Liputan6.com, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran nomor 37/HUB.02/KESRA yang melarang segala bentuk pungutan, termasuk pungutan sumbangan, di jalan raya mulai Senin, 14 April 2025 hari ini.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhitung hari Senin tanggal 14 April 2025 akan mengeluarkan surat edaran larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, dikutip pada Senin, 14 April 2025.
Menurut Dedi, aktivitas penggalangan sumbangan di jalan raya bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan berlalu lintas. Maka dari itu, larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban para pengguna jalan.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah, atau sumbangan lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan surat edaran larangan,” katanya.
Dedi pun meminta seluruh kepala daerah untuk segera mengambil langkah aktif dari kebijakan tersebut.
“Untuk itu kepada para kepala desa, kepala kelurahan, camat, bupati, dan wali kota, segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari larangan tersebut,” tuturnya.
Di sisi lain, Dedi mengingatkan seluruh pihak untuk selalu menghormati hak para pengguna jalan. Menurutnya, penggalangan dana di jalan raya seringkali dilakukan untuk pembangunan fasilitas ibadah.
“Kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut. Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” tandasnya.
Penulis: Arby Salim