Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal menteri ketenagakerjaan yang merekomendasikan peningkatan sebesar 6%. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan UMP 2025 berlaku merata untuk semua provinsi serta kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini telah diundangkan pada Rabu (4/12/2024).
Kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan juga muncul, seperti potensi peningkatan biaya produksi bagi perusahaan yang dapat memengaruhi stabilitas bisnis.
Presiden Prabowo Subianto menyerukan kepada seluruh pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kenaikan upah ini berjalan lancar dan adil. Selain itu, pemerintah juga mendorong para pekerja untuk terus meningkatkan keterampilan agar mampu bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis.
Berikut daftar provinsi dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen:
1. Aceh: Rp 3.685.616 (sebelumnya Rp 3.460.672)
2. Sumatra Barat: Rp 2.994.193 (sebelumnya Rp 2.811.449)
3. Sumatra Selatan: Rp 3.681.571 (sebelumnya Rp 3.456.874)
4. Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 (sebelumnya Rp 3.402.492)
5. Riau: Rp 3.508.776 (sebelumnya Rp 3.294.625)
6. Lampung: Rp 2.893.070 (sebelumnya Rp 2.716.497)
7. Bengkulu: Rp 2.670.039 (sebelumnya Rp 2.507.079)
8. Jambi: Rp 3.234.535 (sebelumnya Rp 3.037.122)
9. Bangka Belitung: Rp 3.623.653 (sebelumnya Rp 3.402.492)
10. Banten: Rp 2.905.119 (sebelumnya Rp 2.727.812)
11. Jakarta: Rp 5.396.761 (sebelumnya Rp 5.067.381)
12. Jawa Barat: Rp 2.191.232 (sebelumnya Rp 2.057.495)
13. Jawa Timur: Rp 2.305.985 (sebelumnya Rp 2.165.244)
14. DIY Yogyakarta: Rp 2.264.081 (sebelumnya Rp 2.125.898)
15. Jawa Tengah: Rp 2.169.349 (sebelumnya R p2.036.947)
16. Bali: Rp 2.996.500 (sebelumnya Rp 2.816.672)
17. Maluku Utara: Rp 3.408.000 (sebelumnya Rp 3.200.000)
18. Maluku: Rp 3.141.700 (sebelumnya Rp 2.949.953)
19. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000 (sebelumnya Rp 2.736.698)
20. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 (sebelumnya Rp 2.885.964)
21. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (sebelumnya Rp 3.343.298)
22. Gorontalo: Rp 3.221.731 (sebelumnya Rp 3.012.318)
23. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 (sebelumnya Rp 2.914.958)
24. Kalimantan Barat: Rp 2.878.285 (sebelumnya Rp 2.702.616)
25. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 (sebelumnya Rp 3.261.616)
26. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194 (sebelumnya Rp 3.282.812)
27. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 (sebelumnya Rp 3.361.653)
28. Kalimantan Timur: Rp 3.579.314 (sebelumnya Rp 3.360.858)
29. Papua: Rp 4.285.850 (sebelumnya Rp 4.024.270)
30. Papua Barat: Rp 3.393.500 (sebelumnya Rp 3.615.000)