Negara: Afrika Selatan

  • Rupiah melemah karena suku bunga untuk sementara tidak dipangkas

    Rupiah melemah karena suku bunga untuk sementara tidak dipangkas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Rupiah melemah karena suku bunga untuk sementara tidak dipangkas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 31 Januari 2025 – 17:07 WIB

    Elshinta.com – Pengamat pasar uang Ariston Tjendra menyatakan bahwa pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah dipengaruhi persepsi pasar yang menilai Federal Reserve (The Fed) tidak akan pangkas suku bunga untuk sementara waktu.

    “Pasar melihat Bank Sentral AS tidak akan memangkas suku bunga untuk sementara waktu karena potensi kenaikan inflasi akibat kebijakan kenaikan tarif impor Trump,” kata Ariston kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Sejak Presiden AS Donald Trump terpilih, kebijakan tarif seringkali memberikan sentimen positif terhadap dolar AS dan mempengaruhi pelemahan rupiah.

    Trump diperkirakan menerapkan tarif 25 persen pada impor dari Kanada dan Meksiko mulai Sabtu (1/2) ini, dengan potensi tarif tambahan pada barang-barang China sebesar 10 persen.

    “Untuk mata uang emerging market, potensinya melemah (karena kebijakan tarif) sama dengan rupiah karena pasar biasanya mau mengamankan aset dari kebijakan yang dianggap tidak pro pertumbuhan, sambil melihat perkembangan situasi selanjutnya,” ungkap Aris.

    Ancaman pelemahan rupiah juga berasal dari ancaman Trump yang bakal mengenakan tarif dagang 100 persen terhadap BRICS atas dedolarisasi sebagaimana disampaikan pengamat mata uang Ibrahim Assuabi.

    “Trump mengancam akan mengenakan tarif perdagangan 100 persen pada kelompok negara BRICS atas upaya mereka untuk menciptakan mata uang mereka sendiri dan menjauh dari dolar. Trump menuntut komitmen dari kelompok tersebut yang sebagian besar terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan bahwa mereka tidak akan meluncurkan usaha semacam itu,” kata dia.

    Nilai tukar rupiah (kurs) pada penutupan perdagangan hari ini melemah 49 poin atau 0,30 persen menjadi Rp16.305 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.257 per dolar AS.

    Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Jumat turut melemah ke level Rp16.312 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.259 per dolar AS.

    Sumber : Antara

  • Istana: Keanggotaan RI di BRICS tak berarti tinggalkan hubungan AS

    Istana: Keanggotaan RI di BRICS tak berarti tinggalkan hubungan AS

    Indonesia tetap aktif di forum-forum internasional lainnya, seperti G20, APEC, serta dalam proses keanggotaan OECD, yang didominasi oleh negara-negara Barat

    Jakarta (ANTARA) – Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Philips Vermonte menyatakan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BRICS tidak berarti meninggalkan hubungan dengan negara-negara barat, termasuk Amerika Serikat dan Uni Eropa.

    Pernyataan ini disampaikan Philips di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta, Jumat, menjawab spekulasi terhadap arah kebijakan luar negeri Indonesia setelah resmi bergabung dengan kelompok ekonomi, diantaranya Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

    “Bergabung dengan BRICS kan bukan berarti kita meninggalkan hubungan-hubungan lain yang kita selenggarakan dengan negara-negara barat, misalnya dengan Amerika Serikat atau dengan Uni Eropa dan negara-negara lain,” ujarnya.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia menerapkan otonomi strategis dalam kebijakan luar negerinya agar tetap bersahabat dan bekerja sama dengan berbagai negara berdasarkan kepentingan nasional, tanpa terikat pada satu blok geopolitik tertentu.

    “BRICS adalah hanya salah satu dari berbagai organisasi lain yang diikuti Indonesia. Dan di dalam BRICS juga ada negara-negara besar yang kepentingannya sama dengan Indonesia dalam hal ekonomi dan pembangunan,” kata.

    Philips mencontohkan, India yang memiliki hubungan dekat dengan Amerika Serikat, hingga kini tetap menjadi bagian dari BRICS.

    Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tetap aktif di forum-forum internasional lainnya, seperti G20, APEC, serta dalam proses keanggotaan OECD, yang didominasi oleh negara-negara Barat.

    “Jadi, menurut saya tidak ada yang harus diantagoniskan,” katanya.

    Pewarta: Andi Firdaus, Mentari Dwi Gayati
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenperin kaji dampak Indonesia jadi anggota BRICS

    Kemenperin kaji dampak Indonesia jadi anggota BRICS

    Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers rilis IKI yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1/2025). ANTARA/Sinta Ambar

    Kemenperin kaji dampak Indonesia jadi anggota BRICS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 30 Januari 2025 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan tengah melakukan kajian soal dampak Indonesia yang telah resmi menjadi anggota organisasi BRICS (Brazil, Rusia, India, China dan Afrika Selatan) pada sektor industri.

    “Kita masih dalam tahap asesmen. Masih dalam proses asesmen,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers rilis IKI yang digelar di Jakarta, Kamis (30/1).

    Pihaknya pun hingga kini masih mendalami dampak negatif maupun positif kelompok ekonomi yang berperan dalam perekonomian global itu.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia di blok ekonomi BRICS, selain menggalang manfaat ekonomi, juga merupakan upaya menjembatani perbedaan kepentingan negara maju dan berkembang di berbagai forum multilateral.

    “Indonesia ingin menggalang kerja sama dan kolaborasi dengan negara tetangga, negara sahabat di kawasan, serta komunitas global,” ucap Menlu RI.

    Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Sabtu, Sugiono mengatakan bahwa Indonesia senantiasa memajukan pendekatan yang konstruktif dalam kolaborasi RI di tingkat global, termasuk melalui keikutsertaan dalam BRICS.

    Ia mengatakan bahwa diplomasi Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto akan diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan Indonesia serta kesejahteraan bagi rakyat sebagaimana diamanahkan UUD 1945.

    Anggota-anggota BRICS menguasai 40 persen populasi dunia dan 35 persen produk domestik bruto (PDB) global sehingga menjadikannya pemain yang penting di kancah internasional.

    Berdiri pada 2009 dengan anggota asli Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan itu, BRICS kini memiliki semakin banyak anggota usai 13 negara baru ditetapkan sebagai negara mitra pada Oktober 2024.

    Selain Indonesia, BRICS juga menyambut tiga negara Asia Tenggara lainnya sebagai anggota baru, yaitu Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

    Sumber : Antara

  • Ancaman HIV/AIDS Varian Baru Menyebar ke Seluruh Dunia Usai Trump Hentikan Pasokan Obat – Halaman all

    Ancaman HIV/AIDS Varian Baru Menyebar ke Seluruh Dunia Usai Trump Hentikan Pasokan Obat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Virus HIV/AIDS varian atau jenis baru bisa menyebar ke seluruh dunia. Hal tersebut imbas dihentikannya pasokan obat HIV, malaria dan TBC oleh Presiden Amerika Serikat(AS), Donald Trump.

    Donald Trump memerintahkan penghentian pasokan medis dan obat-obatan untuk negara-negara yang didukung oleh Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) di seluruh dunia. Obat-obatan ini termasuk untuk penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV), malaria, Tuberkulosis (TBC), serta pasokan medis bayi yang baru lahir dikutip dari Reuters, Rabu(29/1/2025).

    Para kontraktor dan mitra yang bekerja dengan USAID mulai menerima memo untuk segera menghentikan pekerjaan mereka. Salah satu memo tersebut ditujukan kepada Chemonics, perusahaan konsultan besar di AS yang bekerja sama dengan USAID dalam penyediaan obat-obatan untuk berbagai kondisi di seluruh dunia.

    Mantan pejabat USAID mengatakan, memo itu mencakup pekerjaan perusahaan dalam bidang HIV, malaria, tuberkulosis, serta kontrasepsi dan persediaan kesehatan ibu dan anak. “Ini adalah bencana besar. Sumbangan pasokan obat telah membuat 20 juta orang yang hidup dengan HIV tetap hidup. Itu berhenti hari ini,” kata Atul Gawande, mantan kepala kesehatan global di USAID yang meninggalkan badan tersebut bulan ini. 

    “Berhentinya pengobatan penyakit berarti pasien berisiko jatuh sakit. Dalam kasus HIV khususnya, bisa menularkan virus kepada orang lain. Hal ini juga berarti strain yang kebal obat dapat muncul,” tambahnya. Dia mengatakan, mitra lain juga telah menerima pemberitahuan bahwa mereka tidak bisa mengirimkan obat-obatan ke klinik.

    Dikutip dari The New York Times, Senin, tanpa pengobatan, virus pada penderita HIV akan melonjak dengan cepat.

    Hal ini kemudian dapat melemahkan sistem kekebalan tubuh orang yang terinfeksi dan meningkatkan kemungkinan mereka menyebarkan virus ke orang lain.

    Diperkirakan, sekitar satu dari tiga wanita hamil yang tidak diobati dapat menularkan virus kepada bayi mereka.

    Pengobatan yang terputus juga dapat menyebabkan munculnya strain resisten yang dapat menyebar ke seluruh dunia.

    Sebuah penelitian memperkirakan, jika program tersebut berakhir, sebanyak 600.000 nyawa akan hilang dalam satu dekade ke depan di Afrika Selatan.

    “Ini adalah domino lain dari dampak buruk pembekuan program berbahaya yang membuat nyawa tergantung pada keseimbangan,” kata Jirair Ratevosian yang menjabat sebagai kepala staf PEPFAR selama pemerintahan Joe Biden. (Reuters)

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)

  • Eropa Peringati 80 Tahun Pembebasan Kamp Konsentrasi Auschwitz – Halaman all

    Eropa Peringati 80 Tahun Pembebasan Kamp Konsentrasi Auschwitz – Halaman all

    Auschwitz adalah kamp pemusnahan terbesar yang menjadi simbol genosida di era Nazi Jerman, Holocaust. Dari enam juta warga Yahudi yang dibantai di seluruh Eropa, satu juta di antaranya tewas di Auschwitz antara tahun 1940 dan 1945, bersama dengan lebih dari 100.000 orang non-Yahudi.

    Pada hari Senin (27/1) pagi, para mantan narapidana, bersama dengan Presiden Polandia Andrzej Duda, meletakkan bunga di Tembok Kematian di Auschwitz.

    Sekitar 50 penyintas Holocaust yang masih hidup bergabung bersama puluhan pemimpin, termasuk Raja Inggris Charles III dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Kanselir Olaf Scholz juga turut diundang, begitu pula Menteri Pendidikan Israel Yoav Kisch. “Tahun ini kami fokus pada para penyintas dan pesan mereka,” kata juru bicara Museum Auschwitz Pawel Sawicki kepada AFP. “Tidak ada pidato dari politisi.”

    Generasi terakhir saksi sejarah

    Berbicara kepada AFP menjelang peringatan tersebut, para penyintas Holocaust di seluruh dunia berbicara tentang perlunya melestarikan memori tentang sejarah kelam di masa lalu, ketika nantinya tidak ada lagi saksi hidup.

    Mereka juga memperingatkan tentang meningkatnya kebencian dan anti-Semitisme di seluruh dunia dan berbicara tentang ketakutan mereka akan terulangnya sejarah.

    Penyelenggara mengatakan bahwa peringatan Holocaust di Auschwitz kali ini bisa menjadi peringatan besar terakhir yang dihadiri sejumlah besar penyintas. “Kita semua tahu bahwa dalam 10 tahun, mungkin tidak ada lagi saksi sejarah dalam peringatan 90 tahun,” kata Sawicki.

    Auschwitz didirikan pada tahun 1940 di Oswiecim, Polandia selatan. Nama desa itu kemudian diubah menjadi Auschwitz oleh Nazi Jerman. Sebanyak 728 tahanan politik Polandia pertama tiba pada tanggal 14 Juni tahun itu.

    Pada tanggal 17 Januari 1945, saat pasukan Uni Soviet kian mendekat, serdadu Nazi memaksa 60.000 tahanan yang sudah kurus kering untuk melakukan mars dalam apa yang kemudian dikenal sebagai “Pawai Kematian”.

    Dari tanggal 21-26 Januari, Jerman meledakkan kamar gas dan krematorium di Birkenau dan menarik serdadunya. Pada tanggal 27 Januari, pasukan Soviet tiba di Oswiecim dan hanya menemukan 7.000 orang yang selamat.

    Hari pembebasan Kamp Auschwitz telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Hari Peringatan Holocaust.

    Peringatan dari masa lalu

    Sekitar 40 penyintas Auschwitz yang masih hidup setuju untuk berbicara dengan AFP menjelang peringatan tersebut. Di 15 negara, dari Israel hingga Polandia, Rusia hingga Argentina, Kanada hingga Afrika Selatan, mereka menceritakan kisahnya, sembari dikelilingi oleh anak-anak, cucu, dan cicit mereka, sebagai bukti kemenangan atas kejahatan genosida.

    “Bagaimana dunia membiarkan Auschwitz terjadi?” tanya Marta Neuwirth yang berusia 95 tahun dari Santiago, Chili. Dia berusia 15 tahun ketika dikirim dari Hongaria ke Auschwitz. Julia Wallach, yang hampir berusia 100 tahun, kesulitan berbicara tentang apa yang terjadi tanpa menangis.

    “Terlalu sulit untuk dibicarakan, terlalu sulit,” katanya. Warga Paris itu diseret keluar dari truk yang akan membawanya ke kamar gas di Birkenau pada menit terakhir.

    Namun, meskipun sulit untuk menghidupkan kembali kengerian itu, dia bersikeras akan terus memberikan kesaksian. “Selama saya bisa melakukannya, saya akan melakukannya.” Di sampingnya, cucunya Frankie bertanya “spakah mereka akan percaya saat kita membicarakan hal ini saat dia sudah tidak ada?”

    Sebabnya Esther Senot, 97, kembali ke Birkenau bersama siswa sekolah menengah Prancis. Dia menepati janji yang dibuatnya pada tahun 1944 kepada saudara perempuannya yang sedang sekarat, Fanny, yang — terbaring di atas jerami sambil batuk darah — memintanya dengan napas terakhirnya untuk “menceritakan apa yang terjadi pada kami agar kami tidak dilupakan oleh sejarah.”

    rzn/hp (afp,dpa)

  • Eropa Peringati 80 Tahun Pembebasan Kamp Konsentrasi Auschwitz

    Eropa Peringati 80 Tahun Pembebasan Kamp Konsentrasi Auschwitz

    Jakarta

    Auschwitz adalah kamp pemusnahan terbesar yang menjadi simbol genosida di era Nazi Jerman, Holocaust. Dari enam juta warga Yahudi yang dibantai di seluruh Eropa, satu juta di antaranya tewas di Auschwitz antara tahun 1940 dan 1945, bersama dengan lebih dari 100.000 orang non-Yahudi.

    Pada hari Senin (27/1) pagi, para mantan narapidana, bersama dengan Presiden Polandia Andrzej Duda, meletakkan bunga di Tembok Kematian di Auschwitz.

    Sekitar 50 penyintas Holocaust yang masih hidup bergabung bersama puluhan pemimpin, termasuk Raja Inggris Charles III dan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

    Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier dan Kanselir Olaf Scholz juga turut diundang, begitu pula Menteri Pendidikan Israel Yoav Kisch. “Tahun ini kami fokus pada para penyintas dan pesan mereka,” kata juru bicara Museum Auschwitz Pawel Sawicki kepada AFP. “Tidak ada pidato dari politisi.”

    Generasi terakhir saksi sejarah

    Berbicara kepada AFP menjelang peringatan tersebut, para penyintas Holocaust di seluruh dunia berbicara tentang perlunya melestarikan memori tentang sejarah kelam di masa lalu, ketika nantinya tidak ada lagi saksi hidup.

    Mereka juga memperingatkan tentang meningkatnya kebencian dan anti-Semitisme di seluruh dunia dan berbicara tentang ketakutan mereka akan terulangnya sejarah.

    Penyelenggara mengatakan bahwa peringatan Holocaust di Auschwitz kali ini bisa menjadi peringatan besar terakhir yang dihadiri sejumlah besar penyintas. “Kita semua tahu bahwa dalam 10 tahun, mungkin tidak ada lagi saksi sejarah dalam peringatan 90 tahun,” kata Sawicki.

    Pada tanggal 17 Januari 1945, saat pasukan Uni Soviet kian mendekat, serdadu Nazi memaksa 60.000 tahanan yang sudah kurus kering untuk melakukan mars dalam apa yang kemudian dikenal sebagai “Pawai Kematian”.

    Dari tanggal 21-26 Januari, Jerman meledakkan kamar gas dan krematorium di Birkenau dan menarik serdadunya. Pada tanggal 27 Januari, pasukan Soviet tiba di Oswiecim dan hanya menemukan 7.000 orang yang selamat.

    Hari pembebasan Kamp Auschwitz telah ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai Hari Peringatan Holocaust.

    Peringatan dari masa lalu

    Sekitar 40 penyintas Auschwitz yang masih hidup setuju untuk berbicara dengan AFP menjelang peringatan tersebut. Di 15 negara, dari Israel hingga Polandia, Rusia hingga Argentina, Kanada hingga Afrika Selatan, mereka menceritakan kisahnya, sembari dikelilingi oleh anak-anak, cucu, dan cicit mereka, sebagai bukti kemenangan atas kejahatan genosida.

    “Bagaimana dunia membiarkan Auschwitz terjadi?” tanya Marta Neuwirth yang berusia 95 tahun dari Santiago, Chili. Dia berusia 15 tahun ketika dikirim dari Hongaria ke Auschwitz. Julia Wallach, yang hampir berusia 100 tahun, kesulitan berbicara tentang apa yang terjadi tanpa menangis.

    “Terlalu sulit untuk dibicarakan, terlalu sulit,” katanya. Warga Paris itu diseret keluar dari truk yang akan membawanya ke kamar gas di Birkenau pada menit terakhir.

    Namun, meskipun sulit untuk menghidupkan kembali kengerian itu, dia bersikeras akan terus memberikan kesaksian. “Selama saya bisa melakukannya, saya akan melakukannya.” Di sampingnya, cucunya Frankie bertanya “apakah mereka akan percaya saat kita membicarakan hal ini saat dia sudah tidak ada?”

    Sebabnya Esther Senot, 97, kembali ke Birkenau bersama siswa sekolah menengah Prancis. Dia menepati janji yang dibuatnya pada tahun 1944 kepada saudara perempuannya yang sedang sekarat, Fanny, yang — terbaring di atas jerami sambil batuk darah — memintanya dengan napas terakhirnya untuk “menceritakan apa yang terjadi pada kami agar kami tidak dilupakan oleh sejarah.”

    rzn/hp (afp,dpa)

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hendak Selamatkan Cucu-cucunya, Pria di Afsel Tewas Diinjak Gajah

    Hendak Selamatkan Cucu-cucunya, Pria di Afsel Tewas Diinjak Gajah

    Cape Town

    Seekor gajah di Taman Kruger, Afrika Selatan (Afsel) tiba-tiba mengamuk menyerang pengunjung. Salah satu korbannya yakni seorang pria paruh baya.

    Dilansir AFP, Senin (27/1/2025), kejadian ini bermula saat 2 cucu korban, yang berusia 5 dan 11 tahun, diserang gajah saat sedang mengambil gambar dan video hewan-hewan di sana.

    Korban yang teridentifikasi pria berusia 59 tahun, berusaha menyelamatkan 2 cucunya. Dua cucunya terjatuh ketika berupaya kabur dari kejaran gajah.

    Gajah kemudian menyerang anak laki-laki berusia 11 tahun dengan belalainya. “Pada saat itulah kakek pergi untuk membantu… ketika gajah berbalik dan menginjak-injaknya sebelum meninggalkan mereka dan kembali ke kawasan taman nasional Kruger,” pernyataan otoritas taman nasional, SANParks.

    “Polisi dan personel layanan darurat dipanggil ke tempat kejadian, dan sayangnya, pria tersebut meninggal karena luka-luka tersebut sementara anak laki-laki tersebut menderita beberapa luka di kaki,” lanjutnya.

    Taman Kruger memiliki luas sabana sekitar 20.000 kilometer persegi (7.700 mil persegi) yang membentang hingga ke negara tetangga Mozambik. Kruger adalah taman permainan terbesar di Afrika Selatan.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Pemerintah Sudah Ajukan Ekstradisi Paulus Tannos, Begini Prosesnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia telah mengajukan proses ekstradisi buron tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, dari Singapura. 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses administrasi pemulangan Paulus Tannos memakan waktu 45 hari terhitung sejak waktu penangkapan Paulus di Singapura, 17 Januari 2025. Saat ini belum ada perkiraan kapan proses ekstradisi tersebut bisa diselesaikan. 

    “Karena masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis, Minggu (26/1/2025). 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Koordinasi Sejak Akhir 2024

    Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak Singapura sejak akhir 2024 terkait dengan penangkapan Paulus Tannos.

    “KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November [hingga, red] Desember,” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

    Berdasarkan keterangan sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).