TRIBUNNEWS.COM – Pria residivis pencurian asal Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) tak berkutik saat dibekuk polisi.
TES terancam dijebloskan kembali ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Mengaku lajang, motif TES nekat mengulangi aksi kejahatannya itu karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau Lady Companion (LC).
“Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” kata TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025), dilansir dari TribunJatim.com.
Ditanya lebih lanjut, TES mengaku bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.
“Karaoke sama LC pak,” sebutnya.
TES mengatakan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp 1 juta.
Namun saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.
Untuk diketahui, TES sendiri adalah seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya.
“LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” jelas TES.
TES yang kini terancam kembali dipenjara hanya bisa memohon belas kasihan pada sang Kapolres Ponorogo.
“Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” tandasnya.
4 Kali Ketahuan Jadi Maling
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa TES adalah residivis kasus pencurian.
Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke.
“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” ujar Wisnu, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan TES, pria berusia 29 tahun itu sudah keluar masuk penjara.
“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” kata Wisnu.
“Semua adalah pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.
Aksi pencurian TES pertama yang diketahui yakni pada tahun 2015, di mana pelaku melakukan curat dengan sasaran sepeda motor. Ditangkap dan diproses, kemudian keluar penjara.
Tak kapok, pada 2019 dan 2020, TES kembali melakukan curat lagi tetapi yang dicurinya adalah uang.
“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” terang Wisnu.
Aksi pencurian terbaru TES yakni menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin pada 22 Desember 2024 malam lalu.
Di rumah korban, TES menggasak berbagai uang Rp 600 ribu, handphone, sampai sepeda motor milik korban.
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor second. Namun pemilik showroom curiga, sebab TES tidak bisa menunjukkan BPKB.
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal tersebut pun langsung melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap TES di rumah pelaku.
Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Wisnu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
