TRIBUNNEWS.COM – Terungkap informasi baru dalam kasus pembunuhan Jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), oleh oknum TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial J alias Jumran.
Diketahui, pada Rabu (2/4/2025) hari ini, pihak keluarga memenuhi panggilan Denpom AL Banjarmasin untuk melengkapi BAP kasus pembunuhan Juwita.
Setelah diperiksa penyidik, terungkap fakta baru soal dugaan adanya kekerasan seksual yang diterima Juwita sebelum nyawanya dihabisi oleh oknum TNI AL.
Kuasa Hukum korban, Muhamad Pazri, mengatakan, berdasarkan informasi dari keluarga Juwita, Kelasi Satu J sempat merudapaksa korban sebanyak dua kali sebelum menghabisi nyawa korban.
Bahkan, pihak keluarga mengklaim mempunyai bukti soal adanya kekerasan seksual hingga aksi rudapaksa yang dilakukan Kelasi Satu J ini.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata Pazri, Rabu, dilansir Banjarmasinpost.co.id.
Lebih lanjut, Pazri mengungkap, peristiwa pertama terjadi pada rentang waktu 25-30 Desember 2024, lalu peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat pada hari jasad korban ditemukan.
“Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” jelasnya.
Pazri menambahan, sebelumnya pelaku sempat menyuruh Juwita untuk memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan.
Saat itu, Juwita langsung memesankan kamar penginapan di Banjarbaru dan tak menaruh curiga kepada Kelasi Satu J.
Semua informasi ini didapat berdasarkan cerita Juwita kepada kakak iparnya.
Bahkan, Juwita sempat menunjukkan bukti video pendek dan beberapa foto saat kejadian.
“Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut.”
“Kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025, korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tuturnya.
Pazri menambahkan, bukti video ini berdurasi sekitar lima detik.
Dalam video itu, Juwita merekam pelaku yang sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan kekerasan seksual padanya.
“Bukti di dalam video yang berdurasi sekitar 5 detik itu, korban merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya, saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar,” terang Pazri.
Terkait dugaan rudapaksa tersebut, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Namun, J yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat, (28/03/2025) malam.
Denpom AL Panggil Pihak Keluarga untuk Lengkapi BAP
Kasus pembunuhan Juwita oleh J kini masih ditangani oleh Denpom AL Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan pada hari ini, Rabu (2/4/2025), Denpom AL Banjarmasin memanggil keluarga dari Jurnalis Juwita.
Pemanggilan hari ini dilakukan Denpom AL Banjarmasin dengan tujuan untuk melengkapi BAP dari pihak keluarga.
“Hari ini pihak keluarga dipanggil ke Den Pom AL, pukul 8.30.”
“Melengkapi BAP pihak keluarga,” kata Suroto, Rabu.
Lebih lanjut, Suroto membenarkan mobil yang diduga dipakai oleh pelaku J telah diamankan di Kantor Polisi Militer AL di Banjarmasin.
“Posisi mobil sudah terparkir di Kantor Denpom AL dan dipagari dengan garis polisi,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Keluarga Juwita Mengaku Tidak Diundang dalam Gelar Perkara Pembunuhan
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sativa, mengungkapkan mereka tidak diundang dalam gelar perkara pembunuhan yang dilakukan oknum TNI AL inisial J atau Jumran.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Rabu.
Oriza, yang juga menjabat sebagai Ketua Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita ini mengakui larangan itu, bahkan juga berlaku untuk kakak kandung almarhumah Juwita.
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Memang, kata Oriza, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Namun, larangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.
Bukan tanpa alasan hal tersebut diungkapkan. Sebab, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Pembunuhan Juwita Jurnalis Banjarbaru, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Kekerasan Seksual.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Baca berita lainnya terkait Wartawati Dibunuh Oknum TNI.