TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi kejahatan jalanan dengan modus penipuan terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (6/4/2025), sekira pukul 21.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah menuduh dua saksi yang menggunakan motor pinjaman melakukan pengeroyokan.
“Awalnya saksi 1 dan saksi 2 menggunakan sepeda motor milik korban. Kemudian saat di daerah Cempaka Putih (Jakarta Pusat), para saksi diberhentikan oleh 2 orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ujar Ade Ary.
“Para saksi dituduh telah menganiaya atau mengeroyok saudara para terlapor,” sambung Ade Ary dalam keterangannya pada Rabu (9/4/2025).
Untuk ‘membuktikan’ bahwa para saksi tidak bersalah, para terlapor kemudian meminta keduanya ikut ke suatu tempat. Tanpa menyadari jebakan yang tengah berlangsung, para saksi menurut dan mengikuti pelaku.
Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku justru berhenti mendadak, lalu mengeluarkan senjata sejenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah para saksi.
“Terlapor berhenti lalu mengeluarkan senjata sejenis airsoft gun dan menodongkannya ke arah para saksi agar menyerahkan sepeda motor,” kata Ade Ary.
“Para saksi kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada para terlapor,” paparnya.
Atas kejadian itu, korban yang merupakan pemilik motor pun langsung melapor ke kepolisian, Selasa (8/4/2025).
Ade Ary mengatakan bahwa para pelaku saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Ade Ary.