Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah yang bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% khusus untuk barang mewah membuat industri kendaraan bermotor bakal semakin tertekan.
“Kita kan tuh pajaknya udah paling tinggi. Kalau diterapkan terus kan mau sampai berapa?” Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2024).
Kalangan industri kendaraan bermotor bertanya-tanya mengenai kelanjutan dari kebijakan ini. Pasalnya hingga kini belum juga aturan yang jelas mengenai detilnya.
“Ya kriterianya mana dulu? Kriterianya apa? Kan belum keluar,” sebut Kukuh.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan kepastian mengenai kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.
“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
Implementasi kebijakan tersebut tetap sesuai rencana, namun hanya untuk barang mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024)
(dce)