Modus 2 Selebgram Lampung Promosikan Judi Online Jaringan Kamboja, Polisi Sita Puluhan Rekening Penampung

Modus 2 Selebgram Lampung Promosikan Judi Online Jaringan Kamboja, Polisi Sita Puluhan Rekening Penampung

Liputan6.com, Lampung – Dua selebgram Lampung diringkus Tim Satgas Judi Online Polda Lampung lantaran diduga terlibat dalam promosi situs judi online jaringan internasional. Keduanya berinisial BNS (18), warga Pringsewu, dan IBP (24) asal Pesawaran.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan, kedua selebgram tersebut memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk menyebarkan tautan situs judi online yang terhubung dengan jaringan Kamboja.

“Modus mereka mempromosikan link judi online melalui akun Instagram dengan memposting dua kali setiap hari. Dari aktivitas itu, para tersangka mendapatkan fee setiap 15 hari,” ujar Dery, Senin (1/12/2025).

Kasus itu terungkap dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap beberapa akun Instagram yang dicurigai aktif mengiklankan situs perjudian. Kedua tersangka langsung diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Barang Bukti Disita

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit iPhone 11 warna kuning, 1 unit Vivo Y02T warna biru, 2 unit Realme 5i warna biru, Kartu SIM, akun WhatsApp, akun Instagram @belabella155b, Akun e-wallet berikut saldo dan uang tunai Rp1,9 juta.

Para selebgram muda itu dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp10 miliar.