Nasib Pilu 29 Tenaga Kesehatan, Haknya Disunat Bendahara dan Kepala Puskesmas

Nasib Pilu 29 Tenaga Kesehatan, Haknya Disunat Bendahara dan Kepala Puskesmas

TRIBUNJATENG.COM – Sedikitnya 29 tenaga kesehatan menjadi korban keserakahan bendahara dan kepala Puskesmas Amban.

Para korban tersebut mengalami pemotongan hak.

Setelah dilaporkan dan dilaksanakan gelar perkara, pihaknya mengembalikan uang.

Kepala Puskesmas Amban dan bendahara puskesmas itu mengembalikan Rp 90 juta melalui penyidik Tipikor Polresta Manokwari.

Baik YK selaku kepala puskesmas maupun BI sebagai bendahara kini berstatus tersangka setelah hasil gelar perkara penyidik Polresta Manokwari di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Maret 2025.

“Sudah ada pengembalian Rp 90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan dana operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban tahun 2021. 

AKP Raja mengatakan, pengembalian dugaan kerugian negara sebagai alat bukti yang bakal mengurangi hukuman bagi para tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban pada tahun 2021, kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP sekitar Rp 426 juta lebih, dari total anggaran Rp 742 juta lebih.

“Dalam bulan ini akan kita lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan,” ucapnya.

Dalam perkara tersebut, diduga terdapat hak-hak tenaga medis yang dikebiri para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 29 korban yang dikurangi haknya meski mereka telah menjalankan tugasnya di lapangan.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari, Papua Barat tahun 2021 mencapai Rp 400 juta. 

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, mengaku bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban sudah lama berproses.

Hal itu disebabkan karena penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

“Kerugian negara dari BPKP sudah ada, jadi kita akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” kata Raja, Rabu (1/1/2025).

Raja menyebut penghitungan kerugian negara dari BPKP dalam kasus korupsi BOK sekitar Rp400 juta.

“Secara riil saya tidak hafal, tapi sekitar Rp400 juta dugaan kerugian negara,” tuturnya.

Dana Bantuan Operasional Kesehatan kepada Puskesmas Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Tahun 2021 senilai Rp 750 juta diduga disalahgunakan.

Dana tersebut seharusnya diberikan dalam rangka penanganan bagi ibu hamil dan bayi sesuai peraturan Menteri Kesehatan.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi, diduga terdapat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif.

“Sudah sidik, tinggal kita tetapkan tersangka. Rencana awal tahun 2025,” tegas AKP Raja Napitupulu.

Uang Rp 245 juta lenyap dalam sekejap, seorang bendahara dibuat syok hingga lemas. (*)