Motor Kredit Dibawa Kabur Karyawan, Pemilik Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Penjara
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Reno Hermansyah, pemilik koperasi di Kabupaten
Lumajang
, Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara gara-gara motor yang dibelinya secara kredit dibawa kabur karyawannya sendiri.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa Reno secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.
Terdakwa divonis beradasarkan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Pada kasus ini, Reno dinyatakan terbukti menggelapkan sepeda motor kreditan sebanyak 5 unit yang menjadi obyek fidusia.
Tindakan tersebut membuat pihak kreditur, yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.
“Pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025).
Gandha menjelaskan, perkara berawal saat Reno yang merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang mengambil kredit 5 unit sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan operasional karyawan.
Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan Reno mengalami kebangkrutan. Sengkarut manajemen koperasi yang didalilkan Reno membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.
“Pada saat persidangan terdawak menerangkan dalil yang disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pengurus koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor tersebut dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.
Sementara itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Menurut Gandha, ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara.
Di antaranya, majelis hakim tidak menemukan niat murni dari terdakwa untuk menghilangkan motor tersebut.
“Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron,” jelas Gandha.
Sementara, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lumajang terlampau ringan.
“Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan,” Katanya.
Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun.
Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan.
“Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek,” Jelasnya.
Menurut Satria, terdakwa awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.
“Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Motor Kredit Dibawa Kabur Karyawan, Pemilik Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Penjara Surabaya 24 Juni 2025
/data/photo/2025/06/24/685a9faa0c371.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)