PIKIRAN RAKYAT – Saat ini masyarakat Indonesia memang tengah dihebohkan dengan pemberitaan terkait pertamax oplosan, hingga menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Terkait hal ini, tersiar di berbagai unggahan media sosial salah satunya di aplikasi Instagram, yang mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tengah menghadirkan kompensasi untuk korban yang mengalami blending BBM.
Namun untuk mendapatkan kompensasi ini, masyarakat harus melakukan beberapa cara terlebih dahulu untuk dapat melakukan claim.
Bahkan dalam unggahan tersebut, juga dikatakan bahwa kompensasi yang bakal didapatkan oleh para korban Pertamax oplosan ini akan mendapatkan dana sebesar Rp1,5 juta.
Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, tentunya tidak sedikit masyarakat yang akan penasaran hingga tergoda untuk mencobanya.
Dilansir dari laman Antara, juga dikatakan untuk mendapatkan kompensasi tersebut masyarakat harus melakukan klaim dengan mengklik tautan yang telah diberikan.
“LBH Buka Posko Pengaduan Korban Pertamax Diduga Oplosan Klaim Kompensasi dari PT Pertamina (Persero),” tulis dalam unggahan tersebut.
Namun apakah kompensasi hingga Rp1,5 juta untuk masyarakat ini benar-benar ada?
Terkait hal ini, diketahui tim CSIRT Kota Tangerang telah melakukan analisa terkait tautan yang telah dibagikan dalam unggahan tersebut.
Hingga akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa alamat IP dari domain yang digunakan oleh oknum tersebut, terdeteksi sebagai walmare.
Ini tentunya merupakan salah satu bentuk phising yang dapat mencuri data pribadi, karena nantinya para korban akan diminta untuk mengisi nama lengkap, nomor telepon aktif yang terhubung dengan Telegram.
Setelah itu, korban akan diminta untuk mengklik bagian ‘Cek Status’, dan nantinya akan diminta untuk memasukkan kode OTP yang muncul melalui nomor telepon yang telah didaftarkan.
Jika kode OTP berhasil dimasukkan, tentunya oknum akan berhasil masuk ke akun Telegram korbannya, hingga akhirnya bisa menimbulkan kerugian.
Sehingga dengan hal ini, diharapkan agar masyarakat lebih waspada dan juga berhati-hati dengan informasi yang beredar, agar tidak menimbulkan kerugian materil maupun non materil.
Apalagi jika mendapatkan link dari sumber yang tidak terpercaya, ini tentunya bisa menjadi salah satu cara yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan data diri korban mereka, dan nantinya akan disalah gunakan.
Dengan perkembangan zaman yang semakin modern ini, tentunya penipuan seperti ini akan semakin mudah tersebar dengan korban yang juga tidak dapat diperkirakan.
Sehingga dengan hal ini, dapat ditegaskan bahwa kabar kompensasi yang bakal didapatkan oleh masyarakat sebesar Rp1,5 juta ini tidaklah benar atau hoax.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News