TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Modus licik wanita berinisial DR (41) mampu menipu puluhan pensiunan dengan skema investasi bodong.
Wanita asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu merugikan korbannya mencapai Rp 21 miliar.
Pelaku merupakan oknum anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) dan berhasil memperdaya para korban yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan.
Korban Dijanjikan Keuntungan Investasi
Salah satu korban, Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, DIY, mengaku tertipu lebih dari Rp 300 juta setelah dijanjikan keuntungan dari investasi.
“Dia mengaku sendiri (oknum Persit) mas, dan seiring berjalannya waktu, suami DR ini berusaha untuk tidak ada gejolak,” ujar Yasmin, Senin (10/2/2025).
Menurut Yasmin, DR datang ke rumahnya hingga tiga kali untuk menawarkan investasi pembangunan rest area di kawasan Bandara YIA.
“Saya tidak mau tapi yang dibujuk istri saya. Modusnya untuk menanam modal dengan dalih pinjam SK pensiunan,” ujarnya.
DR menjanjikan setelah pencairan uang dari perbankan, korban akan menerima bagi hasil investasi dan perjanjian akan diperbarui setiap enam bulan.
“Kami diarahkan untuk meminjam dimaksimalkan. Nanti setiap 6 bulan katanya bisa diperbarui lagi (SK kembali),” tambah Yasmin.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Yasmin, jumlah korban mencapai lebih dari 100 orang dengan total kerugian lebih dari Rp 21 miliar.
72 Korban Telah Melapor
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, mengungkapkan sejauh ini, 72 korban telah melaporkan kasus ini.
Korban yang tertipu terdiri dari pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, serta janda pensiunan.
“Dalam kasus ini pelapor adalah Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kabupaten Kulonprogo, beserta 10 korban lainnya,” kata AKP Catur dalam keterangan persnya.
DR menjalankan skema investasi bodong dengan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.
“Ia menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan.
Selain itu, DR juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank,” ujar AKP Catur.
Kini, tersangka DR telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan tersebut. (*)
