Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nasib MA Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Sampai Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

Nasib MA Mahasiswa Jogja Nyetir Sambil Oral Seks Tabrak Orang Sampai Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara

TRIBUNJATENG.COM – MAT (20) mahasiswa di Jogja yang menyetir sambil melakukan oral seks hingga menabrak pejalan kaki sampai tewas lalu kabur kini telah ditangkap.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Kamis (14/11/2024) dini hari di pinggir Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman.

Korban adalah Santoso (45) warga Ngaglik, Sleman.

Kasus ini terbongkar setelah warga setempat menemukan jenazah Santoso tergeletak di pinggir jalan.

Polisi lalu melakukan penelusuran dan mendapatkan fakta jika Santoso menjadi korban tabrak lari.

Satu hari kemudian, polisi berhasil mengamankan MAT, seorang mahasiswa asal Bengkulu.

MAT diringkus di sebuah asrama di Kabupaten Bantul.

Selain MAT, polisi juga mengamankan teman wanita MAT yang bernisial N.

MAT mengaku jika ia berkendara dalam posisi terpengaruh minuman keras.

Saat itu, ia mengendarai mobil Expander dengan nopol BG 1759 YF.

Di dalam mobil, teman wanita MAT melakukan oral seks kepadanya.

MAT mengaku sempat membuka resleting celana.

“Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut,” kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).

Hal ini membuat MAT tidak fokus dan menabrak Santoso yang saat itu sedang berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.

“Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi,” ucap Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

Dari rekaman CCTV, setelah menabrak korban, MAT langsung tancap gas.

Ia berdalih tak sadar menarak orang dan mengira mobilnya menabrak pohon atau tiang listrik.

“(Kabur) karena enggak tahu, tahunya nabrak tiang atau trotoar. Nggak tahu (telah menabrak orang). Iya (langsung pergi),” ucap MAT dikutip dari Tribun Jogja.

“(Terduga pelaku) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya,” kata Fikri.

MAT pun kini sudah ditetapkan tersangka dan diancam pasal berlapis dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.

Tersangka dijerat asal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sedangkan teman wanita MAT, tidak dijadikan tersangka dan hanya berstatus saksi.

Namun kepolisian mengaku masih berkomunikasi dengan kejaksaan untuk pengembangan kasus tabrak lari hingga tewas ini.