Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba Megapolitan 19 Februari 2025

Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Februari 2025

Musisi Fariz RM Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap musisi
Fariz RM
terkait kasus narkoba.
“Benar, inisial FRM diamankan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Rabu (19/2/2025).
Kendati demikian, Andri belum merinci lebih jauh terkait penangkapan Fariz RM.
Sebab, pelantun lagu “Sakura” itu masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
“Sudah dibawa ke Polres Metro Jaksel. Masih diperiksa,” ujarnya.
Sebagai informasi, ini bukan merupakan kasus narkoba pertama bagi Fariz RM.
Dia pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (28/10/2007).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Fariz RM kembali ditangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.
Terakhir, Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada 2018. Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa