Sementara di Kabupaten Rote Ndao, NTT, seorang remaja berinisial MWH (16), asal Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, NTT melaporkan pacarnya MT ke polisi.
Laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini disampaikan ED, paman korban ke Polsek Rote Selatan pada Minggu (12/1/2025).
Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata mengatakan laporan itu dibuat setelah keluarga mengetahui korban mengetahui kehamilannya.
Kehamilan MWH itu terkuak berawal pada Kamis (9/1/2025), ibu kandung korban, EM menaruh curiga karena korban nampak pucat dan tak bersemangat.
EM kemudian meminta paman korban ED untuk mengantar korban MWH ke Puskemas Oele guna mendapatkan perawatan medis.
Kepada paman korban, petugas medis memberikan informasi bahwa korban dalam keadaan hamil. Informasi kehamilan korban diteruskan ED kepada orang tua kandung korban.
Kepada orangtuanya, korban mengaku kalau sejak tahun 2023, ia menjalani hubungan dengan MT. Korban juga mengaku telah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri berulang kali.
Korban mengaku terakhir kali melakukan hubungan badan dengan MT pada 15 Desember 2024 lalu.
Mendengar pengakuan korban, keluarga memutuskan melaporkan kasus itu ke Polsek Rote Selatan dengan laporan nomor 02/I/2025/SPKT/Polsek Rote Selatan/Polres Rote Ndao /Polda NTT, tanggal 12 Januari 2025.
“Korban sudah divisum di RSUD Ba’a Rote Ndao,” katanya.
Polisi juga segera mengambil keterangan para saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. “Kita libatkan unit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao, karena korbannya anak bawah umur,” tandasnya.
Meski sudah menerima laporan, namun hingga kini polisi masih belum menahan pacar korban.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4083391/original/042301700_1657334075-ilustrasi_pemerkosaan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)