Modus Bujuk Rayu dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur Surabaya 28 Juli 2025

Modus Bujuk Rayu dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        28 Juli 2025

Modus Bujuk Rayu dengan Uang, Bapak di Ponorogo Lakukan Tindak Asusila terhadap Anak di Bawah Umur
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– SR (51), warga Kecamatan Ngrayun, Kabupaten
Ponorogo
, Jawa Timur diamankan pihak kepolisian. Ia melakukan tindak asusila dengan menyetubuhi tetangganya sendiri yang merupakan
anak di bawah umur
.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis di bawah umur selama 3 tahun terakhir.
“SR melakukan berkali-kali selama 3 tahun. Mulai korban berusia 12 tahun hinga 15 tahun,” ujarnya saat konpres di Polres Ponorogo, Senin (28/7/2025).
Andin menambahkan, kelakuan bejat pelaku terbongkar saat korban mengikuti acara renungan di sekolahnya.
Saat mengikuti acara tersebut, korban mengaku bersalah hingga menceritakan kelakuan bejat pelaku kepada orang tuanya.
“Korban merasa bersalah, akhirnya menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya. Orang tua akhirnya melapor kepada kami,” imbuhnya.
Modus pelaku melakukan perbuatan asusila adalah dengan memanggil korban ke rumahnya untuk menemani bermain anak balitanya.
Saat berada di rumah pelaku, korban diajak ke adalam kamar dan ditunjukkan film dewasa.
Untuk melancarkan aksinya pelaku juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang.
“Modusnya iming-iming uang. Ada yang Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu sekali melakukan tindakan asusila. Pelaku juga mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun kejadian tersebut,” ucap Andin.
Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Andin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.