MUI Karawang: Golput di Pilkada Hukumnya Haram!
Tim Redaksi
KARAWANG, KOMPAS.com –
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menetapkan bahwa tidak menggunakan hak pilih atau memilih untuk golput dalam Pilkada Serentak pada 27 November 2024, dinyatakan haram.
Ketua
MUI Karawang
, Tajudin Nur, mengatakan, hal ini merujuk pada fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
“MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput dalam pilkada nanti, sesuai dengan hasil fatwa MUI pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial,” ujar Tajudin di Kantor MUI Karawang, Sabtu (23/11/2024).
Tajudin menyatakan bahwa MUI berkomitmen untuk mendukung terciptanya pelaksanaan
Pilkada 2024
yang berlangsung secara damai, aman, dan demokratis.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan, menghindari pertengkaran, dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung.
“Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput, karena menurut fatwa MUI, golput itu haram,” kata Tajudin.
Secara kelembagaan, kata Tajudin, MUI Karawang berpihak kepada semua calon.
Menurutnya, siapa pun nanti yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati, MUI Karawang pasti akan mendukung.
“MUI menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah) secara sejajar. Maka kami mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera, lahir dan batin,” kata Tajudin.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.