Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

Muncul Dugaan Pelanggaran Oleh Satu Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta

Liputan6.com, DIY – Tiga minggu menjelang pemungutan suara, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta diwarnai adanya tuduhan-tuduhan pada salah satu pasangan calon hingga pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mulai dari penggiringan opini lewat hasil survei abal-abal hingga terjadinya politik uang. Diketahui, Pilkada Serentak 2024 Kota Yogyakarta, diikuti tiga Paslon, nomor urut 1 Heroe Poerwadi-Sri Widya Supena, Hasto Wardoyo-Wawan Hermawan nomor 2, dan Muhammad Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo nomor 3.

Tuduhan penggiringan opini ke salah satu calon ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto. Tuduhan berbasis pada hasil survei yang dirilis Ikatan Pemuda Penggerak Desa Indonesia (IPDA) yang mengunggulkan pasangan nomor 3. “Meraih kemenangan di Pilkada dengan jujur dan bermartabat adalah nilai penting demokrasi. Munculnya penggiringan opini pada satu paslon tertentu melalui hasil survey akan menjadi pertanyaan,” katanya, Rabu (6/11/2024).

Menurut Eko, survey yang dilakukan 21-25 Oktober dengan 1.200 responden di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak objektif dan didanai oleh pendukung salah satu paslon. “Kami meminta lembaga survei untuk membuka metode, responden dan mengungkap jujur siapa yang mendanai survei ini. Mari kita mengajar masyarakat Kota Yogyakarta cerdas dan bijak memilah informasi untuk menentukan pilihan,” jelasnya.

Ajang Pilkada Serentak 2024 baginya adalah kerja politik dengan berlomba merebut hati serta pikiran masyarakat dengan menawarkan berbagai ide, gagasan, dan program. Eko mengajak warga Kota Yogyakarta untuk tidak mudah percaya atas data yang disampaikan lembaga survei melalui media massa. Publik sebaiknya mengecek terlebih dulu hasil survei tersebut.

Sementara warga Glagahsari, Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan politik uang (money politics) oleh paslon Afnan Singgih. Dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Untoro, pelapor membawa bukti dugaan terjadi politik yaitu berupa pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11/2024) di RT 20/RW05.

“Kita laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai apk paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan stiker paslon, brosur sosialisasi paslon wali kota,” katanya.

Usai menerima laporan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa pihaknya akan melakukan kajian dan penelitian awal dalam dua hari ke depan. “Dalam aturan, selain bahan-bahan kampanye, paslon dilarang memberikan uang atau materi lainnya. Untuk komoditas minyak goreng itu termasuk materi lainnya,” terangnya.

Dihubungi wartawan, Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, Saleh Tjan, membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap diminta kejelasan oleh Bawaslu. “Kami pastikan setiap kegiatan selalu dilaporkan ke Bawaslu maupun aparat kepolisian. Sehingga agenda tersebut dapat langsung dipantau Bawaslu,” pungkasnya.