“Kejadian itu baru diketahui pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, ibu korban curiga, karena anaknya kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut dan setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh,” ungkapnya.
Kemudian, orang tua korban berinisiatif membawa EL ke bidan desa dan dokter kandungan untuk mengetahui sakit apa yang menimpanya.
“Diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” bebernya.
Dia menyampaikan, kini pihaknya masih mendalami keterangan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya disangkakan telah melanggar UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2301346/original/068911400_1533289247-15332892477737459f166a78402d-1508992679-68a924bc8b749cf5e5e988632909e917.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)