PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, permintaan masyarakat terhadap uang pecahan baru semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling.
Agar proses penukaran berjalan tertib dan efisien, pemesanan harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem online PINTAR BI.
Cara Pemesanan Penukaran Uang Baru
Untuk melakukan penukaran uang melalui layanan kas keliling Bank Indonesia, ikuti tahapan berikut:
Akses Situs PINTAR
Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia di pintar.bi.go.id. Pilih Menu Penukaran
Klik menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”. Pilih Lokasi Penukaran
Tentukan provinsi dan lokasi penukaran uang baru yang tersedia, lalu klik “Lihat Lokasi”. Pilih Waktu Penukaran
Pilih tanggal dan waktu yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan. Isi Data Diri
Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Tentukan Nominal dan Pecahan Uang
Pilih pecahan uang yang ingin ditukarkan dengan jumlah maksimal Rp4,3 juta, terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000. Konfirmasi Pemesanan
Ikuti instruksi hingga mendapatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital. Datang ke Lokasi yang Dipilih
Pada tanggal dan waktu yang telah dipesan, bawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak ke lokasi kas keliling yang dipilih. Lakukan Penukaran Uang
Tukarkan uang lama sesuai dengan nominal yang telah dipesan dengan membawa KTP asli. Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Rupiah
Sebelum melakukan penukaran, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:
Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Bukti pemesanan harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak. Wajib membawa KTP asli atau KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Uang Rupiah yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang. Bank Indonesia akan memberikan uang pengganti dengan nilai nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang berbeda, selama ciri keasliannya dapat dikenali. NIK-KTP yang digunakan untuk pemesanan hanya dapat digunakan kembali setelah tanggal penukaran yang telah terlewati.
Jenis Uang yang Dapat Ditukarkan
Bank Indonesia menyediakan paket penukaran uang baru dengan jumlah maksimal Rp4,3 juta, yang terdiri dari pecahan sebagai berikut:
Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)
Selain uang kertas, masyarakat juga dapat menukarkan uang logam dan uang kertas dengan ketentuan:
Uang Rupiah logam: Maksimal 250 keping per pecahan. Uang Rupiah kertas: Ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, dengan jumlah sesuai alokasi yang ditetapkan BI. Resmi dan Aman: Layanan ini dikelola langsung oleh Bank Indonesia, sehingga terjamin keasliannya. Proses Mudah dan Cepat: Pemesanan dapat dilakukan secara online tanpa harus antre lama. Jangkauan Luas: Kas keliling BI hadir di berbagai wilayah untuk memudahkan akses masyarakat. Penukaran Sesuai Kebutuhan: Masyarakat dapat memilih pecahan sesuai kebutuhan dengan jumlah yang telah ditentukan. Akses Penukaran Sebelum Kuota Habis
Penukaran uang baru di kas keliling Bank Indonesia tahun 2025 dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem pemesanan online di situs PINTAR BI. Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh uang pecahan baru secara resmi dan aman. Pastikan untuk melakukan pemesanan lebih awal dan hadir sesuai jadwal yang dipilih agar proses penukaran berjalan lancar.
Bagi yang ingin mendapatkan uang baru untuk keperluan Lebaran atau kebutuhan lainnya, segera akses situs PINTAR BI dan lakukan pemesanan sebelum kuota habis!***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News