Nasib Miris Pasutri yang Cekcok hingga Anaknya Tewas Terkena Parang, Istri Jadi Tersangka Suami Ditolak Warga

Nasib Miris Pasutri yang Cekcok hingga Anaknya Tewas Terkena Parang, Istri Jadi Tersangka Suami Ditolak Warga

Ia mengatakan, selain ibu korban, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Kornalius Marlon Bano. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan juga pakaian Kornalius yang terkena darah.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Dipidana dengan pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta,” ujarnya.

Ia menyebutkan penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri yang menimbulkan banyak pendarahan.

“Pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban). Tindakan pelaku dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan,” tandasnya.

Terkena Sabetan Parang

Kasus ini berawal adanya percekcokan antara Deningsi Bano Beti (27) dan suaminya Kornalius Marion Bano (25) pada, Rabu (15/1/2025) sore.

Deningsi yang semakin marah, berusaha mengambil parang dengan maksud melukai Kornalius. Dalam kondisi ruangan yang gelap, Kornalius yang saat itu sedang menggendong anak mereka, Fera Kristin Junia Bano, berusaha menghindar. Namun, sabetan parang Deningsi justru mengenai kedua kaki anak mereka hingga terluka parah.

Kornalius segera merebut parang dari tangan Deningsi dan membuangnya. Ia kemudian bergegas membawa anaknya ke Puskesmas Baun untuk mendapatkan pertolongan. Meski sempat sadar, Fera Kristin Junia Bano akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.