TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencurian jam tangan mewah bermerek Patek Philippe terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).
Jam seharga Rp3 miliar tersebut dicuri asisten rumah tangga (ART) berinisial IR.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan wajah pelaku terekam CCTV saat membawa kabur jam tangan keluar apartemen.
“Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban,” ungkapnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Pelaku IR menukar jam tangan Patek Philippe dengan jam tangan palsu yang dibeli di toko online seharga ratusan ribu.
Pelaku kemudian menunggu korban lengah dan menukar jam tangannya.
“Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban.”
“Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Tiga hari setelah korban melapor, pelaku IR ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025,” lanjutnya.
IR telah menjual jam tangan korban seharga Rp550 juta.
Akibat perbuatannya, IR dapat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
ART Curi Barang Antik
Kasus pencurian yang dilakukan ART juga terjadi di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku pria berinisial AT (46) ditangkap setelah mencuri barang antik di rumah majikannya.
Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah berinisial GW mengecek kondisi barang antiknya.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, mengatakan GW tidak tinggal di rumah tersebut sehingga AT leluasa menjual barang milik korban.
“Karena rumah ini kosong, akhirnya kesempatan itu sangat leluasa sehingga bisa mengirim lewat Lalamove atau via pengiriman lainnya,” ujarnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Selama ini, AT dipercaya sebagai sekuriti sekaligus ART yang tinggal di sana sendirian.
“Jadi korban ini tinggal di situ ketika ada kegiatan acara keluarga. Misal event-event seperti liburan, dia baru ke situ untuk menginap,” lanjutnya.
AT menjual barang antik dengan cara mengunggahnya di media sosial Facebook.
“Ketika ada pembeli, yang bersangkutan akan melakukan tawar menawar. Ketika harga setuju, langsung diambil dan dikirim ke pembeli,” sambungnya.
Harga yang ditawarkan jauh lebih rendah dari harga asli barang tersebut.
“Kalau harga berdasarkan keterangan dari yang membeli, ini dihargai Rp300-700 ribu. Kalau korban, karena ini kolektor item, dia menyampaikan jutaan bahkan sampai puluhan juta,” jelasnya.
Aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Maret 2025.
“Pelaku ini udah melakukan perbuatan sejak Agustus 2024 sampai diamankan pada bulan Maret 2025. Jadi (pencurian) barang ini bertahap atau berangsur satu per satu,” tandasnya.
Barang antik yang dijual seperti lukisan, pintu gebyok, patung kayu, dan peralatan gamelan.
Barang tersebut disimpan di gudang yang tak pernah dipakai GW.
“Nah ketika dia bosan, maka barang-barang yang ada di tengah rumahnya akan ditukar dengan barang yang ada di gudang.”
“Jadi ketika mungkin view-nya bosan, ditukarlah sama barang-barang yang ada di gudang,” terangnya.
Ia menambahkan AT sudah bekerja dengan GW sekitar 30 tahun.
Kepercayaan yang diberikan GW dikhianati AT karena motif ekonomi.
“Secara umum pelaku sudah bekerja selama puluhan tahun dengan si korban, dan korban ini sangat percaya kepada pelaku. Rumah ini dibiarkan kosong dan dijaga oleh pelaku,” tuturnya.
Total kerugaian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.
AT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kelakuan ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Punya Majikan, Dijual Harga Sangat Rendah
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)