Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
—
Lembaga Sensor Film
(LSF) Republik Indonesia mencatat sebanyak tiga film dinyatakan tidak mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) selama periode 2024 hingga pertengahan 2025.
Ketiganya dinilai memuat unsur yang bertentangan dengan norma hukum dan budaya di Indonesia, seperti
pornografi
,
LGBT
, kekerasan ekstrem, hingga tindakan kanibalisme.
Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara, Husnul Khatim Mulkan, mengungkapkan bahwa dari tiga film tersebut, dua merupakan film impor dan satu merupakan film produksi dalam negeri berjudul “
Kramat Tunggak
.”
“Dari tiga film yang tidak lolos sensor itu, dua filmnya impor (dari luar negeri), dan satu dari Indonesia,” ujar Husnul usai kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Hotel Horison Ultima, Semarang, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, film pertama yang tidak lolos sensor mengangkat tema pasangan LGBT dan menampilkan konten pornografi secara berlebihan. Kandungan tersebut dinilai melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Film kedua disebut mengandung unsur sadisme dan kanibalisme, yakni menampilkan adegan pembunuhan berantai di mana pelaku kejahatan memakan daging korbannya. Selain itu, film ini juga memuat banyak adegan seksual eksplisit.
“Kandungan sadismenya cukup tinggi, selain itu juga pornografinya yang cukup banyak,” jelas Husnul.
Sementara film ketiga, yakni “Kramat Tunggak”, dinyatakan tidak sesuai dengan acuan tema dan dinilai mengandung unsur pornografi, sehingga turut dinyatakan tidak lulus sensor.
“Tidak bisa untuk dilanjutkan karena memang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Husnul menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film dan iklan film di Indonesia diberi klasifikasi usia: Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+.
LSF tetap memberikan ruang bagi film dengan konten dewasa, selama penyesuaian dilakukan dan konten tidak melanggar hukum atau kesusilaan.
Ia mencontohkan, satu film bertema LGBT pernah lolos sensor setelah melalui revisi terhadap dialog dan diklasifikasikan hanya untuk penonton usia 21 tahun ke atas.
Lebih jauh, LSF mendorong pelaku industri film melakukan sensor mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sebelum mengajukan film untuk ditinjau. Dalam mendukung proses itu, LSF telah menyediakan layanan daring e-SIAS (Sistem Informasi Aplikasi Sensor).
“Dengan aplikasi ini, semua proses sensor bisa dilakukan secara online. Surat tanda lulus sensor atau STLS paling lambat kami keluarkan dalam tiga hari,” ujar Husnul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”
/data/photo/2025/07/09/686e7ab832e4b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)