Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Sampah di Ciamis, Dipicu Api Cemburu hingga Utang – Halaman all

Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Plastik Sampah di Ciamis, Dipicu Api Cemburu hingga Utang – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Ciamis – Pembunuhan mengerikan terjadi di kamar kos di Pabuaran, Kelurahan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis, 17 April 2025.

Pelaku, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ciamis setelah menghabisi nyawa kekasihnya yang berinisial WML (23).

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh masalah utang piutang dan masalah pribadi antara keduanya.

“Korban datang ke kamar kos pelaku untuk menagih utang, yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku sebesar Rp1,5 juta,” ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Senin, 28 April 2025.

Pertengkaran yang Berujung Maut

Kejadian bermula saat korban, yang marah karena pelaku memblokir komunikasi, mendatangi kos pelaku.

Terjadi cekcok yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Pelaku mendorong korban hingga kepala korban membentur kusen pintu,” lanjut AKBP Akmal.

Korban terjatuh dan terluka, tetapi pelaku tidak berhenti di situ.

Pelaku kemudian memukul kepala korban berulang kali dan mencekik lehernya menggunakan ikat pinggang.

Setelah melihat isi percakapan WhatsApp korban dengan pria lain, pelaku semakin marah dan mengambil pisau dapur untuk menyerang korban.

“Pisau tersebut patah, dan pelaku menggunakan patahannya untuk melukai leher korban,” terang Kapolres.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

Ia menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya dengan plastik sampah dan kain, serta menyemprotkan cairan pengharum untuk menghambat bau busuk.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal, termasuk mengunjungi Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis.

Namun, usaha pelarian pelaku tidak bertahan lama.

Tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkapnya pada Jumat, 18 April 2025, berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.

Proses Hukum

Pelaku yang sempat mengelak akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk luka memar dan luka tusukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan proses hukum terus berlanjut.

“Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban,” tutup AKBP Akmal.

(TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).