Kasus ini, berawal pada Selasa pagi (4/11/2025) sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.
“Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” Calvijn menuturkan.
Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi dan situasi.
“Dia tidak langsung masuk, tapi jalan-jalan di jalan besar sambil mengamati. Beberapa menit masuk ke dalam pintu perumahan. Saat itu ada pejaga, dia memutar kembali,” jelas Calvijn.
Pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban. Karena sudah tahu keberadaan kunci rumah diletakkan di rak sepatu, dia masuk ke dalam rumah.
Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan.
Di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, lalu menggunakan Pertalite yang sudah disiapkan.
“Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” jelas Calvijn.
Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Nah, 15 menit itu krusial, di situ tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” Calvijn mengungkapkan.
Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.
Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, Khamozaro tiba di TKP. Tetapu sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.
“Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ujar Calvijn.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu juga mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti emas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
“Pada 14 November 2025 para tersangka berhasil kita ringkus beserta dengan barang bukti lengkap dan sempurna,” Jean Calvijn Simanjuntak menandaskan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5369232/original/046967000_1759460214-unnamed__26_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)