Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nasib 4 Orang Ketahuan Bagi-bagi Amplop Isi Rp20 Ribu ke Relawan Pilkada, Bawaslu Amankan Rp5,7 Juta

Nasib 4 Orang Ketahuan Bagi-bagi Amplop Isi Rp20 Ribu ke Relawan Pilkada, Bawaslu Amankan Rp5,7 Juta

TRIBUNJATIM.COM – Kasus serangan fajar di Pilkada 2024 terungkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Empat warga Kecamatan Rejoso diamankan karena ketahuan bagi-bagi amplop isi Rp 20 ribu.

Mereka diamankan satuan tugas (satgas) anti politik uang dari Polres Pasuruan Kota, yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat warga Kecamatan Rejoso pada Selasa (26/11/2024) malam.

Penangkapan ini terkait dugaan praktik politik uang dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Pasuruan 2024.

Melansir dari Kompas.com, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Dusun Krandon Lor, Desa Rejoso Kidul. 

Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung bergerak ke lokasi.

Saat itu satgas segera menemukan tiga orang sedang membagikan amplop kepada relawan serta seorang koordinator yang mengatur distribusi tersebut.

Barang bukti yang diamankan adalah 289 amplop berisi uang pecahan Rp20.000.

Total nominal uang yang diamankan mencapai Rp 5.780.000.

“Satgas segera mengamankan keempat orang dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pemeriksaan awal,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keempat orang yang diamankan berinisial HK, SO, RO, dan SB. 

Keempatnya mengakui bahwa amplop-amplop tersebut direncanakan sebagai bagian dari “serangan fajar,” yakni pembagian uang untuk mempengaruhi pemilih.

Amplop-amplop tersebut ditujukan kepada relawan-relawan paslon nomor urut 1, Abdul Mujib-Wardah Nafisah (Mujib-Wardah).

Arie Yunianto menambahkan bahwa sebelumnya keempat pelaku juga telah mendistribusikan 1.647 amplop dengan metode serupa. 

Setiap relawan sudah membawa daftar nama calon penerima, dengan jumlah penerima dalam satu kelompok bervariasi antara 10 hingga 20 orang.

Langkah Bawaslu Meski telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari pelaku, pihak Bawaslu dan satgas belum menahan keempat tersangka.

Bawaslu akan memproses dan kajian lebih lanjut melalui rapat pleno Bawaslu.

Jika ditemukan pelanggaran serius, kasus ini akan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu untuk penyelidikan lebih dalam dan tindakan hukum.

Arie menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas pemilu.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan praktik politik uang agar bisa ditindak secara tegas,” ujar Arie.

Pilkada Pasuruan 2024 menjadi momen penting untuk menentukan kepemimpinan daerah.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap praktik kecurangan, seperti politik uang, terus diperketat guna menjaga kredibilitas proses pemilu.

Sementara itu, baru-baru ini juga viral momen Pak RT bagi-bagi uang saat masa tenang Pilkada 2024 lalu ditangkap warga.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam video yang vira, Pak RT itu membawa uang pecahan Rp 100.000 dan daftar nama.

Aksinya pun dipergoki warga.

Terlihat ketakutan saat ketahuan warga, pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.

“Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video.

“Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000, melansir dari Kompas.com.

Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.

“Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.

“YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.

Bawaslu Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang.

Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.

Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut.

“Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut.

“Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menyatakan adanya pembagian sembako yang melibatkan tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Kepulauan Seribu selama masa tenang Pilkada.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap paket sembako yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kedua paket sembako tersebut diduga diberikan oleh tim paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, serta paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno.

“Kami menemukan paket sembako yang diduga dikirimkan oleh tim paslon nomor 1 dan paslon nomor 3. Paket sembako dari tim paslon 03 diterima oleh warga Pulau Lancang atas nama Nurhasan, sedangkan paket dari tim paslon 01 diterima warga Pulau Sebira atas nama Ridwan,” ujar Benny kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2024).

Bawaslu Kepulauan Seribu kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pengiriman sembako dalam masa tenang sebelum masa pencoblosan cagub-cawagub Jakarta pada Rabu (27/11/2024).

“Karena masa tenang adalah waktu di mana kampanye dilarang keras, tindakan membagikan sembako kepada warga dapat dianggap sebagai praktik politik uang, yang jelas melanggar aturan,” kata Benny Sabdo.

Bawaslu DKI Jakarta pun terus mengawasi dan melakukan patroli untuk mendeteksi adanya praktik politik uang.

Benny mengingatkan, setiap aktivitas kampanye, termasuk pembagian sembako, pada masa tenang bisa berpotensi merusak integritas pemilu.

Bahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang.

“Kami mengimbau kepada warga untuk ikut berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan kampanye ilegal atau praktik politik uang yang ditemukan di wilayah DKI Jakarta,” ucap Benny.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com