Negara: Arab Saudi

  • Jangkau Pasar Global, Sun Paper Source Raih Penghargaan Ini

    Jangkau Pasar Global, Sun Paper Source Raih Penghargaan Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Media ekonomi terbesar dan terintegrasi CNBC Indonesia menggelar Road to CNBC Indonesia Awards Best Consumer sebagai bentuk apresiasi terhadap para pelaku industri di sektor konsumer. Mereka dinilai mampu mengambil peran di tengah berbagai tantangan seperti ketidakpastian global, inflasi, hingga menurunnya daya beli masyarakat.

    Untuk kategori Leading Exporter in the Tissue Paper Industry, Road to CNBC Indonesia Awards 2024 Best Consumer diberikan kepada PT Sun Paper Source. Adapun penghargaan ini diserahkan kepada Direktur Sun Paper Source Jovita Christin Wijaya.

    “Pertama-tama terima kasih CNBC Indonesia atas apresiasi yang diberikan kepada kami. Hal ini menjadi salah satu motivasi kami untuk terus menciptakan inovasi serta penerapan teknologi terkini untuk memberikan yang terbaik bagi pelanggan. Kami juga ingin mengucapkan terima kasih, tidak hanya kepada pelanggan nasional kami, namun juga kepada pelanggan internasional di lima benua dan lebih dari 80 negara,” ungkap dia dalam Road to CNBC Indonesia Awards 2024 Best Consumer, Kamis (28/11/2024).

    Lebih lanjut, dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak perbankan yang mendukung Sun Paper Source dalam perkembangan dan pertumbuhan sepanjang tahun-tahun. Kemudian Jovita juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang selalu memberikan dukungan dalam memfasilitasi dan memudahkan upaya memperluas pasar di kancah internasional.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada manajemen kami serta karyawan di setiap. Kami yakin penghargaan ini merupakan hasil kerja keras kami. Tak kalah penting, kami selalu ingin mendukung pemerintah dalam hal keberlanjutan dengan memproduksi kertas tisu daur ulang yang terbuat dari limbah kertas dari Indonesia,” pungkas Jovita.

    Diketahui kertas tisu menjadi komoditas menarik bagi Indonesia karena pasarnya di global cukup tinggi. Sun Paper Source pun mampu memenuhi pasar ekspor untuk produk kertas tisu.

    Tercatat kapasitas produksi Sun Paper Source mencapai lebih dari 150.000 ton per tahun dengan tujuan ekspor ke berbagai negara, seperti Amerika Serikat (AS), Jerman, Jepang, China, hingga Australia. Untuk meningkatkan produksi, perusahaan menambah empat Tisu Paper Mills (PM) dengan kapasitas tambahan kapasitas 80.000 ton/ tahun.

    Sun Paper Source juga terus membuka pasar baru bagi ekspor. Pasar baru di antaranya adalah Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Turki, Spanyol hingga Amerika Latin. Perusahaan juga menciptakan beragam produk seperti tissue toilet, toilet lipat, tissue wajah, dan tissue gulung.

    Selain itu, perusahaan juga mendukung upaya pemerintah RI dalam menyelamatkan lingkungan dari kerusakan hutan yang dapat berdampak pada perubahan iklim global.

    Perusahaan menerapkan produk daur ulang. Di mana tisu yang diproduksi oleh perusahaan berasal dari sampah kertas di Indonesia yang tentunya sudah bersertifikat halal dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

    (dpu/dpu)

  • Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Kemenag, Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu 27 November 2024 kemarin.

    Dia mengatakan, pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring atau online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” ucap Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Seperti dikutip dari laman resmi Kemenag di kemenag.go.id, terdapat delapan formasi layanan PPIH Arab Saudi yang dibuka, yaitu:

    Layanan Akomodasi;
    Layanan Konsumsi;
    Layanan Transportasi;
    Layanan Bimbingan Ibadah;
    Layanan Pelindungan Jemaah;
    Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
    Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan
    Layanan MCH (Media Center Haji).

    Arsad mengatakan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen petugas haji tahun 1446 H/2025 M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” katanya menandaskan.

    Adapun syarat-syarat pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat adalah sebagai berikut:

     

  • Irene Red Velvet Tampil Memukau di Puncak iTunes dengan Like A Flower

    Irene Red Velvet Tampil Memukau di Puncak iTunes dengan Like A Flower

    Jakarta, Beritasatu.com – Irene dari grup idola K-Pop Red Velvet berhasil meraih posisi puncak di peringkat iTunes global dengan album debut solonya yang berjudul Like A Flower.

    Dilansir dari Soompi, Kamis (28/11/3024), album tersebut menuju ke posisi teratas di tangga album digital iTunes di berbagai negara setelah diluncurkan pada 26 November 2024 pukul 18.00 waktu Korea Selatan.

    Like A Flower berhasil mencapai posisi nomor 1 di iTunes Top Albums di 21 negara, termasuk Selandia Baru, Arab Saudi, Finlandia, Hong Kong, Singapura, Taiwan, Thailand, Vietnam, Indonesia, Malaysia, Brasil, Mesir, Oman, Chili, Guatemala, Brunei, El Salvador, Paraguay, Turki, Kamboja, dan Filipina pada Rabu (27/11/2024) pagi.

    Selain itu, album ini juga menduduki puncak tangga album digital QQ Music di China, sementara lagu-lagunya menempati tiga posisi teratas di tangga lagu AWA di Jepang.

    Menariknya lagi, Irene juga mencatatkan sejarah sebagai solois wanita pertama dari SM Entertainment yang mencapai penjualan album minggu pertama tertinggi hanya dalam satu hari, menurut data dari Hanteo Chart.

    Berdasarkan laporan Hanteo Chart, album Like A Flower terjual sebanyak 250.063 kopi pada hari pertama perilisannya. Hal ini menunjukkan eksistensi Irene Red Velvet yang kian bersinar di tengah gempuran idola-idola K-Pop pendatang baru lainnya.

  • Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Syarat Pendaftaran Petugas Haji Pusat 2025 yang Dibuka Kemenag

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.

    Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).

    Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.

    Syarat Umum
    Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.

    1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
    2. Wajib beragama Islam.
    3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
    4. Tidak sedang hamil.
    5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
    6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
    7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
    8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
    9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.

    Syarat Khusus
    Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
    2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
    4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
    5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
    6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.

    Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
    1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
    2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
    3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
    4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
    5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

    Syarat Administrasi
    Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.

    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
    5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir.
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
    6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    8. SK kepegawaian untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
    1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
    2. KTP yang sah dan berlaku.
    3. Ijazah pendidikan terakhir
    4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
    5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
    6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
    7. SK kepegawaian untuk ASN
    8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
    9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
    10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
    11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
    12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag. 
    13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
    14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.

    Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.

  • Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Mau Jadi Petugas Haji 2025? Ini Syaratnya

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.

    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas

    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.

    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum
    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 
    b. Syarat Khusus
    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 

    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dibuka dari 29 November – 6 Desember 2024.
     
    “Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
     
    Pendaftaran seleksi PPIH pusat inj kata Arsad dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan haji.kemenag.go.id/petugas
    “Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.
     
    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
     
    “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad.
     
    Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)
     

     
    NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
     
    “Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ungkapnya.
    Persyaratan Peserta

    a. Syarat Umum

    1) Warga Negara Indonesia;
    2) Beragama Islam;
    3) Sehat jasmani dan rohani;
    4) Tidak dalam keadaan hamil;
    5) Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6) Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7) Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8) ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9) Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji. 

    b. Syarat Khusus

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    c) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    b) Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    c) Telah menunaikan ibadah haji;
    d) Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    e) Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    f) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah:
    a) Berasal dari unsur TNI/POLRI; 
    b) Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar; 
    c)  Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus; 
    d) Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    4) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
    a) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    b) Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana; 
    c) Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan 
    d) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    5) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
    a) ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji; 
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas; 
    d) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan  penyandang disabilitas; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
     
    6) Layanan MCH (Media Center Haji)
    a) ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    b) Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; 
    c) Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji; 
    d) Memahami kode etik jurnalistik; dan 
    e) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    f) khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan) 
    10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
     
    2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai 
    6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    7. SK Terakhir bagi ASN
    8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    9. Surat Pernyataan  Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan) 
     
    3) Pelaksana Pelindungan Jemaah :
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri 
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
    7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
     
    4) Pelaksana MCH (Media Center Haji):
    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    a. Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    c. Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
     
    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    3. Ijazah Terakhir
    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    6. SK Terakhir bagi ASN
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah 
    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (END)

  • Turki dan Arab Saudi Rajut Kemesraan Lewat Bisnis dan Investasi

    Turki dan Arab Saudi Rajut Kemesraan Lewat Bisnis dan Investasi

    Jakarta

    Hubungan diplomatik antara Ankara dan Riyadh sejatinya meregang sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di gedung konsulat Arab Saudi di Istanbul pada tahun 2018. Saat itu, respons keras Presiden Recep Teyyep Erdogan dijawab dengan aksi boikot terhadap produk-produk Turki.

    Pemerintah di Riyadh bahkan mengimbau warganya untuk tidak berwisata atau berinvestasi di Turki.

    Namun, awan gelap yang menaungi kedua negara perlahan berganti menyambut musim semi. Riyadh dan Ankara kini terkesan berusaha fokus meningkatkan hubungan ekonomi. Pragmatisme ekonomi adalah pendekatan yang dipilih Putra Mahkota Mohammad Bin Salman dan Presiden Recep Tayyip Erdoan demi mempercepat pemulihan.

    Pemulihan di jalur cepat

    Niat itu diupayakan melalui sejumlah pertemuan pada tahun 2024, di mana perwakilan bisnis dan pejabat publik dari kedua negara bertemu untuk membahas prospek kerja sama.

    Pada “Forum Investasi dan Bisnis Turki-Arab Saudi” pada 16 Februari, Menteri Ekonomi Turki Mehmet imek mengatakan, betapa “Arab Saudi berusaha menjangkau pengusaha Turki. Mereka juga ingin bekerja sama dengan perusahaan Turki.”

    Sebulan kemudian, Forum Bisnis Internasional ke-27 dari asosiasi bisnis Islam konservatif Turki MÜSIAD berlangsung di Riyadh. Setelah sekitar dua setengah bulan, perwakilan dari asosiasi bisnis terbesar Turki TÜSIAD mengunjungi Arab Saudi. Erdogan dan bin Salman terakhir bertemu pada 11 November di Riyadh.

    Rekam ekspor Turki

    Pada tahun 2022, ekspor Turki ke Arab Saudi meningkat 450 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 1,5 miliar dolar AS, dan pada tahun 2023 menjadi 2,3 miliar dolar AS. Rekor jumlah ekspor tercatat antara Januari dan September 2024, dengan volume 2,9 miliar euro.Turki terutama mengekspor mesin, karpet dan furnitur ke Arab Saudi, sedangkan Arab Saudi terutama menjual produk kimia ke Turki.

    Perdagangan bilateral menjadi semakin penting, demikian konfirmasi perwakilan bisnis. “Kami meningkatkan ekspor kami ke Arab Saudi hampir 80 persen setiap bulan. Kami menyelenggarakan pameran dagang dan diskusi sepanjang waktu. Ada banyak minat terhadap produk Turki di Arab Saudi,” kata Bülent Aymen, wakil presiden Asosiasi Eksportir Furnitur, kertas dan hasil hutan di Mediterania, AKAMIB, kepada DW.

    Turki giat berinvestasi

    Menurut Dewan Hubungan Ekonomi Luar Negeri Turki, DEIK, sekitar 200 perusahaan Turki kini aktif di Arab Saudi, terutama di bidang konstruksi, energi, kesehatan, makanan, furnitur, dan pariwisata. Pasca rekonsiliasi kedua kepala negara, perusahaan Turki mendapat berbagai kontrak infrastruktur di Arab Saudi yang total nilainya sekitar 10 miliar dolar AS. Dalam tiga kuartal pertama tahun 2024, perusahaan konstruksi Turki menerima pesanan terbanyak dari Arab Saudi secara global, senilai USD2,3 miliar.

    Arab Saudi sedang menggiatkan pembangunan infrastruktur setelah target tahunan Visi Arab Saudi 2030 yaitu 100 juta wisatawan tercapai. Berbagai proyek saat ini sedang dilaksanakan di dua belas kota untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong pembangunan ekonomi. Di sini, perusahaan Turki diperkirakan akan menghasilkan USD20 miliar di tahun-tahun mendatang.

    Proyek besar di tangan Turki

    IC Turki çta naat, misalnya, diberikan kontrak proyek pembangunan jembatan terbesar Arab Saudi.

    “Di tengah jalur antara Hijaz dan Damaskus, kami sedang membangun dua jembatan di dekat Riyadh. Proyek ini saja bernilai USD500 juta. Setelah itu, kami akan membangun jembatan tertinggi di negara ini, Jembatan Wadi Laban, hanya dalam waktu 36 bulan,” kata Ilker Öksüz, anggota dewan di IC çta naat, dalam sebuah wawancara dengan DW.

    Perusahaan yang kini bermarkas di Riyadh itu juga membangun pembangkit listrik tenaga nuklir pertama di Turki, Akkuyu, dan jembatan ketiga yang melintasi Bosphorus. Perusahaan juga membangun terminal di Bandara Raja Khalid di Riyadh senilai USD1,5 miliar.

    Potensi besar di bidang energi

    “Keterlibatan perusahaan-perusahaan Turki sedang meningkat, khususnya di bidang infrastruktur dan konstruksi. Investasi ini memperkuat pasar tenaga kerja kedua negara,” kata Haim Süngü, Presiden Dewan Bisnis Turki-Saudi, kepada DW.

    Dia mengakui, hubungan dagang yang positif masih berada dalam tahap awal dan akan dikembangkan lebih lanjut, kata Süngü. Ramalannya: Kedua negara juga akan bekerja sama di bidang energi dalam waktu dekat.

    “Pengalaman Arab Saudi di bidang minyak dan gas serta minatnya terhadap energi terbarukan dipadukan dengan keahlian Turki di bidang ini. Fokusnya adalah pada proyek-proyek di bidang energi surya dan angin. Dengan proyek bersama, kedua negara ingin pasokan energi dan peningkatan energi terbarukan,” kata Süngü.

    Seberapa berkelanjutan?

    Namun, tidak semua ahli optimis. Periode “damai dan gembira” dalam hubungan perdagangan belum tentu berlanjut di masa depan, menurut Eyüp Vural Aydn, konsultan di Pusat Nasional Privatisasi dan Kemitraan Publik-Swasta (NCP) Arab Saudi.

    Turki tidak memiliki “rencana strategis” untuk mendapatkan pangsa pasar Saudi yang lebih besar. Persaingan terbesar di pasar Saudi adalah antara Amerika Serikat, Tiongkok dan Prancis, katanya dan menambahkan:

    “Ya, ada peluang besar bagi Turki. Namun akan lebih baik bagi semua orang yang terlibat jika perusahaan dan otoritas Turki bekerja sama sebagai bagian dari sebuah rencana. Tiongkok, misalnya, menandatangani perjanjian investasi dengan Arab Saudi tiga bulan lalu senilai 50 miliar dolar AS. Turki juga membutuhkan langkah-langkah seperti itu.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Jerman

    (ita/ita)

  • Kemenangan Beruntun! Timnas MLBB Women Indonesia Melaju ke Final Upper Bracket Asian Esports Games 2024 – Page 3

    Kemenangan Beruntun! Timnas MLBB Women Indonesia Melaju ke Final Upper Bracket Asian Esports Games 2024 – Page 3

    Timnas esports Indonesia terus mendominasi di kancah dunia. Setelah sukses merebut gelar juara dunia di 16th IESF World Esports Championship 2024 di Riyadh, Arab Saudi, kini mereka fokus ke turnamen tingkat Asia.

    Saat ini, timnas esports Indonesia sedang mengikuti kompetisi bergengsi Asian Esports Games (AEG) 2024, yang digelar di Bangkok, Thailand, mulai dari 25 November hingga 1 Desember.

    Walau harus menjalani pertandingan berkelanjutan, Ketua Badan Timnas Esports Indonesia, Tjahjono Prasetyanto, menyampaikan optimisme terhadap perfoma tim.

    “Atlet-atlet esports kami sudah mempersiapkan diri secara fisik dan mental. Kami yakin mereka mampu membawa kebanggan baru untuk Indonesia,” kata Tjahjono, lewat keterangan resminya, Senin (25/11/2024).

    Adapun kategori yang diikuti oleh timnas Indonesia adalah Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Women dan eFootball Mobile. Di MLBB Women, Indonesia akan diwakili oleh tim juara dunia dari Riyadh.

    Sedangkan untuk kategori eFootball Mobile akan diwakili oleh Ashghar Azizi.

  • Panglima targetkan lulusan Sesko TNI mampu beradaptasi kondisi global

    Panglima targetkan lulusan Sesko TNI mampu beradaptasi kondisi global

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menargetkan lulusan Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-52 Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI dapat beradaptasi dengan kondisi global.

    “Pendidikan ini memang kita mengharapkan keluaran personel dari sini akan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan. Sehingga materi yang diberikan adalah geopolitik, geostrategis. Kemudian juga materi intel strategis supaya mereka ketika menjadi pemimpin bisa menganalisa sembilan komponen strategis tentang wilayahnya,” kata Agus di Sesko TNI, Bandung, Selasa.

    Agus juga menjelaskan bahwa dari kurikulum yang digunakan, lulusan Sesko TNI memang diarahkan untuk paham dan beradaptasi dengan kondisi global, seperti situasi perang di Eropa Timur (Ukraina) maupun Timur Tengah (Palestina).

    Selain itu menurut dia, kurikulum juga diberikan dengan pengetahuan terkait pengembangan teknologi siber dan “drone” yang telah dikembangkan TNI sebagai doktrin peperangan terbaru dengan arah setiap satuan nantinya memiliki “drone” sesuai perkembangan dunia saat ini.

    Panglima TNI mengatakan berbagai pengetahuan itu juga diberikan pada Dikreg ke-52 Sesko TNI saat ini yang diikuti 187 personel dari TNI dan Polri (19 orang), termasuk ada enam prajurit dari negara lain yang ikut yaitu dari Arab Saudi, Singapura, dan Australia.

    “Lalu pada saat peserta didik ini telah selesai akan tertib secara administrasi dan bisa menganalisa dengan baik. Harapan saya, mereka (lulusan Sesko TNI Dikreg ke-52) bisa menjadi pemimpin yang handal, punya visi untuk membangun negara dengan baik,” ujarnya.

    Di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan bahwa lulusan Sesko TNI Dikreg ke-52 menjadi komitmen TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas negara Indonesia.

    “Ini menjadi bagian komitmen kami untuk terus meningkatkan sinergisitas, dan salah satunya adalah bersama-sama melaksanakan kegiatan, seperti latihan kemateraan ataupun kegiatan pendidikan dari tingkat dasar, menengah sampai tingkat tertinggi,” ujarnya.

    Dia berharap melalui pendidikan bersama TNI-Polri, kedua institusi akan semakin solid dalam menghadapi berbagai tantangan. Menurut dia, TNI memiliki tantangan untuk menjaga kedaulatan dan Polri memiliki tantangan untuk menjaga stabilitas di dalam negeri.

  • Jadwal M6 Mobile legends, Wakil Indonesia Main 28 November 2024

    Jadwal M6 Mobile legends, Wakil Indonesia Main 28 November 2024

    Jakarta

    Setelah fase wild card berakhir, keseruan M6 Mobile Legends berlanjut ke babak swiss stage. Di sini ada dua tim asal Indonesia yang akan bermain, yakni Team Liquid ID dan RRQ Hoshi.

    Keduanya akan tampil di IOI Grand Exhibition & Convention Center, Kuala Lumpur, Malaysia. Sebanyak 16 tim yang akan bersaing memperebutkan tempat di babak knockout stage.

    Tim-tim tersebut berasal dari berbagai macam negara seperti Argentina, Myanmar, Singapura, Filipina, Arab Saudi, Kamboja, Turki, Amerika Serikat, China, Rusia, dan Malaysia. Berikut daftar tim yang lolos ke babak swiss stage.

    Maycam EvolveFalcon EsportsNIP FlashFnatic Onic PHAurora GamingTwisted MindsCFU GamingS2G EsportsBloodThristyKingsTeam Liquid IDRRQ HoshiKeepBest GamingTeam SpiritSelangor Red GiantsTeam VamosULFHEDNARJadwal M6 Mobile Legends Babak Swiss Stage

    Untuk diketahui, babak swiss stage pertama kali hadir di M Series. Di babak ini Mobile Legends Esports dibagi menjadi lima round.

    Swiss stage pertama diselenggarakan pada 28 November. Lalu putaran kedua berlangsung pada 29 November 2024. Sementara yang ketiga hadir pada 30 November 2024, keempat dari 3-4 Desember 2024, dan terakhir mulai 5 Desember 2024.

    Berikut jam main dua wakil Indonesia di putaran pertama babak swiss stage:

    Kamis, 28 November 2024

    S2G Esports Vs Selangor Red Giants – 13.00 WIBULFHEDNAR Vs BloodThristyKings – 14.00 WIBNIP Flash Vs CFU Gaming – 15.00 WIBTeam Spirit Vs Maycm Evolve – 16.05 WIBTwisted Minds Vs Team Vamos – 17.00 WIBFalcon Esports Vs Aurora – 18.00 WIBKeepBest Gaming Vs RRQ Hoshi – 19.00 WIBTeam Liquid ID Vs Fnatic Onic PH – 20.00 WIB

    Namun perlu diingat, jam mainnya bisa saja berubah sesuai kebijakan panitia. Biasanya kendala teknis mempengaruhi jadwal bermain setiap tim. Satu hal yang pasti, acaranya akan mulai bergulir pada pukul 13.00 WIB.

    (hps/fay)

  • Timnas MLBB Women Indonesia Perkasa di Grup D: Siap Hadapi Vietnam di Playoff Asian Esports Games 2024! – Page 3

    Timnas MLBB Women Indonesia Perkasa di Grup D: Siap Hadapi Vietnam di Playoff Asian Esports Games 2024! – Page 3

    Timnas esports Indonesia terus mendominasi di kancah dunia. Setelah sukses merebut gelar juara dunia di 16th IESF World Esports Championship 2024 di Riyadh, Arab Saudi, kini mereka fokus ke turnamen tingkat Asia.

    Saat ini, timnas esports Indonesia sedang mengikuti kompetisi bergengsi Asian Esports Games (AEG) 2024, yang digelar di Bangkok, Thailand, mulai dari 25 November hingga 1 Desember.

    Walau harus menjalani pertandingan berkelanjutan, Ketua Badan Timnas Esports Indonesia, Tjahjono Prasetyanto, menyampaikan optimisme terhadap perfoma tim.

    “Atlet-atlet esports kami sudah mempersiapkan diri secara fisik dan mental. Kami yakin mereka mampu membawa kebanggan baru untuk Indonesia,” kata Tjahjono, lewat keterangan resminya, Senin (25/11/2024).

    Adapun kategori yang diikuti oleh timnas Indonesia adalah Mobile Legends: Bang Bang (MLBB) Women dan eFootball Mobile. Di MLBB Women, Indonesia akan diwakili oleh tim juara dunia dari Riyadh.

    Sedangkan untuk kategori eFootball Mobile akan diwakili oleh Ashghar Azizi.