Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan, kasus penipuan berkedok tawaran proyek tender di kantor wali kota Jakarta Timur (Jaktim) dengan tersangka residivis kasus penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, kasus tersebut bermula saat BS ditawari kerja sama proyek oleh FD (49).
Dalam tawaran tersebut, FD menjanjikan proyek di kantor wali kota Jaktim dengan pembagian keuntungan 20%. BS pun tertarik dan berinvestasi ke FD.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang diperlihatkan kepada korban,” kata Ade Ary kepada wartawan Kamis (14/11/2024).
Ade Ary menyebut, RAB yang dibuat FD hanya fiktif. FD juga tak pernah memenangkan tender proyek di lingkungan kantor wali kota Jaktim. “Pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” kata Ade Ary.
Akibatnya, RAB merugi hingga Rp 5,847 miliar. Saat diselidiki, ternyata FD merupakan kasus residivis kasus penggelapan dan keluar penjara 2019 lalu.
Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun dan 5 tahun.