Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Motif Ayah dan Anak di Deli Serdang Bunuh Tetangga, Jasad Korban Ditemukan di Parit – Halaman all

Motif Ayah dan Anak di Deli Serdang Bunuh Tetangga, Jasad Korban Ditemukan di Parit – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Bakti Kaban (60) dan Alfredo Kaban (31) ditangkap usai melakukan pembunuhan di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat (3/1/2025).

Ayah dan anak tersebut menikam tetangganya, Matius Ginting (44) hingga tewas.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, mengatakan kasus pembunuhan terungkap setelah teriakan korban di dengar warga.

“Lalu, korban ditemukan tergeletak di dalam parit dan bersimbah darah. Di situ ada saksi yang melihat korban bersama Bakti,” bebernya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit usai ditikam, namun nyawanya tak tertolong.

“Setibanya di Rumah Sakit Bethesda, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” paparnya, Senin (6/1/2025), dikutip dari TribunMedan.com.

Sejumlah saksi sempat diperiksa dan terungkap korban terlibat cekcok sebelum tewas.

“Pada saat saksi hendak menolong korban untuk membawa ke klinik,” lanjutnya.

Petugas kepolisian kemudian memburu pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Proses penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Medan Tuntungan.

“Para pelaku menyewa satu kamar hotel sebagai tempat persembunyiannya. Kemudian petugas melakukan melakukan pengepungan dan menangkap para pelaku,” sambungnya.

Barang bukti milik pelaku diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah ditelusuri, terungkap motif pembunuhan karena korban sering menghina Alfredo Kaban.

Kasatreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, mengatakan Matius tidak terima anaknya direndahkan sehingga merencanakan penikaman.

“Sekitar tiga tahun lalu, korban menuduh Alfredo ini pacaran di gereja, diejek-ejeklah. Dari situ, mereka berselisih,” tuturnya.

Pelaku dan korban sempat berselisih saat bertemu di sebuah warung.

“Nah, Alfredo ini mengambil pisau dan bertemu korban dekat gereja. Pak Bakti juga ke lokasi membawa pisau. Di situlah korban ditikam,” terangnya.

Petugas kepolisian menemukan sejumlah luka tusukan pada jasad korban.

“Ini dua pelaku membawa pisau dan menusuk. Motifnya, ya sakit hati diejek korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 338 Jo 340 Subs 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Bapak dan Anak Tikam Tetangga hingga Tewas di Deli Serdang, Para Pelaku Sempat Sembunyi di Hotel

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah)