Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali Megapolitan 8 Juli 2025

Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Juli 2025

Modus Satpol di Tangsel Jual Pangan-Kosmetik Kedaluwarsa: Buka Bazar Seminggu 2 Kali
Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com

– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bernama Asmadih alias Bule (45) ditangkap karena menjual sejumlah barang pangan hingga sediaan farmasi yang mendekati atau sudah
kedaluwarsa
di Tangerang Selatan.
Tidak sendiri, Bule menjalankan praktik gelap ini bersama karyawannya bernama Sadi Anarki (49) di sebuah rumah Kampung Gardu Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, modus operandi pelaku menghapus tanggal kedaluwarsa pada produk lalu menjualnya kembali ke masyarakat.
“Barang-
barang kedaluwarsa
tersebut dijual melalui bazar yang diadakan oleh pelaku pada hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
Selain itu, pelaku juga menjual sejumlah barang yang mendekati atau sudah kedaluwarsa ini ke pemilik warung kelontong dan perorangan di wilayah Serpong serta Bogor.
Praktik gelap ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai sebuah rumah yang dijadikan tempat menghapus masa kedaluwarsa produk pangan, kosmetik, hingga sediaan farmasi untuk kemudian dijual kembali.
Berbekal informasi itu, petugas mengobservasi sebuah rumah di Kampung Baru Nomor 77, RT 04/RW 01, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan. Hasil penyelidikan membenarkan terkait praktik haram tersebut.
Oleh karena itu, sejumlah petugas mendatangi lokasi kejadian pada Jumat (4/7/2025) pukul 00.30 WIB, lalu menginterograsi Bule yang sedang menurunkan barang dari dua truk lalu menghapus masa kedaluwarsa sejumlah produk menggunakan tiner maupun losion.
“Menurut keterangan saudara Asmadih bahwa dia mendapatkan barang dari PT Liquid dengan cara ditawarkan oleh admin PT Liquid bahwa pada malam tersebut ada barang sisa minimarket untuk dimusnahkan yang bisa dibawa saat itu,” ungkap Ade Safri.
Setelah tercapai kesepakatan, PT Liquid mengirimkan sejumlah barang yang seharusnya dimusnahkan ke sebuah rumah di Kampung Gardu.
Dalam hal ini, minimarket bekerja sama dengan PT Liquid untuk menampung dan memusnahkan barang kedaluwarsa.
Namun, setelah menerima pesanan pemusnahan dari minimarket, PT Liquid justru menawarkan, menjual, dan mengirimkan barang tersebut kepada tersangka.
“Oleh tersangka barang tersebut bukannya dimusnahkan, justru dijual kembali kepada masyarakat dengan cara menghapus terlebih dahulu masa kedaluwarsa,” jelas dia.
Kepada penyidik, Bule mengaku sejumlah barang yang masa kedaluwarsanya ia hapus lalu dijual berupa produk pangan, minuman, kosmetik, hingga sedang farmasi.
“Yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih sembilan bulan. Sedangkan untuk omzet yang disahkan oleh kedua tersangka didalami,” ujar Ade Safri.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam praktik haram ini.
Polisi telah menetapkan Bule dan Sadi Anarki sebagai tersangka lalu menahan mereka di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 4 Juli 2025.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g, dan/atau ayat (2), dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2), serta Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.