Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas Megapolitan 24 November 2024

Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

Murni Karena Emosi, Motif Tersangka Pukuli Penabrak Mobilnya di Pulogadung Hingga Tewas
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com
– YTZ (46), pria yang memukuli U (53) hingga tewas di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku tega melakukan hal itu murni karena tersulut emosi.
Pelaku emosi karena korban menabrak mobilnya.
“Pelaku melakukan pemukulan dengan sadar karena emosi,” kata Kasat Reskrim Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Insiden itu berawal ketika korban menabrak mobil Toyota Calya yang sedang dikendarai YTZ di Jalan Mahoni, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 12.20 WIB.
“Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban minibus Wuling nopol B 2891 FKI dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Emosi yang terus menguasai diri YTZ akhirnya membuat ia spontan mengejar mobil U sampai akhirnya berada di lokasi kejadian.
“Terjadi kejar-kejaran sesampainya di TKP, korban berhenti, kemudian cekcok mulut,” tutur Ade Ary.
Cekcok itu kian memanas sebab pelaku langsung melayangkan pukulan terhadap korban berulang kali menggunakan tangan kosong.
“Pelaku marah memukul korban berulang kali dari luar mobil. Posisi korban masih di dalam mobil,” terang Ade Ary.
Warga sekitar yang berada di dekat TKP lantas melerai dan menolong korban. Namun, korban sudah dalam keadaan lemas hingga harus segera dilarikan ke RS Pertamina Jaya.
Dokter menyatakan korban meninggal dunia setelah memeriksa dan menemukan sejumlah luka memar dan luka terbuka di sekujur tubuhnya.
“Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah,” jelas Ade Ary.
Kini, YTZ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.