Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mempertanyakan kebijakan amnesti yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu warga binaan, Farhan, menyampaikan pertanyaannya itu pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
“Saya mendengar beberapa waktu lalu, dari Bapak Presiden melakukan suatu yang namanya amnesti. Apakah memang amnesti itu hanya untuk dikategorikan beberapa tindak pidana saja?” kata Farhan pada Selasa (25/2/2025).
Farhan juga menanyakan apakah warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana lain dapat memperoleh amnesti dari Presiden.
“Dan bagaimana dengan tindak pidana lainnya? Yang memang akan bisa menimbulkan tindak kecemburuan di antara satu sama lain, seperti itu saja mungkin, Pak Menteri,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Andrianto menegaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti.
“Enggak mungkin tidak pidana korupsi diberikan amnesti, nanti marah masyarakat. Tindak pidana bandar narkoba diberikan amnesti, marah nanti masyarakat,” ujar Agus.
Agus juga menjelaskan, untuk penyalahgunaan narkoba, narapidana diwajibkan menjalani rehabilitasi agar bisa memperoleh amnesti.
“Pencandu dan penyalahguna narkoba itu wajib direhab, itu yang mendapatkan amnesti. Kemudian, yang ibu hamil,” ungkap Agus.
Ia melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria lain yang berhak mendapatkan amnesti.
“Menjalani hukuman karena sebelumnya tidak ditahan, kemudian masuk ke Rutan atau Lapas, dan ternyata dia hamil, itu yang hamil itu yang diberikan amnesti,” kata Agus.
Selain itu, Agus menjelaskan, narapidana yang sedang merawat anak di bawah usia tiga tahun juga akan diberikan amnesti.
“Kemudian ada lansia di atas 70 tahun dan sakit juga yang akan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
Agus menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan.
“Artinya mohon maaf memang, tidak bisa semua diberikan atau diajukan amnesti dari Bapak Presiden. Sampai sekarang pun belum tuntas, karena masih harus dilakukan
assessment
,” ucap Agus.
Seperti diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
Selain atas pertimbangan kemanusiaan, amnesti diberikan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri Megapolitan 25 Februari 2025
/data/photo/2025/02/25/67bd64ad06e19.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)