Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang – Halaman all

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta Barat – Pembunuhan tragis yang menimpa ibu dan anak, Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan Eka Serlawati (35), di Tambora, Jakarta Barat, dipicu oleh sakit hati pelaku yang merupakan seorang dukun pencari jodoh.

Pelaku bernama Febri Arifin (31), yang menawarkan ritual untuk menggandakan uang, melakukan tindakan keji tersebut setelah korban melayangkan makian akibat janji yang tidak ditepati.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak tahun 2021.

Febri adalah salah satu pelanggan tetap yang sering meminjam uang kepada Tjong Sioe Lan tanpa bunga.

Pelaku menawarkan berbagai ritual, termasuk ritual menggandakan uang dan mencari jodoh untuk anak korban.

Pada 1 Maret 2025, korban yang percaya pada kemampuan pelaku, menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta untuk ritual penggandaan uang.

“Korban pertama yaitu Tjong alias Enci, itu berada di salah satu ruangan untuk jalankan ritual penggandaan uang. Sementara korban kedua ada di dalam kamar mandi untuk ritual,” urainya.

Namun, setelah beberapa jam, uang tersebut tidak juga bertambah, sehingga membuat korban marah dan melayangkan hinaan kepada pelaku.

Tindak Kekerasan

Merasa sakit hati, Febri mengambil tongkat besi dan memukul Tjong di bagian kepala hingga pingsan.

Setelah menyeret korban ke dalam kamar, pelaku kembali memukul dan mencekik korban hingga tewas.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membunuh Eka yang sedang berada di kamar mandi saat itu.

Eka sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku kembali memukulnya hingga tewas.

Usai melakukan pembunuhan, Febri berusaha menyembunyikan jasad kedua korban dengan memasukkan mereka ke dalam toren air di rumah korban.

“Korban pertama diseret dari kamar dan korban kedua diseret dari kamar mandi dan dimasukan ke dalam toren,” ungkapnya.

Pelaku sempat menghubungi anak kedua korban menggunakan ponsel milik Tjong untuk mengelabui agar aksi pembunuhan tidak diketahui.

Akibat perbuatannya, Febri dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP

“Ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Twedi.

(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Merangkum Semua Peristiwa