Modus Sindikat Uang Palsu di Bogor: Rp 10 Juta Asli Dapat Rp 300 Juta Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Peredaran
uang palsu
yang melibatkan delapan tersangka di Bogor terungkap setelah penemuan tas mencurigakan di Stasiun Tanah Abang.
Kapolsek Tanah Abang Komisaris Haris Akhmat Basuki menjelaskan, transaksi uang palsu tersebut dilakukan dengan metode
cash
and
carry
, di mana pelaku membayar dengan uang asli untuk mendapatkan uang palsu.
“Bandingannya mereka selama ini Rp 10 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 300 juta uang palsu,” ungkap Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Haris menduga, ada motif di balik peredaran uang palsu tersebut, yaitu untuk mendapatkan kembali uang asli dalam jumlah tertentu.
“Nah, ini masih dikembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari keterangan awal, Haris menyebutkan bahwa peredaran uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan.
“Berdasarkan keterangan awal hasil dari pendidikan kami, itu sudah beroperasi sekitar enam bulan terakhir. Selama itu, kami lakukan penyidikan lebih dalam lagi,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari penemuan tas mencurigakan di dalam gerbong KRL pada Senin (7/4/2025).
“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris.
Setelah laporan dari pihak yang menemukan tas tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan, Haris menetapkan delapan tersangka, yakni MS (Muh. Sujari, 45), BI (Budi Irawan, 50), E (Elyas, 42), BS (Bayu Setyo, 40), BBU (Babay Bahrum Ulum, 42), AY (Amir Yadi, 70), LB (Lasmino Broto, 50), dan DS (Dian Slamet, 41).
Haris menegaskan, para pelaku akan diancam dengan pidana sesuai Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Tanah Abang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13, Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, pada Rabu (9/4/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100.000, serta Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, dan printer.
Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku di Stasiun Tanah Abang beberapa waktu lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Modus Sindikat Uang Palsu di Bogor: Rp 10 Juta Asli Dapat Rp 300 Juta Palsu Megapolitan 11 April 2025
/data/photo/2025/04/10/67f78dd19cfb9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)