TRIBUNNEWS.COM – Terungkap modus yang digunakan ST (35), oknum bu guru agama SMP di Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah, saat memaksa muridnya untuk berhubungan badan.
ST yang berstatus sebagai janda itu diketahui memaksa YS, siswa SMP, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri sejak dua tahun lalu.
YS dipaksa berhubungan badan oleh oknum bu guru tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 8 hingga kelas 9 SMP.
Selama dua tahun, ST berhasil menyimpan rapat-rapat aksinya hingga tidak diketahui warga.
ST juga mengancam akan memberi nilai jelek di sekolah kepada korban agar tutup mulut.
Selain itu, korban juga dijanjikan akan diberikan hadiah, berupa jaket, pakaian hingga uang agar menuruti keinginan ST.
“Diiming-imingi dibelikan jaket, pakaian, dikasih duit,” ujar Hernawan, kuasa hukum korban saat dihubungi TribunJateng.com, Kamis (9/1/2025).
“Korban diancam kalau tidak mau menuruti nilainya (sekolah) diberi jelek, jadi dia kan gurunya, jadi korban tidak kuasa menolak,” lanjutnya.
Dalam kurun waktu tersebut, ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan siswanya yang dilakukan di rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban, awalnya korban diminta untuk belajar mengaji di rumah ST.
Tetapi rupanya itu hanya tipu daya semata, karena ST justru merayu korban untuk berhubungan badan.
Digerebek saat Berhubungan Badan
Nur Rohmad, tetangga ST, mengaku sudah melihat sebanyak tiga kali saat korban menyambagi rumah pelaku.
“Bocah itu (korban) lewat di samping rumah saya, (kejadiannya sudah lama). Sudah (lihat) tiga kali,” kata Nur Rohmad, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Kamis.
Nur Rohmad menceritakan bahwa dirinya pernah menggerebek langsung saat ST berhubungan badan dengan muridnya.
Kala itu, keduanya sedang berada di kamar mandi di rumah pelaku.
“Yang kedua kali, dia melakukan di kamar mandi. Saya waktu itu mau wudu salat isya,” beber Nur Rohmad.
Sementara itu, Sulistyono selaku pendamping korban, memastikan ada tindak pemaksaan dalam kasus ini.
Ia juga mengatakan bahwa pelaku beraksi di rumahnya.
“(Korban) dipaksa oleh Bu ST untuk melakukan hubungan seksual, di tempatnya (pelaku),” ujarnya.
Warga sekitar rumah pelaku melakukan penggerebekan pada ST dan YS melakukan hubungan seksual.
Akibatnya, ST kini dikabarkan berhenti bekerja sebagai guru.
Sedangkan, korban YS yang trauma mengaku belum berani untuk kembali masuk sekolah.
Adapun menurut Hernawan, korban yang masih berusia dini menjadi titik lemah yang dimanfaatkan oleh ST untuk berbuat hal yang terlarang.
“Korban baru 16 tahun (sehingga mudah dikelabui ST), gurunya memang keterlaluan,” ujar Hernawan, kuasa hukum korban.
Hernawan juga menuturkan saat ini korban dalam kondisi yang memilukan karena putus sekolah.
Pihak keluarga korban pun mengirim YS ke pondok pesantren bermaksud untuk mengobati luka batin.
“Korban putus sekolah, kasihan orangnya, sekarang dipondokkan untuk mengobati mentalnya,” ungkap Hernawan.
Oknum Bu Guru Bakal Dipolisikan
Pihak keluarga korban tidak terima akan tindakan ST sehingga memutuskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Dari pihak keluarga meminta tindak lanjut ke ranah hukum,” sebut Hernawan.
Selanjutnya, Hernawan melimpahkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan kepolisian untuk diproses secara hukum.
“Ini sudah saya limpahkan ke KPAI, pendampingan ke Polres juga dari pihak KPAI,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ancam Beri Nilai Jelek, Bu Guru Janda di Grobogan Paksa Siswa SMP Turuti Hubungan Suami-Istri
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJateng.com/fsn)