Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Muncikari di Bali Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Muncikari di Bali Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Perdagangan Orang

Denpasar, CNN Indonesia

Seorang perempuan berinisial NKS (47) yang merupakan muncikari ditangkap kepolisian Polres Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan NKS mengajak dua orang perempuan yang menjadi korbannya untuk bekerja dengannya, yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual.

“NKS telah menjalani bisnis ini selama kurang lebih dua tahun,” kata AKBP Endang dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/12).

Terhadap muncikari tersebut, polisi menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Endang mengatakan NKS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara, dua korban perempuan yang berinisial NKT (40) dan NKM (26) merupakan warga  Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Dari pemeriksaan polisi, dua korban itu terpaksa melakukan tindakan yang diminta tersangka dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang dapat menyediakan perempuan untuk diajak berhubungan seksual berbayar di wilayah Kecamatan Negara.

Kemudian pada 17 November 2024 dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan sekitar pukul 15.30 WITA didapati di sebuah penginapan di Kecamatan Negara, ada dua orang perempuan yang telah dijual NKS. Petugas pun langsung mengamankan perempuan tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, muncikari itu menawarkan perempuan kepada pria hidung belang dengan tarif  bervariasi mulai dari Rp250.000 sampai Rp350.000.

Kemudian, setelah sepakat pelaku menentukan tempat untuk bertemu di penginapan.

“Dari hasil kegiatan tersebut yang bersangkutan memperoleh keuntungan sebesar Rp 50.000 dan telah menjalani kegiatan ini selama kurang lebih dua tahun,” imbuhnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku NKS mengaku mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya dengan diiming-imingi bayaran sehingga kedua korban setuju atau sepakat untuk melakukan hubungan seks dengan tamu yang ditawarkan oleh pelaku.

Dua korban mau menyetujui untuk melakukan hubungan seks tersebut karena keadaan ekonomi kedua korban yang kekurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kemudian pelaku dan barang bukti beserta dia korban tersebut dibawa ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan.

“Untuk modusnya, dengan diiming-imingi uang tersangka mengajak kedua korban untuk bekerja dengannya yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual,” ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]