Napi Korupsi di Semarang Diduga Bebas Plesiran, Kini Dipindah ke LP Super Maximum Nusakambangan

Napi Korupsi di Semarang Diduga Bebas Plesiran, Kini Dipindah ke LP Super Maximum Nusakambangan

PIKIRAN RAKYAT – Narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Semarang, Agus Hartono (AH) diduga sering plesiran ke luar lapas. Dia dilaporkan keluar dan masuk lapas di luar ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, Agus Hartono sempat dipergoki berada di sebuah restoran bersama keluarganya di wilayah Kota Semarang. Dia menjalani hukuman dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Agus Hartono juga dijatuhi hukuman dalam tindak pidana pemalsuan surat di PN Kota Salatiga.

Dipindahkan ke Nusakambangan

Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono kini dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Pemindahannya dilakukan atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan AH, di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan,” kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Sabtu 8 Februari 2025.

Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut.

Mardi Santoso sendiri mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Semarang pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid. Sementara terhadap petugas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan Agus Hartono, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pada saat ini Lapas Semarang dalam kondisi sangat kondusif. Mardi Santoso pun berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lapas Semarang juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas.

3 Mega Kasus Agus Hartono

Agus Hartono terlibat dua kasus kredit macet di tiga bank berbeda, dan kini menjalani total 18,5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah. Satu kasus lagi yang sudah dalam pengusutan yakni kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Kredit Macet di BPD Jawa Barat dan Banten

Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor). Kasus pertama yang menjeratnya adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada 2017.

Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya. Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.

Agus Hartono pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada pada 18 Juli 2023 silam. Selain itu, Agus Hartono juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita. Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus Hartono dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.

Kredit Macet di Bank Mandiri

Tak hanya di Bank BJB, Agus Hartono juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri. Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus Hartono juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa 4 Februari 2025 lalu. Hukuman terhadap Agus Hartono pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Terlibat Mafia Tanah di Salatiga

Tak hanya kasus korupsi, Agus Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.9

Kasus ini bermula pada 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektare dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.

Tanah tersebut akhirnya digadai sebesar Rp 2,5 miliar, padahal nilai pasarnya pada tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.

Pada tahun 2018, Agus Hartono mengalami kredit macet, sehingga bank melakukan penyitaan terhadap tanah-tanah yang dijadikan agunan. Namun, ketika dilakukan pengecekan, pemilik tanah menyatakan bahwa mereka belum menerima pembayaran secara penuh.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News