Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

Motif Kasus Mutilasi di Tangerang, Jasad Korban Disimpan di Lemari Pendingin Sejak Desember 2023 – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – JR (54), seorang buron kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi di rumahnya di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (13/3/2025). 

Kasus pembunuhan terungkap saat jajaran Polresta Tangerang dan Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah korban untuk melakukan penangkapan.

Namun, JR tak ditemukan di rumah dan hanya ada sepupu korban, MR (24).

Saat menggeledah rumah JR, penyidik menemukan lemari pendingin terikat rantai.

Setelah dibuka, ditemukan delapan potongan jasad JR terbungkus plastik.

MR kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Kasus pembunuhan terjadi pada Desember 2023 sehingga jasad sudah hampir dua tahun disimpan di lemari pendingin.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan MR sudah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan pisau dapur serta gergaji besi.

MR membunuh korban karena sakit hati sering dimarahi sejak kecil.

“Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban,” tuturnya.

Rasa sakit hati MR memuncak ketika diminta JR mencari mobil temannya yang hilang.

Lantaran mobil tak kunjung ditemukan, JR memarahi MR.

“MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR Sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” imbuhnya.

Kasus pembunuhan dilakukan di rumah korban di Tangerang pada Sabtu (23/12/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban ditikam di bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak lima kali, lalu ditusuk di bagian dada kiri sebanyak dua kali hingga dipastikan meninggal dunia,” tukasnya.

Barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dibuang ke sebuah sungai kecil di kawasan Pasar Kemis. 

“Jasad korban dibawa ke kamar mandi, dan dimutilasi hingga terpisah menjadi 8 bagian, selanjutnya potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam plastik, dan disimpan di kamar mandi.” 

“Pada hari kelima, ketika organ dalam korban mulai busuk, pelaku membuangnya beserta piasu yang dilakukan untuk menikam korban ke sungai kecil,” pungkasnya.

MR berinisiatif membeli lemari pendingin lantaran jasad sudah membusuk.

“Kemudian tersangka membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam peristiwa tersebut,” imbuhnya.

Pada Februari 2024, lemari pendingin dipindahkan ke rumah korban karena bengkel disita bank.

“Tersangka memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh korban dengan menggunakan mobil pick-up yang di sewa oleh tersangka ke rumah lain milik korban,” lanjutnya.

Proses olah TKP telah dilakukan dan potongan jasad dibawa untuk proses autopsi.

“Bagi saksi juga sudah kami periksa, kami sudah berkomunikasi dengan ahli psikologi selanjutnya kami melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, MR dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Sadis, Pelaku Mutilasi di Kabupaten Tangerang Sempat Buang Organ Dalam Korban ke Sungai

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTagerang.com/Nurmahadi)

Merangkum Semua Peristiwa