TRIBUNNEWS.COM – Sepasang suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus tukar pasangan dan pesta seks.
Mereka ditangkap di Badung, Bali dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Pesta seks dan tukar pasangan sudah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rincian 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, mengatakan kedua tersangka memiliki kelainan fantasi seksual sehingga menggelar acara tersebut.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual.”
“Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” tuturnya, Jumat (10/1/2025).
Motif lain yakni desakan ekonomi sehingga kedua tersangka mencari keuntungan dari acara tukar pasangan.
Mereka merekam hubungan badan para peserta secara diam-diam dan mengunggahnya ke situs.
“Nah dari sini (pesta seks tukar pasangan), mereka berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan motif ekonomi,” lanjutnya.
Kombes Roberto menjelaskan tersangka tak mengambil keuntungan dari pendaftaran peserta, namun dari video asusila yang disebar.
“Masuk sebagai member gratis. Hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” katanya.
Kedua tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.
Selain itu, penyidik menjerat IG dan KS dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Awal Kasus Terbongkar
Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman, menyatakan ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs tukar pasangan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan situs yang berisi tindakan asusila.
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” terangnya, Jumat (10/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
Menurutnya, para anggota berusia dewasa dan mendaftar secara sukarela tanpa paksaan.
“Namun yang dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia (anggota) semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” tandasnya.
IG dan KS meraup untung dari video yang diunggah di situs tanpa sepengetahuan anggota.
“Pasangan suami istri ini juga berperan sebagai administrator, pembuat website dan juga sebagai objek.”
“Jadi kedua belah pihak ini sebagai objek, kemudian mengundang orang lain dan melakukan dalam bahasa seksual swinger ini semua dilakukan secara orang-orang dewasa semuanya,” pungkasnya.
Polisi masih mendalami jumlah uang yang dihasilkan kedua tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Member Tergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Diinisiasi Pasutri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)