Liputan6.com, Pekanbaru – Personel Subdit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap 2 pria berinisial Hh dan Ml. Keduanya tersangka kejahatan lingkungan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diduga melakukan perambahan hutan untuk dijadikan kebun sawit. Penyidikan kepolisian, ada 50 hektare habitat gajah serta harimau sumatra itu ditebang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan hamparan kebun sawit di daerah Kecamatan Ukui.
“Lahan itu masuk ke kawasan hutan taman nasional, 2 orang pelaku ditangkap,” kata Nasriadi, Kamis malam (28/11/2024).
Penyidik menyita 4 bilah parang, sebuah kampak, sebuah jeriken serta alat semprot racun. Juga turut disita sebuah alat berat yang digunakan keduanya membabat hutan alam di kawasan tersebut.
“Barang-barang tersebut diduga sebagai alat perambahan, ada 50 hektare yang sudah dirusak dan dijadikan kebun sawit,” ujar Nasriadi.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Kompol Nasrudin mengatakan, kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya keberadaan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai salah satu paru-paru hijau di Pulau Sumatra.
“Tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup berbagai flora dan fauna yang hidup di dalamnya,” kata Nasrudin.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.