TRIBUNNEWS.COM – Modus enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap tamu hotel di Jakarta hingga Rp30 juta diungkap Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Marasabessy, berujar para tersangka lebih dahulu mengamati hotel-hotel di Jakarta untuk memantau korban.
“Tersangka memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel,” kata Ressa Marasabessy, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Warta Kota.
Selepas menemukan target, tersangka membuntuti korban sampai ke rumahnya dan melakukan pemerasan di lokasi itu.
“Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, para pelaku akan memantau korban, kemudian mengikuti sampai rumah, lalu melakukan pemerasan,” ucap Ressa.
Menurutnya, para tersangka mengincar pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh potensial lainnya sebagai sasaran pemerasan.
Adapun enam wartawan gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korban SA (42) telah terungkap.
Keenam pelaku berinisial MS (40), FFH (63), DP (57), HPSS (52), MN (52), dan JP (40) itu, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka memeras SA yang baru saja bertemu seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan peran enam wartawan gadungan tersebut.
MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, serta menjadi sopir.
Kemudian, FH menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai rumah.
DP bertugas menyiapkan mobil dan bernegosiasi. HPSS berperan menyiapkan mobil, melakukan negosiasi dengan korban, dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di tempat kejadian.
MN berperan menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.
“JP menyediakan mobil dan mengintai korban laki-laki,” ucap Ade Ary.
Barang Bukti
Polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini.
Mulai dari bukti transfer Bank Mandiri, tiga kendaraan roda empat, tiga kartu tanda pengenal pers, enam KTP, rekaman CCTV, dan tujuh ponsel milik pelaku.
Para pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.
Peristiwa ini diketahui setelah ada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/13/II/2025/SPKT/Sek Panc/Restro Jaksel/PMJ tanggal 3 Februari 2025 terkait tindak pidana pemerasan.
Pemerasan tersebut, terjadi di rumah orang tua korban di Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025), sepulang dari hotel.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, awalnya korban SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih bersama seorang wanita.
Para pelaku lantas mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan dengan alasan pelanggaran undang-undang.
Ketika korban keluar dari parkiran hotel, ada dua mobil lain yang menyalip mobilnya.
Saat menurunkan wanita di sebuah restoran cepat saji yang letaknya tidak jauh dari hotel, korban kembali melihat mobil yang menyalipnya ikut berhenti.
Namun, kala itu korban tetap tidak curiga dan kembali melanjutkan perjalanannya.
Pada saat korban sedang memarkirkan mobil, tiba-tiba datang seorang wanita mengenakan kemeja putih, jaket warna hitam, dan menggunakan masker.
Setelah itu datang tujuh orang pria dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Para wartawan gadungan itu lalu meminta korban ke sebuah warung untuk memulai aksi pemerasannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Polisi Ungkap Kasus Pemerasan Tamu Hotel di Jakarta yang Dilakukan 6 Wartawan Gadungan, Ini Modusnya.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)