% menjadi 10%
    Namibia: dari 21% menjadi 10%
    Brunei: dari 24% menjadi 10%
    Bolivia: tetap 10%
    Panama: tetap 10%
    Venezuela: dari 15% menjadi 10%
    Makedonia Utara: dari 33% menjadi 10%
    Ethiopia: tetap 10%
    Ghana: tetap 10%
    Moldova: dari 31% menjadi 10%
    Angola: dari 32% menjadi 10%
    Republik Demokratik Kongo: dari 11% menjadi 10%
    Jamaika: tetap 10%
    Mozambik: dari 16% menjadi 10%
    Paraguay: tetap 10%
    Zambia: dari 17% menjadi 10%
    Libanon: tetap 10%
    Tanzania: tetap 10%
    Irak: dari 39% menjadi 10%
    Georgia: tetap 10%
    Senegal: tetap 10%
    Azerbaijan: tetap 10%
    Kamerun: dari 11% menjadi 10%
    Uganda: tetap 10%
    Albania: tetap 10%
    Armenia: tetap 10%
    Nepal: tetap 10%
    Sint Maarten: tetap 10%
    Pulau Falkland: dari 41% menjadi 10%
    Gabon: tetap 10%
    Kuwait: tetap 10%
    Togo: tetap 10%
    Suriname: tetap 10%
    Belize: tetap 10%
    Papua Nugini: tetap 10%
    Malawi: dari 17% menjadi 10%
    Liberia: tetap 10%
    British Virgin Islands: tetap 10%
    Afghanistan: tetap 10%
    Zimbabwe: dari 18% menjadi 10%
    Benin: tetap 10%
    Barbados: tetap 10%
    Monako: tetap 10%
    Suriah: dari 41% menjadi 10%
    Uzbekistan: tetap 10%
    Republik Kongo: tetap 10%
    Jibouti: tetap 10%
    French Polynesia: tetap 10%
    Cayman Islands: tetap 10%
    Kosovo: tetap 10%
    Curaçao: tetap 10%
    Vanuatu: dari 22% menjadi 10%
    Rwanda: tetap 10%
    Sierra Leone: tetap 10%
    Mongolia: tetap 10%
    San Marino: tetap 10%
    Antigua and Barbuda: tetap 10%
    Bermuda: tetap 10%
    Eswatini: tetap 10%
    Marshall Islands: tetap 10%
    Saint Pierre and Miquelon: tetap 10%
    Saint Kitts and Nevis: tetap 10%
    Turkmenistan: tetap 10%
    Grenada: tetap 10%
    Sudan: tetap 10%
    Turks and Caicos Islands: tetap 10%
    Aruba: tetap 10%
    Montenegro: tetap 10%
    Saint Helena: tetap 10%
    Kirgistan: tetap 10%
    Yaman: tetap 10%
    Saint Vincent and the Grenadines: tetap 10%
    Niger: tetap 10%
    Saint Lucia: tetap 10%
    Nauru: dari 30% menjadi 10%
    Equatorial Guinea: dari 13% menjadi 10%
    Iran: tetap 10%
    Libya: dari 31% menjadi 10%
    Samoa: tetap 10%
    Guinea: tetap 10%
    Timor Leste: tetap 10%
    Montserrat: tetap 10%
    Chad: dari 13% menjadi 10%
    Mali: tetap 10%
    Maladewa: tetap 10%
    Tajikistan: tetap 10%
    Cabo Verde: tetap 10%
    Burundi: tetap 10%
    Guadalaraja: tetap 10%
    Bhutan: tetap 10%
    Martinique: tetap 10%
    Tonga: tetap 10%
    Mauritania: tetap 10%
    Dominica: tetap 10%
    Micronesia: tetap 10%
    Gambia: tetap 10%
    Guyana Prancis: tetap 10%
    Christmas Island: tetap 10%
    Andora: tetap 10%
    Republik Afrika Tengah: tetap 10%
    Kepulauan Solomon: tetap 10%
    Mayotte: tetap 10%
    Anguilla: tetap 10%
    Cocos (Keeling) Islands: tetap 10%
    Eritrea: tetap 10%
    Cook Islands: tetap 10%
    Sudan Selatan: tetap 10%
    Comoros: tetap 10%
    Kiribati: tetap 10%
    São Tomé and Príncipe: tetap 10%
    Norfolk Island: tetap 10%
    Gibraltar: tetap 10%
    Tuvalu: tetap 10%
    British Indian Ocean Territory: tetap 10%
    Tokelau: tetap 10%
    Guinea-Bissau: tetap 10%
    Svalbard and Jan Mayen: tetap 10%
    Heard and McDonald Islands: tetap 10%
    Réunion: tetap 10%

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Berikut Daftar 160 Negara dan Wilayah yang Kena Tarif Baru Trump, termasuk Indonesia – Halaman all

    Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain

    Tayang: Kamis, 3 April 2025 12:41 WIB

    YouTube The White House

    TARIF BARU AS – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif baru 10 persen untuk semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain, termasuk beberapa mitra dagang terbesar AS.

    Trump memberlakukan ‘Tarif Timbal Balik’ terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia. Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” ujar Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS. Kemudian, kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Berikut daftar 160 negara dan wilayah yang dikenakan tarif oleh AS:

    1. China: 34 persen
    2. Uni Eropa:20%
    3. Vietnam: 46%
    4. Taiwan: 32%
    5. Jepang: 24%
    6. India: 26%
    7. Korea Selatan: 25%
    8. Thailand: 36%
    9. Swiss: 31%
    10. Indonesia: 32%
    11. Malaysia: 24%
    12. Komboja: 49%
    13. Inggris: 10%
    14. Afrika Selatan: 30%
    15. Brasil: 10%
    16. Bangladesh: 37%
    17. Singapura: 10%
    18. Israel: 17%
    19. Filipina: 17%
    20. Chile: 10%
    21. Australia: 10%
    22. Pakistan: 29%
    23. Turki: 10%
    24. Sri Langka: 44%
    25. Kolombia: 10%
    26. Peru: 10%
    27. Nikaragua: 18%
    28. Norwegia: 15%
    29. Kosta Rika: 10%
    30. Jordan: 20%
    31. Republik Dominika: 10%
    32. Uni Emirat Arab: 10%
    33. Selandia Baru: 10%
    34. Argentina: 10%
    35. Ekuador: 10%
    36. Guatemala: 10%
    37. Honduras: 10%
    38. Madagaskar: 47%
    39. Myanmar: 44%
    40. Tunisia: 28%
    41. Kazakhstan: 27%
    42. Serbia: 37%
    43. Mesir: 10%
    44. Arab Saudi: 10%
    45. El Savador: 10%
    46. Pantai Gading: 21%
    47. Laos: 48%
    48. Botswana: 37%
    49. Trinidad dan Tabago: 10%
    50. Maroko: 10%
    51. Algeria: 30%
    52. Oman: 10%
    53. Uruguay: 10%
    54. Bahamas: 10%
    55. Lesotho: 50%
    56. Ukraina: 10%
    57.Bahrain: 10%
    58. Qatar: 10%
    59. Mauritius: 40%
    60. Fiji: 32%
    61. Islandia: 10%
    62. Kenya: 10%
    63. Liechtenstein: 37%
    64. Guyana: 38%
    65. Haiti: 10%
    66. Bosnia-Herzegovina: 35%
    67. Nigeria: 14%
    68. Namibia: 21%
    69. Brunei: 24%
    70. Bolivia:  10%
    71. Panama: 10%
    72. Venezuela: 15%
    73. Makedonia Utara: 33%
    74. Ethiopia: 10%
    75. Ghana: 10%
    76. Moldova: 31%
    77. Angola: 32%
    78. Republik Demokratik Kongo: 11%
    79. Jamaika: 10%
    80. Mozambik: 16%
    81. Paraguay: 10%
    82. Zambia: 17%
    83. Lebanon: 10%
    84. Tanzania: 10%
    85. Irak: 39%
    86. Georgia: 10%
    87. Senegal: 10%
    88. Azerbaijan: 10%
    89. Kamerun: 11%
    90. Uganda: 10%
    91. Albania: 10%
    92. Armenia: 10%
    93. Nepal: 10%
    94. Sint Maarten: 10%
    95. Kepulauan Falkland: 41%
    96. Gabon: 10%
    97. Kuwait: 10%
    98. Togo: 10%
    99. Suriname: 10%
    100. Belize: 10%
    101. Papua Nugini: 10%
    102. Malawi: 19%
    103. Liberia: 10%
    104. British Virgin Islands: 10%
    105. Afganistan: 10%
    106. Zimbabwe: 18%
    107. Benin: 10%
    108. Barbados: 10%
    109. Monako: 0%
    110. Suriah: 41%
    111. Uzbekistan: 10%
    112. Republik Kongo: 10%
    113. Jibuti: 10%
    114. Polinesia Prancis: 10%
    115. Kepulauan Cayman: 10%
    116. Kosovo: 10%
    117. Curaçao: 10%
    118. Vanuatu: 22%
    119. Rwanda: 10%
    120. Sierra Leone: 10%
    121. Mongolia: 10%
    122. San Marino: 10%
    123. Antigua dan Barbuda: 10%
    124. Bermuda: 10%
    125. Eswatini: 10%
    126. Kepulauan Marshall: 10%
    127. Saint Pierre dan Miquelon: 50%
    128. Saint Kitts dan Nevis: 10%
    129. Turkmenistan: 10%
    130. Grenada: 10%
    131. Sudan: 10%
    132. Kepulauan Turks dan Caicos: 10%
    133. Aruba: 10%
    134. Montenegro: 10%
    135. Saint Helena: 10%
    136. Kirgistan: 10%
    137. Yaman: 10%
    138. Saint Vincent and Grenadines: 10%
    139. Niger: 10%
    140. Saint Lucia: 10%
    141. Nauru: 30%
    142. Guinea Khatulistiwa: 13%
    143. Iran: 10%
    144. Libya: 31%
    145. Samoa: 10%
    146. Guinea: 10%
    147. Timor Leste: 10%
    148. Monstserrat: 10%
    149. Chad: 13%
    150. Mali: 10%
    151. Sao Tome dan Príncipe: 10%
    152. Pulau Norfolk: 29%
    153. Gibraltar: 10%
    154. Tuvalu: 10%
    155. Teritori Inggris di Samudra Hindia: 10%
    156. Tokelau: 10%
    157. Guinea-Bissau: 10%
    158. Svalbard dan Jan Mayen: 10%
    159. Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10%
    160. Réunion: 37%

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Daftar Tarif Timbal Balik Baru Trump untuk Puluhan Negara, Indonesia Jumbo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif timbal balik yang lebih tinggi bagi puluhan negara dalam konferensi pers pada 2 April 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua negara akan dikenakan tarif setidaknya 10% ke depannya, sementara negara-negara yang dianggap memiliki hambatan tinggi terhadap barang-barang AS akan menghadapi tarif lebih besar.

    Dikutip dari Bloomberg, Kamis (3/4/2025), pungutan baru ini bersifat tambahan terhadap tarif yang telah berlaku sebelumnya, termasuk pajak 20% terhadap barang-barang Tiongkok yang terkait dengan fentanil. Selain itu, pengecualian untuk barang-barang jangka pendek juga telah dicabut.

    Namun, terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan ini. Kanada dan Meksiko tetap dikenakan tarif yang telah diumumkan sebelumnya. Sementara itu, produk dari sektor utama seperti baja, aluminium, mobil, tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu tidak termasuk dalam tarif baru ini.

    Barang-barang dari sektor tersebut akan dikenakan tarif sesuai ketentuan yang telah atau akan segera ditetapkan oleh presiden.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan kita,” kata Trump di Rose Garden, Gedung Putih dilansir dari Reuters.

    Daftar Tarif Impor Amerika per Negara dari Presiden AS Donald Trump, April 2025 

    Country
    Country’s Tariff*
    US Reciprocal Tariffs

    Afghanistan
    49%
    10%

    Albania
    10%
    10%

    Algeria
    59%
    30%

    Andorra
    10%
    10%

    Angola
    63%
    32%

    Anguilla
    10%
    10%

    Antigua and Barbuda
    10%
    10%

    Argentina
    10%
    10%

    Armenia
    10%
    10%

    Aruba
    10%
    10%

    Australia
    10%
    10%

    Azerbaijan
    10%
    10%

    Bahamas
    10%
    10%

    Bahrain
    10%
    10%

    Bangladesh
    74%
    37%

    Barbados
    10%
    10%

    Belize
    10%
    10%

    Benin
    10%
    10%

    Bermuda
    10%
    10%

    Bhutan
    10%
    10%

    Bolivia
    20%
    10%

    Bosnia and Herzegovina
    70%
    35%

    Botswana
    74%
    37%

    Brazil
    10%
    10%

    British Indian Ocean Territory
    10%
    10%

    British Virgin Islands
    10%
    10%

    Brunei
    47%
    24%

    Burma
    88%
    44%

    Burundi
    10%
    10%

    Cabo Verde
    10%
    10%

    Cambodia
    97%
    49%

    Cameroon
    22%
    11%

    Cayman Islands
    10%
    10%

    Central African Republic
    10%
    10%

    Chad
    26%
    13%

    Chile
    10%
    10%

    China
    67%
    34%

    Christmas Island
    10%
    10%

    Cocos (Keeling) Islands
    10%
    10%

    Colombia
    10%
    10%

    Comoros
    10%
    10%

    Congo (Brazzaville)
    10%
    10%

    Congo (Kinshasa)
    22%
    11%

    Cook Islands
    10%
    10%

    Costa Rica
    17%
    10%

    Cote d’Ivoire
    41%
    21%

    Curacao
    10%
    10%

    Djibouti
    10%
    10%

    Dominica
    10%
    10%

    Dominican Republic
    10%
    10%

    Ecuador
    12%
    10%

    Egypt
    10%
    10%

    El Salvador
    10%
    10%

    Equatorial Guinea
    25%
    13%

    Eritrea
    10%
    10%

    Eswatini
    10%
    10%

    Ethiopia
    10%
    10%

    EU
    39%
    20%

    Falkland Islands (Islas Malvinas)
    82%
    41%

    Fiji
    63%
    32%

    French Guiana
    10%
    10%

    French Polynesia
    10%
    10%

    Gabon
    10%
    10%

    Gambia
    10%
    10%

    Georgia
    10%
    10%

    Ghana
    17%
    10%

    Gibraltar
    10%
    10%

    Grenada
    10%
    10%

    Guadeloupe
    10%
    10%

    Guatemala
    10%
    10%

    Guinea
    10%
    10%

    Guinea-Bissau
    10%
    10%

    Guyana
    76%
    38%

    Haiti
    10%
    10%

    Heard and McDonald Islands
    10%
    10%

    Honduras
    10%
    10%

    Iceland
    10%
    10%

    India
    52%
    26%

    Indonesia
    64%
    32%

    Iran
    10%
    10%

    Iraq
    78%
    39%

    Israel
    33%
    17%

    Jamaica
    10%
    10%

    Japan
    46%
    24%

    Jordan
    40%
    20%

    Kazakhstan
    54%
    27%

    Kenya
    10%
    10%

    Kiribati
    10%
    10%

    Kosovo
    10%
    10%

    Kuwait
    10%
    10%

    Kyrgyzstan
    10%
    10%

    Laos
    95%
    48%

    Lebanon
    10%
    10%

    Lesotho
    99%
    50%

    Liberia
    10%
    10%

    Libya
    61%
    31%

    Liechtenstein
    73%
    37%

    Madagascar
    93%
    47%

    Malawi
    34%
    17%

    Malaysia
    47%
    24%

    Maldives
    10%
    10%

    Mali
    10%
    10%

    Marshall Islands
    10%
    10%

    Martinique
    10%
    10%

    Mauritania
    10%
    10%

    Mauritius
    80%
    40%

    Mayotte
    10%
    10%

    Micronesia
    10%
    10%

    Moldova
    61%
    31%

    Monaco
    10%
    10%

    Mongolia
    10%
    10%

    Montenegro
    10%
    10%

    Montserrat
    10%
    10%

    Morocco
    10%
    10%

    Mozambique
    31%
    16%

    Namibia
    42%
    21%

    Nauru
    59%
    30%

    Nepal
    10%
    10%

    New Zealand
    20%
    10%

    Nicaragua
    36%
    18%

    Niger
    10%
    10%

    Nigeria
    27%
    14%

    Norfolk Island
    58%
    29%

    North Macedonia
    65%
    33%

    Norway
    30%
    15%

    Oman
    10%
    10%

    Pakistan
    58%
    29%

    Panama
    10%
    10%

    Papua New Guinea
    15%
    10%

    Paraguay
    10%
    10%

    Peru
    10%
    10%

    Philippines
    34%
    17%

    Qatar
    10%
    10%

    Reunion
    73%
    37%

    Rwanda
    10%
    10%

    Saint Elena
    15%
    10%

    Saint Kitts and Nevis
    10%
    10%

    Saint Lucia
    10%
    10%

    Saint Pierre and Miquelon
    99%
    50%

    Saint Vincent and the Grenadines
    10%
    10%

    Samoa
    10%
    10%

    San Marino
    10%
    10%

    São Tomé and Príncipe
    10%
    10%

    Saudi Arabia
    10%
    10%

    Senegal
    10%
    10%

    Serbia
    74%
    37%

    Sierra Leone
    10%
    10%

    Singapore
    10%
    10%

    Sint Maarten
    10%
    10%

    Solomon Islands
    10%
    10%

    South Africa
    60%
    30%

    South Sudan
    10%
    10%

    Sri Lanka
    88%
    44%

    Sudan
    10%
    10%

    Suriname
    10%
    10%

    Svalbard and Jan Mayen
    10%
    10%

    Syria
    81%
    41%

    Taiwan
    64%
    32%

    Tajikistan
    10%
    10%

    Tanzania
    10%
    10%

    Thailand
    72%
    36%

    Timor-Leste
    10%
    10%

    Togo
    10%
    10%

    Tokelau
    10%
    10%

    Tonga
    10%
    10%

    Trinidad and Tobago
    12%
    10%

    Tunisia
    55%
    28%

    Turkey
    10%
    10%

    Turkmenistan
    10%
    10%

    Turks and Caicos Islands
    10%
    10%

    Tuvalu
    10%
    10%

    Uganda
    20%
    10%

    Ukraine
    10%
    10%

    United Arab Emirates
    10%
    10%

    United Kingdom
    10%
    10%

    Uruguay
    10%
    10%

    Uzbekistan
    10%
    10%

    Vanuatu
    44%
    22%

    Venezuela
    29%
    15%

    Vietnam
    90%
    46%

    Yemen
    10%
    10%

    Zambia
    33%
    17%

    Zimbabwe
    35%
    18%

    NOTE: * Including currency manipulation and trade barriers, according to White House. 

    SOURCE: White House

  • Infinity Castle di Berbagai Negara, Indonesia Paling Awal

    Infinity Castle di Berbagai Negara, Indonesia Paling Awal

    JABAR EKSPRES – Setelah sebelumnya sempat bocor jadwal penayangan untuk Indonesia, kini jadwal lengkap perilisan Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle di berbagai negara akhirnya terungkap.

    Film terbaru dari seri fenomenal ini siap mengguncang layar lebar di seluruh dunia.

    Baca juga : Ditengah Hiatus Panjang Kazuki Yao Pensiun Jadi Franky di Serial One Piece

    Film ini akan menghadirkan kelanjutan perjalanan Tanjiro dan kawan-kawan dalam pertempuran epik yang akan membawa kita masuk ke dalam Infinity Castle, markas besar para Iblis yang dipimpin langsung oleh sang antagonis utama, Muzan Kibutsuji.

    Disutradarai oleh Haruo Sotozaki dan diproduksi oleh Ufotable, film ini dipastikan akan memberikan pengalaman visual yang spektakuler, didukung oleh desain karakter dari Akira Matsushima serta musik dari Yuki Kajiura dan Go Shiina.

    Nah, buat kamu yang nggak sabar menantikan tayangnya di bioskop, berikut adalah jadwal lengkap Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle di berbagai negara:

    Jadwal Rilis Internasional Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle

    14 Agustus: Malaysia, Singapura, Pakistan15 Agustus: Kamboja, Indonesia, Vietnam20 Agustus: Filipina11 September: Meksiko, Cile, Peru, Argentina, Bolivia, Brasil, Karibia (Jamaika, Aruba, Suriname, Trinidad & Tobago, Curacao), Amerika Tengah, Kolombia, Republik Dominika, Ekuador, Paraguay, Uruguay, Venezuela, Australia, Selandia Baru, Thailand, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Mesir, Etiopia, Georgia, Yunani, Hungaria, Islandia, Irak, Israel, Italia, Yordania, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Lithuania, Makedonia, Belanda, Oman, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Serbia, Slowakia, Slovenia, Swiss (berbahasa Italia), Suriah, Ukraina, Uni Emirat Arab.12 September: India, Mongolia, Spanyol, Bulgaria, Estonia, Finlandia, Kenya, Latvia, Nigeria, Norwegia, Polandia, Rumania, Afrika Selatan, Swedia, Turki, Inggris Raya.17 September: Belgia, Prancis, Afrika berbahasa Prancis, Luksemburg, Swiss (berbahasa Prancis).18 September: Moldova25 September: Austria, Jerman, Swiss (berbahasa Jerman)

    Sebelum menyapa para penggemarnya di seluruh dunia, film ini lebih dulu tayang perdana di Jepang pada bulan Juli sebagai penghormatan bagi negara asalnya.

    Baca juga : Kapan Blue Lock Season 3 Tayang? Ini Chapter di Manga Setelah Season 2

    Bukan sekadar film anime biasa, Kimetsu no Yaiba: Infinity Castle akan menjadi bagian dari trilogi movie yang dipersiapkan sebagai penutup perjalanan epik Tanjiro dalam membasmi iblis.

  • 17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI

    17 Negara Ini Terapkan PPN 0%, Salah Satunya Tetangga RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia telah menetapkan penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa tertentu, termasuk kategori premium atau mewah. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Hal ini tentunya menimbulkan gelombang penolakan di Tanah Air. Bahkan, sejumlah pihak mengencarkan seruan boikot kenaikan PPN 12% ini di media sosial. Di tengah seruan ini, pemerintah tetap akan menerapkan kenaikan PPN 12%.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kenaikan PPN menjadi 12% sudah sesuai dengan amanah undang-undang.

    “Pemerintah hanya mengikuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tegas Menko Perekonomian Airlangga dalam konferensi pers, dikutip Selasa (24/12/2024).

    Di tengah polemik ini, ternyata ada beberapa negara di dunia yang tidak mengenakan PPN atau value added tax (VAT). Amerika Serikat, Bermuda, Pakistan, Kuwait, Macau dan lainnya tidak mengimplementasikan PPN.

    Berikut ini beberapa negara yang tidak mengenakan pajak PPN, dikutip dari PwC dan VAT refund:

    Bermuda
    Cayman Islands
    Greenland
    Guernsey, Channel Islands
    Hong Kong
    Kuwait
    Libya
    Macau
    Myanmar
    Oman
    Qatar
    AS
    Brunei Darussalam
    Belize
    Pakistan
    Gibraltar
    Aruba

    Meskipun tidak memiliki VAT, tetapi beberapa negara di atas masih memiliki pajak barang dan jasa. Ini adalah pajak yang disebut pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada barang dan jasa kepada masyarakat di suatu negara.

    Amerika Serikat contohnya, negara ini tidak memiliki VAT. Negara tersebut mengenakan pajak penjualan untuk konsumennya, dan memberikan keringanan kepada bisnis yang membutuhkan dorongan untuk produksi dan distribusi barang dan jasa. Selain itu, Amerika Serikat mengizinkan bisnis di industri tertentu untuk memungut pajak barang dan jasa mereka sendiri, seperti di industri perhotelan.

    Kemudian, negara-negara seperti Bermuda dan Cayman Islands memang dikenal sebagai surga pajak sehingga mereka memang tidak mengenakan pajak.

    (haa/haa)