Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional Megapolitan 14 November 2024

Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 November 2024

Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Terbungkus Kasur di Cikupa: Asmara Transaksional
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di Cikupa, Kabupaten Tangerang disebabkan karena urusan “asmara transaksional”.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pelaku berinisial HH  (27) nekat menghabisi nyawa N usai berhubungan seksual. HH disebut tak membayar N sesuai kesepakatan di awal. 
“Motifnya itu soal asmara, tapi transaksional. Jadi salah satu ada yang tidak sepakat dengan harganya,” ujar Baktiar saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024).
Mulanya, HH dan N berkenalan di salah satu aplikasi media sosial. Setelah berkomunikasi intens, keduanya janjian bertemu di rumah kontrakan HH di Cikupa.
Saat bertemu, keduanya sepakat berhubungan seksual. N meminta bayaran sebesar Rp 500.000 dari HH.
Namun, usai berhubungan, HH hanya membayar Rp 400.000 kepada N.
Merasa kecewa, N marah dan melontarkan kata-kata kasar ke HH, sehingga pria itu tersinggung.
“Tersangka sakit hati karena korban mengucapkan kata-kata kasar kepadanya,” jelas Baktiar.
HH kemudian mencekik dan membekap N hingga korban meninggal. Setelah itu, HH menyembunyikan jasad korban selama tiga hari di belakang rumah kontrakannya.
Saat hedak memindahkan jasad N ke tempat lain, kondisi di sekitar TKP sudah mulai terang. Khawatir aksinya diketahui orang, HH meninggalkan jasad N yang sudah dibungkus kasur di pinggir jalan. 
“Dari keterangan tersangka itu korban mau dibawa ke daerah Jatiuwung, ke kalinya kemungkinan. Tapi belum terlaksana karena sampai di TKP sudah keburu terang, takut ketahuan orang, dan akhirnya ditinggal,” jelas Baktiar. 
HH ditangkap pada Senin (11/11/2024). Ia lantas dijerat Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dihebohkan dengan penemuan mayat wanita yang terbungkus kasur di tepi Jalan Balai Desa Lama, Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB.
Jasad wanita tanpa identitas itu pertama kali ditemukan oleh warga bernama Martono (54), yang pagi itu hendak ke masjid untuk shalat Subuh.
“Saat saksi melintas, menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” ujar Baktiar.
Martono panik. Ia segera pulang dan memberitahukan temuan kasur tergulung itu kepada istrinya.
Keduanya lalu kembali ke lokasi untuk memastikan, karena sebelumnya Martono melihat sepasang kaki manusia di balik gulungan kasur tersebut.
Setelah membuka kasur itu, Martono dan istrinya mendapati bahwa isinya adalah tubuh seorang wanita.
“Mereka membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” kata Baktiar.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.