Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nasib Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok: Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 652 Juta Megapolitan 19 November 2024

Nasib Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok: Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 652 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 November 2024

Nasib Meita Irianty, Penganiaya Balita di Depok: Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 652 Juta
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
— Pemilik daycare Wensen School Depok,
Meita Irianty
, menghadapi tuntutan pidana berat atas kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total sebesar Rp 652.755.000.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (19/11/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang.
Meita juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga dua balita yang menjadi korban penganiayaannya.
Untuk korban MK, jaksa meminta Meita membayar Rp 331.080.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara untuk korban AM, jumlah restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan, tindakan Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat Meita diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap kedua balita yang berada dalam asuhannya.
Berdasarkan dakwaan, Meita menganiaya MK dengan cara memukul bokong, mencubit lengan, hingga menendang kaki korban.
Sementara terhadap korban AM, Meita disebut menarik tangan dengan kasar, mencubit bokong, hingga mendorong kepala belakang balita berusia 9 bulan itu. Tindakan tersebut terjadi pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2024.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal atas pelanggaran ini adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak, terutama di lembaga penitipan anak yang seharusnya menjadi tempat aman.
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.