Negara: Arab Saudi

  • Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota

    Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota

    Dapat Jatah 2.210 Petugas Haji, Menag Bakal Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kementerian Agama
    (Kemenag) bakal terus melobi Kerajaan
    Arab Saudi
    untuk penambahan
    kuota petugas haji
    pada masa operasional haji 1446 Hijriah atau tahun 2025.
    Menteri Agama
    Nasaruddin Umar
    menuturkan, sejauh ini Indonesia mendapatkan jatah petugas haji sebanyak 2.210 yang bakal membantu jemaah haji selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
    “Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1 persen dari kuota jemaah. Kami berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah agar bisa mendapatkan tambahan kuota petugas,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, dikutip Senin (13/1/2025).
    Nasaruddin menuturkan, Kemenag akan terus berupaya supaya jumlah petugas haji memadai dalam melayani para jemaah.
    Diketahui, akan ada 221.000 jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada pelaksanaan ibadah haji 2025.
    “Kami terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” kata dia.
    Dalam salah satu klausul kesepakatan perhajian (MoU) disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan.
    Persentase petugas haji akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
    Selain soal kuota petugas haji, kesepakatan yang diteken Nasaruddin dan Tawfiq Al-Rabiah juga mengatur masalah keamanan.
    “Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi, termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Nasaruddin.
    Selama beribadah, jemaah dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.
    Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
    Larangan lainnya yakni mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teken MoU dengan Saudi, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025 – Page 3

    Teken MoU dengan Saudi, Indonesia Siap Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani nota kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M. Penandatanganan MoU ini dilakukan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah.

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, Minggu (12/1/2025).

    Menag menerangkan, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi. “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” kata Menag.

    “Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag Nasaruddin berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi.

    “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” katanya.

    Lebih lanjut, Indonesia musim haji 2025 ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari total kuota jemaah. Menag Nasaruddin Umar terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

    “Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” sebutnya.

    Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

     

  • Menag Nasaruddin Umar Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji 2025

    Menag Nasaruddin Umar Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Petugas Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar masih bernegoisiasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota petugas ibadah haji 2025.

    Adapun, Indonesia mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari kuota jemaah. Nasaruddin terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

    “Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” kata Nasaruddin dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (13/1/2025).

    Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai dengan kebutuhan.

    Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

    MoU Menag RI dan Menhaj Saudi juga mengatur masalah keamanan. Seluruh jemaah haji diminta mematuhi dan menaati peraturan Kerajaan Arab Saudi termasuk terkait pergerakan saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

    Jemaah juga diminta tidak melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta untuk menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

    Aturan lainnya berkenaan penggunaan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Larangan lainnya antara lain mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik dan partai, atau mempolitisasi musim haji.

    “Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di tanah suci,” ungkap Menag.

    Selain menandatangani MoU, kunjungan Menag ke Arab Saudi juga dalam rangka menghadiri Mu’tamar dan Pameran Haji di Jeddah. Menag juga akan bertemu dengan sejumlah pihak di Arab Saudi untuk memastikan kesiapan pelayanan jemaah.

    “Fokus kita adalah bagaimana jemaah haji Indonesia bisa mendapat layanan terbaik. Ini akan kita persiapkan sejak awal,” tandasnya.

  • Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Teken MoU dengan Arab Saudi, Indonesia Berangkatkan 221.000 Jemaah Haji Tahun ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim haji 1446 H /2025 M.

    Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah pada Minggu (12/1/2025).

    “Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221.000 orang,” ungkap Menag Nasaruddin Umar ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Turut hadir dalam proses penandatanganan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

    Menag menjelaskan keberangkatan dan kepulangan 221.000 jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi yakni di Madinah dan Jeddah.

    “Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” sambungnya.

    Menag berharap, dengan telah ditandatanganinya MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

  • Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Meninggal di Penjara Mesir

    Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO Meninggal di Penjara Mesir

    Lebak, Beritasatu.com – Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KRPMI) Kabupaten Lebak melaporkan seorang pekerja migran asal Kecamatan Sajira yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan meninggal dunia.

    “Korban adalah tenaga kerja migran yang bekerja di Mesir dan termasuk dalam kategori TPPO,” ujar Ketua KRPMI Kabupaten Lebak Nining Widianingsih, saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, pada Minggu (12/1/2025) dilansir dari Antara.

    Korban yang meninggal dunia bernama Inah (45), warga Sajira, Kabupaten Lebak. Ia divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan setempat di Mesir. Namun, saat menjalani hukuman, ia meninggal dunia akibat sakit.

    Inah diketahui bekerja di Kairo, Mesir, melalui jalur non-prosedural dan tidak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.

    Berdasarkan laporan Pemerintah Kabupaten Lebak, selama 2024 tercatat 10 kasus TPPO yang melibatkan warga asal daerah tersebut. Para korban umumnya diberangkatkan untuk bekerja di negara-negara seperti Irak, Suriah, Mesir, Arab Saudi, dan Malaysia.

    Sebagian besar korban akhirnya berhasil kembali ke Indonesia setelah keluarga mereka melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

    “Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri setelah menerima laporan dari keluarga korban TPPO untuk menangani kasus tersebut,” kata Nining.

    Ia menjelaskan kebanyakan korban TPPO berasal dari Kecamatan Maja dan Sajira, Kabupaten Lebak. Untuk mencegah kasus serupa, diperlukan pendataan warga di tingkat RT/RW agar kondisi masyarakat dapat dipantau secara lebih efektif.

    “Sering kali warga di wilayah kantong tenaga kerja migran hilang tanpa laporan resmi dari pihak RT/RW, sehingga sulit untuk memonitor keberadaan mereka,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Perluasan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak Deni Triasih, mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mencegah warga menjadi korban TPPO.

    “Banyak korban TPPO yang berangkat melalui jalur ilegal karena menggunakan jasa perusahaan yang tidak memiliki izin resmi, biasanya melalui perantara calo. Hal ini membuat pemerintah kesulitan memberikan perlindungan dan pengawasan. Kami mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menggunakan jalur resmi,” pungkasnya. 

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • 211 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi, Gara-gara Overstay

    211 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi, Gara-gara Overstay

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 211 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja migran di Arab Saudi telah dideportasi lantaran izin tinggalnya melebihi dari masa berlaku alias overstay.

    Kementerian Luar Negeri memastikan para WNI tersebut telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia pada Sabtu kemarin (11/1/2024) dalam kondisi baik dan sehat.

    “Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi. 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan,” demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri yang dikutip Minggu (12/1/2025).

    Selama proses pemulangan ke Indonesia mereka didampingi oleh staf Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah. Sementara di Bandara Soekarno-Hatta, mereka juga didampingi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

    K/L terkait itu di antaranya KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura. Dalam hal ini pun, Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla turut hadir secara langsung.

    “Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia,” tutur rilis tersebut.

    Adapun sebelumnya, untuk proses pemulangan 211 WNI tersebut, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait seperti pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

    Lebih jauh, Kementerian Luar Negeri terus mengimbau para WNI dan pekerja migran untuk menaati prosedur resmi, menghormati, dan mengikuti peraturan yang berlaku di negara setempat.

  • Dideportasi dari Arab Saudi, 211 WNI Telah Tiba di Indonesia

    Dideportasi dari Arab Saudi, 211 WNI Telah Tiba di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah memulangkan 211 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Arab Saudi. Mereka telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu (11/1/2025) malam.

    Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI, ratusan WNI itu dideportasi dari Arab karena tak memiliki izin tinggal. Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi.

    Sebelumnya, KJRI Jeddah telah menerbitkan dokumen perjalanan bagi para WNI dan berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait, termasuk pihak kepolisian, imigrasi, serta Rudenim Syumaisi Arab Saudi untuk perolehan izin keluar dan penyelesaian tuntutan administrasi.

    Adapun 15 orang di antaranya adalah laki-laki dan 196 orang lainnya adalah perempuan. Selama proses pemulangan, para WNI didampingi oleh staf KJRI Jeddah.

    Kedatangan WNI di Soekarno Hatta difasiliitasi oleh K/L terkait, yaitu KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai Kemenkeu, Imigrasi Bandara, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura. Turut hadir Wakil Menteri Kementerian P2MI menjemput ke-211 WNI dimaksud.

    Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret pemerintah RI dalam memberikan palayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia.

    Kemenlu pun terus mengimbau para WNI dan pekerja migran agar dapat berangkat bekerja keluar negeri sesuai prosedur resmi dan menghormati serta menaati segala peraturan yang berlaku di negara setempat.

    (mkh/mkh)

  • Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Biaya haji di Indonesia selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.

    Tahun ini, biaya haji atau Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp 93.410.286,00.

    Dilansir dari laman BPKH, perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurs mata uang, kebijakan pemerintah, dan biaya hidup di Arab Saudi.

    Berikut rangkuman biaya haji dari tahun ke tahun di Indonesia

    1. Biaya Haji Tahun 2015

    Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.

    2. Biaya Haji Tahun 2016

    Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.

    3. Biaya Haji Tahun 2017

    Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.

    4. Biaya Haji Tahun 2018

    Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.

    5. Biaya Haji Tahun 2019

    Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.

    6. Biaya Haji Tahun 2022

    Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.

    7. Biaya Haji Tahun 2023

    Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.

    8. Biaya Haji Tahun 2024

    Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

    9. Biaya Haji tahun 2025

    Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp93.410.286,00.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Biaya Haji

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan biaya haji dari tahun ke tahun. Faktor-faktor ini sangat beragam dan bisa berbeda setiap tahunnya, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan yang berlaku.

    1. Kurs Mata Uang
    Kurs mata uang memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya haji. Mengingat banyak biaya yang dibayarkan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menyebabkan perubahan biaya haji.

    2. Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan pemerintah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, juga mempengaruhi biaya haji. Kebijakan visa, transportasi, dan akomodasi yang dikeluarkan oleh kedua negara dapat mempengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji.

    3. Biaya Hidup
    Perubahan biaya hidup di Arab Saudi, seperti biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal, secara langsung mempengaruhi biaya haji. Kenaikan harga-harga di Arab Saudi akan berdampak pada biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah.

    4. Peningkatan Fasilitas dan Layanan
    Upaya peningkatan fasilitas dan layanan bagi jamaah haji juga turut mempengaruhi biaya haji. Penambahan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas akomodasi, serta layanan lainnya yang lebih baik akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan.

    5. Efisiensi Pengelolaan
    Efisiensi dalam pengelolaan transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah haji oleh pemerintah dan lembaga terkait juga dapat mempengaruhi biaya haji. Upaya efisiensi yang berhasil dapat menurunkan biaya haji, sementara upaya yang tidak berhasil akan meningkatkannya.

  • Gus Irfan Terbang ke Arab Saudi, Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 2025

    Gus Irfan Terbang ke Arab Saudi, Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 2025

    loading…

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bertolak ke Arab Saudi, untuk mengawal dan memastikan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto/Dok BP Haji

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bertolak ke Arab Saudi . Gus Irfan akan mengawal dan memastikan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M agar harapan Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia tentang peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun 2025 terwujud.

    Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asya’ri itu bertolak ke Arab Saudi pada Sabtu (11/1/2025) petang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Gus Irfan dijadwalkan memenuhi beberapa undangan terkait persiapan haji dengan melaksanakan pertemuan bersama Menteri Urusan Haji Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah untuk finalisasi kerja sama penyelenggaraan haji .

    “Selain memenuhi undangan Menteri Haji Arab Saudi, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar kami juga akan memastikan persiapan penyelengaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Ini sesuai dengan arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa kualitas haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Gus Irfan.

    Gus Irfan menambahkan, pihaknya juga akan menghadiri pameran haji yang menyuguhkan ragam layanan dalam penyelenggaraan haji tahun 2025 di Arab Saudi. Pameran Haji 2025 di Arab Saudi menjadi momen strategis bagi pemerintah Indonesia dalam memilih dan menentukan penyedia layanan haji yang sesuai dengan kualitas yang akan dipilih nanti.

    “Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini semua pihak dilibatkan agar penyelenggaraan haji berjalan dengan kualitas yang baik dan bersih, seperti melibatkan KPK, Kejaksaan, DPR, dan pihak kompeten lainnya,” ujarnya.

    Komisi VIII DPR RI, kata Gus Irfan, juga akan ikut serta dalam peninjauan sejumlah fasilitas dan layanan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Madinah dan Makkah.

    (zik)