Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Motif Pembunuhan Sopir di Bantul Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban Regional 22 Maret 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Pembunuhan Sopir di Bantul Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban Regional 22 Maret 2025

Motif Pembunuhan Sopir di Bantul Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 Maret 2025

Motif Pembunuhan Sopir di Bantul Terungkap, Pelaku Ingin Kuasai Mobil Korban
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap Juremi, sopir yang ditemukan tewas di dalam mobil di kawasan Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan,
Bantul
, DI
Yogyakarta
.
Pelaku diketahui berniat menguasai mobil milik korban.
Pelaku adalah Yoga Andry (30), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diketahui sebagai pelanggan korban selama sepekan terakhir.
“Pelaku mengakui ingin menguasai mobil korban. Karena pelaku ini menjadi pelanggan korban selama sepekan tapi secara offline,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Sabtu (22/3/2025).
Jeffry menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksi tersebut dan bahkan mempersiapkan palu sebagai alat untuk melawan jika mendapat perlawanan dari korban.
“Pelaku juga sudah menyiapkan palu jika aksinya dapat perlawanan dari korban,” kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain palu, telepon genggam, dompet, dan mobil milik korban.
Untuk sementara, Yoga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Namun tidak menutup kemungkinan pasal akan diperberat.
“Mohon waktunya, saat ini polisi masih mendalaminya,” ujar Jeffry.
Sebelumnya, korban Juremi ditemukan meninggal dunia di dalam mobil pada Jumat (21/3/2025) di kawasan Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan.
Polisi kemudian mengamankan Yoga Andry di sebuah hotel di Janti tak lama setelah kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa