Modus "Penyunat" Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah Megapolitan 12 Maret 2025

Modus "Penyunat" Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Maret 2025

Modus “Penyunat” Takaran Minyakita di Tangerang, Berisi Minyak Curah
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Banten
mengungkap modus
tersangka Awaludin
(38) dalam kasus pengemasan ilegal minyak goreng bermerek
Minyakita
.
Tersangka mengemas
minyak curah
ke dalam botol plastik berlabel tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM. Lalu pelaku menjualnya seolah-olah produk legal dengan merek yang telah dikenal masyarakat.
“Kurang lebih ada 13 ton minyak curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang label Minyakita,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan di Kampung Kalampean, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/3/2025).
Dalam sehari, pelaku mampu mengemas sekitar 7 hingga 8 ton minyak curah dan menghasilkan lebih dari 100 dus. Setiap dus berisi 12 botol ukuran 1 liter.
Namun berdasarkan hasil uji laboratorium, isi per botol ternyata hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter.
“Pelaku melakukan pengurangan volume atau isi daripada kemasan satu liter yang di mana harusnya 1.000 mililiter tapi diisi 750 sampai dengan 800 mililiter,” kata dia.
Kemudian minyak tersebut dijual ke sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Serang dengan harga Rp 176.000 per dus, atau sekitar Rp 14.600 per botol.
Harga tersebut masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak langsung menimbulkan kecurigaan dari pembeli.
Polisi juga menyebut pelaku mendapatkan bahan-bahan produksi seperti botol, tutup, dan label dari perusahaan bernama PT Arta Eka Global.
Dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, kata Wiwin, masih didalami oleh pihak penyidik.
“Saat ini rencananya akan melakukan pengembangan yang masih kita dalami. Dari pengembangan ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru ke depannya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 juncto Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 120 ayat (1).
“Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar,” kata Wiwin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.